Jakarta, 19 Februari 2024 – OCBC Syariah terus menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah dari nasabah dengan menyalurkan dana zakat bagi hasil sepanjang tahun 2023 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Dana yang disalurkan tersebut merupakan zakat atas bagi hasil dana tabungan nasabah yang disimpan di OCBC Syariah, dan tahun ini disalurkan melalui Program Bank Zakat Mikro (BZM) dari Baznas.
Melalui Program BZM ini, zakat tersebut akan disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang merupakan pelaku usaha mikro, dalam bentuk penambahan pembiayaan permodalan dan pengembangan usaha. Hal ini juga bagian dari komitmen OCBC Syariah untuk mendukung UMKM, yang pada kesempatan ini disalurkan kepada usaha-usaha mikro berbasis komunitas di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
“Kerja sama dengan Baznas ini merupakan awal yang baik dalam menegaskan komitmen OCBC Syariah untuk terus menjaga amanah nasabah terkait dana zakat bagi hasil. Lebih dari itu, kami merasa perlu untuk mendukung para pengusaha mikro yang saat ini masih kesulitan baik dalam hal modal maupun fasilitas usaha, agar mereka bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih kokoh dan lebih besar lagi,” Ungkap Kepala Unit Usaha Syariah OCBC Mahendra Koesumawardhana.
Terlaksananya kerja sama ini juga dilandasi dengan misi yang sama, yaitu menyejahterakan dan memberdayakan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, OCBC Syariah bertindak sebagai lembaga keuangan syariah yang menjalankan fungsi baitulmaal, di mana dana zakat, infak, dan sedekah yang telah dikumpulkan akan disalurkan melalui Baznas, lembaga tepercaya yang memiliki berbagai program pemberdayaan ekonomi mustahik.
Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan OCBC Syariah yang telah menyalurkan dana zakat nasabahnya melalui Baznas RI. "Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan OCBC Syariah dan kami juga mengapresiasi kemitraan yang sudah terjalin selama ini. Amanah ini tentunya akan kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerima, secara tepat sasaran sesai dengan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI," ujarnya.
"Insya Allah kerja sama ini juga menjadi awal di tahun 2024 untuk kolaborasi yang lebih banyak lagi dalam memberikan layanan pembayaran Zakat Profesi, Infaq dan Shodaqoh atau ZIS melalui channel-channel OCBC Syariah," tutup Mahendra.
Tentang OCBC Indonesia
PT Bank OCBC NISP Tbk ‘OCBC Indonesia’ didirikan di Bandung pada 1941 dengan nama Nederlandsch Indische Spaar en Deposito Bank. Selama lebih dari 82 tahun perjalanan, Bank mengalami beberapa kali perubahan nama menjadi 'Bank NISP', kemudian 'Bank OCBC NISP', hingga pada 14 November 2023 lalu, nama merek dan logo menjadi ‘OCBC’. Per tanggal 31 Desember 2023, OCBC Indonesia melayani nasabah melalui 199 jaringan kantor di 54 kota di Indonesia. Selain itu, nasabah juga dapat bertransaksi melalui 496 ATM OCBC Indonesia, lebih dari 90.000 jaringan ATM di Indonesia, dan sekaligus terhubung dengan lebih dari 600 jaringan ATM OCBC Group di Singapura dan Malaysia. OCBC Indonesia pun melayani nasabah melalui berbagai channel digital, termasuk mobile banking dan internet banking – baik untuk individu maupun korporasi. OCBC Indonesia merupakan salah satu bank dengan peringkat kredit tertinggi di Indonesia yakni peringkat AAA(idn)/stabil dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Brand & Communication Division, OCBC Indonesia
OCBC Tower, Jl Prof Dr Satrio Kav 25, Jakarta 12940
Tel: 021- 25533888; Fax: (62)-021-57944000
Email: brand.communication@ocbc.id
Website: www.ocbc.id
Aleta Hanafi Division Head aleta.hanafi@ocbc.id, Mobile: 62-8118725945 |
Nadya Maharani Publicist nadya.maharani@ocbc.id Mobile: 62-8119812329 |