Individu

Pembagian Warisan dalam Islam dan Contoh Perhitungannya

27 Mar 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Dalam ajaran Islam, keluarga yang masih hidup harus memenuhi hak-hak orang yang meninggal dunia, meliputi pengurusan jenazah hingga dimakamkan, membayar utang, menunaikan wasiat, dan membagi harta warisannya.

Adapun pembagian harta warisan harus dilakukan berdasarkan hukum warisan. Hal ini agar para ahli waris mendapat bagian yang sesuai dengan ketentuan.

Di Indonesia, pembagian warisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Baca juga: Tabungan Haji - Keunggulan, Cara Daftar, & Simulasinya

Aturan Pembagian Waris di Indonesia

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah peraturan perundang-undangan tentang tiga hal dalam Islam, yaitu Perwakafan, Perkawinan, dan Pewarisan.

Aturan waris terdapat dalam Kitab KHI II dengan judul “Hukum Kewarisan”, yang terdiri atas 6 Bab & 44 Pasal. Rincian menurut kitab II KHI menjadi berikut:

  • Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 171)
  • Bab 2 : Pewaris (Pasal 172 – Pasal 175)
  • Bab 3 : Jumlah Warisan (Pasal 176 – Pasal 191)
  • Bab 4 : Aul & Rad (Pasal 192 – Pasal 193)
  • Bab 5 : Surat Wasiat (Pasal 194 – Pasal 209)
  • Bab 6 : Hadiah Warisan(Pasal 210 – Pasal 214)

Dalam aturan tersebut, hukum waris atau hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Baca juga: Apa Itu Tabungan Wadiah? Ini Pengertian & Sistemnya

Siapa Ahli Waris Itu?

Dalam pembagian warisan, terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi sebelum harta dibagi, yaitu orang yang mewariskan harta (al-muwarrits), orang yang mewarisi harta (al-wârits), dan harta yang diwariskan (al-maurûts).

Dengan demikian, ahli waris merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam pembagian waris. Siapa ahli waris itu?

Menurut KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 

Pembagian ahli waris dibagi berdasarkan kelompok seperti di bawah ini:

  1. Pembagian menurut hubungan darah:
    • Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    • Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
  2. Pembagian menurut hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri.

Jika semua kelompok dan golongan tersebut ada, maka harta warisan hanya dibagi kepada anak, ayah, ibu, dan suami atau istri saja.

Adapun urutan ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara laki-laki
  • Saudara perempuan
  • Janda (istri mayit)
  • Duda (suami mayit)

Baca juga: Asas Transaksi Syariah, Larangan, dan Karakteristiknya

Tata Cara Pembagian Warisan dalam Islam

Tata cara pembagian warisan diatur secara rinci di beberapa ayat dalam surat An-Nisa. Secara garis besar, warisan dibagi dengan nisbah atau besar bagian yaitu setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (â…›), dua per tiga (â…”), sepertiga (â…“), dan seperenam (â…™).

Berikut ini jatah masing-masing ahli waris berdasarkan nisbah tersebut:

Ahlis Waris Nisbah Keterangan
1 anak perempuan ½ Anak tunggal perempuan
2 atau lebih anak perempuan â…” Dibagi rata
Anak laki-laki dan perempuan 2:1 2 untuk anak laki-laki, 1 untuk anak perempuan
Ayah atau ibu â…“ / â…™ â…“ jika mayit tidak punya keturunan, â…™ jika punya keturunan
Istri ¼ / â…› ¼ jika mayit tidak punya keturunan, â…› jika punya keturunan
Suami ½ / ¼ ½ bila mayit tidak punya keturunan, ¼ jika punya keturunan
Saudara perempuan dan laki-laki seibu â…™ / â…“ Jika punya keturunan / jika tidak punya

Baca juga: Mengenal Riba - Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Contoh Perhitungan Warisan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, harta warisan akan habis terbagi jika ahli warisnya terdiri dari anak, ayah, ibu, suami, atau istri. Ahli waris yang lain baru akan mendapat bagian jika mayit meninggal dalam keadaan tidak punya keturunan.

