Pembiayaan untuk Penjual/Eksportir yang dilakukan setelah pengiriman dilakukan, atas dasar LC/SKBDN sebagai metode pembayaran dari Pembeli/Importir
Pembiayaan untuk Penjual/Eksportir yang dilakukan setelah pengiriman dilakukan, atas dasar documentary collection
Memastikan solusi perdagangan yang sesuai untuk setiap kebutuhan bisnis
Fasilitas pembiayaan untuk transaksi yang menggunakan LC/SKBDN atau non LC/SKBDN
Membantu kelancaran cash flow dengan mempercepat pembayaran atas barang yang dijual
Gunakan wesel dan dokumen ekspor/penjualan untuk membiayai transaksi
Informasi terkait Post Shipment Financing untuk Penjual/Eksportir
Suku Bunga: sesuai tarif yang berlaku
Seiring meningkatnya aktivitas digital, pelaku kejahatan siber semakin sering memanfaatkan pesan (SMS/WhatsApp/E-mail) untuk mengirimkan tautan berupa link phishing / APK (Android Package Kit) yang disamarkan sebagai pembaruan data NIB (Nomor Induk Berusaha) atau NPWP Badan oleh instansi berwenang/pemerintah, atau modus lainnya seperti penawaran pembatalan transaksi yang mengatasnamakan Bank.
Link Phishing menjadi kejahatan siber yang semakin banyak memakan korban. Pelaku kerap menyamar sebagai pihak tepercaya seperti Bank, Agen Travel, Vendor, atau Rekan Kerja, lalu mereka akan mengirim link palsu melalui email chat WA, SMS, media sosial, atau telepon.
Membayar pajak negara merupakan sebuah kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Pajak negara yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat. Sehingga sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk patuh dan taat terhadap ketentuan pembayaran pajak negara. Terdapat beberapa pajak yang perlu dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan.