Sistem perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan penerapan penuh Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai platform digital utama. Momentum ini dengan cepat dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk menjerat korban-korban yang kerap masih mengalami kesulitan dalam pelaporan pajak melalui Coretax.
Waspada jika menerima whatsapp / telepon dari pihak yang mengatasnamakan petugas DJP / KPP Pratama dan mengarahkan Anda untuk mengakses Coretax melalui aplikasi (.APK) yang berisi malware melalui link tidak resmi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Jangan pernah ikuti arahan pelaku untuk mengisi data diri seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP, data perpajakan lainnya, transfer biaya materai, dan yang diberikan dengan iming-iming demi kelancaran proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta administrasi pajak lainnya.
Pastikan cek keaslian informasi untuk terhindar dari jebakan. MUST SAY NO! pada seluruh rayuan penipu, agar data penting dan keuangan Anda tetap aman.
Mendapat aktivitas mencurigakan seperti ini? Tetap tenang dan lakukan pencegahan berikut:
- Pastikan Anda memeriksa keaslian informasi tersebut HANYA melalui website resmi CORETAX DJP pada https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Lakukan kofirmasi melalui kontak resmi DJP berikut ini :
- Kantor Pajak terdekat
- Call Center/Kring Pajak: (62-21) 1500200
- Email pengaduan@pajak.go.id
- Twitter/X: @kring_pajak atau @ditjenpajakri
- Situs Pengaduan | Direktorat Jenderal Pajak
- Live Chat pada Direktorat Jenderal Pajak
- Jangan klik link atau unduh file apapun yang dikirimkan pada pesan (WA/ SMS/email) tersebut.
Segera lakukan konfirmasi
Hubungi Relationship Manager Anda atau TANYA OCBC 1500999 atau +62-21-26506300 (dari luar negeri) dan pilih layanan "Nasabah Bisnis” atau email clientservices@ocbc.id dengan menyertakan lampirkan screenshot pesan, salinan link palsu/file APK. yang dikirimkan oleh penipu.
Jangan berikan informasi pribadi (nomor Kartu Debit/Kredit, CVV, expired date, password, PIN, dan OTP).