Berikut beberapa contoh perhitungan warisan:

1. Pembagian Warisan ke Anak Perempuan

Berdasarkan tabel di atas, anak tunggal perempuan mendapatkan jatah warisan sebesar ½. Namun jika memiliki 2 anak perempuan atau lebih, maka jatah mereka secara bersama-sama adalah â…”.

Misalnya seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sebesar Rp15 Miliar. Jika ia hanya punya 1 anak perempuan, maka akan mendapat Rp7,5 Miliar.

Tetapi jika punya 3 anak perempuan, maka mereka mendapat â…” yaitu Rp10 Miliar dibagi rata 3 anak.

2. Pembagian Warisan ke Anak

Dengan kasus yang sama, jika mayit punya 4 anak yang terdiri dari 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, maka pembagian warisannya adalah 2:1.

Sehingga 3 anak perempuan masing-masing mendapatkan Rp3 Miliar, dan 1 anak laki-laki mendapatkan Rp6 Miliar.

Nah, ahli waris yang baru saja menerima harta warisan bisa memanfaatkan produk dari Syariah OCBC yang bisa membantu dalam mengatur keuangan sesuai prinsip syariah.

Ada tiga produk yang bisa kamu pilih, yaitu Giro iB Mudharabah, TAKA iB Insurance, dan Tanda Mudharabah iB.

Setiap produk tersebut menawarkan keuntungan tersendiri bagi nasabah. Misalnya Tanda Mudharabah iB, yaitu produk tabungan yang dikelola berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah atau investasi.

Tanda Mudharabah iB menawarkan setoran awal yang ringan, bagi hasil yang menguntungkan, dan bebas biaya administrasi.

Selain itu, kamu juga bisa memilih produk Tabungan Emas dari OCBC, yaitu tabungan emas digital dengan emas fisik yang dijamin 100% aman.

Kamu bisa menabung emas mulai dari Rp10 Ribu, fisik emas dijamin oleh Pegadaian, dan jual beli secara mudah melalui OCBC mobile.

Download OCBC mobile dan buka Tanda Mudharabah iB atau Tabungan Emas sekarang juga untuk pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang menguntungkan!

Baca juga: Tabungan Syariah - Cara, Jenis, Manfaat & Sistem Menabung

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Kelola Dana Keuanganmu Dengan 50/30/20 Budgeting Rule
  • Individu
  • Wealth Insight

Kelola Dana Keuanganmu Dengan 50/30/20 Budgeting Rule

30 Apr 2026
Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, sangat identik dengan musim liburan anak sekolah yang tentunya pengeluaran akan membengkak dan bahkan saldo bisa minus kalau tidak dikelola dengan baik
Pelindungan Data, Keamanan Dana:  4 Informasi Kartu Kredit yang Wajib Dijaga!
  • Individu

Pelindungan Data, Keamanan Dana: 4 Informasi Kartu Kredit yang Wajib Dijaga!

24 Apr 2026
Di tengah meningkatnya penggunaan kartu kredit untuk berbagai kebutuhan, keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga bergantung pada kesadaran pemilik dalam menjaga data perbankannya. Penting untuk selalu diingat, data perbankan kamu bukan sekadar informasi, melainkan juga sebagai akses untuk melakukan transaksi.
Trump, Powell, dan Suku Bunga
  • Individu

Trump, Powell, dan Suku Bunga

24 Apr 2026
Menjaga Keamanan Data: Tanggung Jawab Bersama antara Bank dan Nasabah
  • Individu

Menjaga Keamanan Data: Tanggung Jawab Bersama antara Bank dan Nasabah

21 Apr 2026
Dalam layanan perbankan, khususnya di era digital saat ini, data pribadi bukan hanya sekadar Informasi melainkan bagian penting dari keamanan finansial Anda. Oleh karena itu, pelindungan data tidak bisa hanya bergantung pada sistem perbankan, tetapi juga memerlukan kesadaran dan peran aktif dari setiap nasabah.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!