AlliSya RENCANA

Asuransi jiwa tradisional berbasis Syariah dengan pembayaran kontribusi berkala untuk proteksi rencana finansial di masa depan

Ketenangan Masa Depan

Santunan yang dapat dibayarkan mulai dari polis ke-11 dan 18

Tenang

100% dari Santunan Asuransi meninggal dunia

Tanpa Medical Check Up

Maksimal santunan hingga Rp1,5 Miliar

Keuntungan Lainnya

profit-1

Pilihan fitur Wakaf dengan maksimal yang bisa diwakafkan 45% dari santunan asuransi.

100% dari Santunan Asuransi sebagai tambahan dari manfaat meninggal dunia jika meninggal dunia akibat kecelakaan.

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait AlliSya RENCANA

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait AlliSya RENCANA

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

Lebih Lanjut
5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

i-Great Heritage Assurance

  • Simple
  • Kesempatan Amal Jariah
  • Ketenangan untuk Keluarga

Syariah Amanah Optima

  • Kontribusi tetap sepanjang tahun
  • Masa pembayaran kontribusi yang flexible
  • 2x Pembayaran Dana Tahapan

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!