Riba fadhl adalah jenis transaksi yang melibatkan pertukaran barang sejenis.
Riba fadhl adalah jenis riba yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari, selain riba nasiah (bunga bank).
Seperti halnya bentuk riba lainnya, hukum riba fadhl adalah dinyatakan sebagai haram dalam hukum syariah Islam.
Secara garis besar, riba merujuk pada praktik ketika seseorang mendapatkan keuntungan lebih dari seharusnya dari orang yang sedang dalam situasi membutuhkan.
Bentuk kegiatan riba fadhl adalah pertukaran barang sejenis dengan penambahan atau kelebihan tertentu pada salah satu barang yang diperdagangkan.
Selain itu, riba fadhl juga bisa dijelaskan sebagai transaksi jual beli atau pertukaran barang yang melibatkan perbedaan atau takaran. Contoh riba fadhl sendiri ada banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, sebenarnya apa itu riba fadhl? Dan bagaimana dasar hukumnya? Mari simak artikel berikut ini untuk penjelasan lengkapnya.
Untuk memahami apa itu fadhl, Sobat OCBC NISP perlu mengetahui terlebih dulu pengertian dari riba secara keseluruhan.
Riba adalah sebuah ketentuan di mana seseorang harus membayar lebih dari jumlah pinjaman asli yang telah disepakati.
Biasanya akan dinyatakan dalam bentuk persentase tertentu yang harus dibayarkan oleh peminjam.
Dalam penjelasan lain, riba adalah pembayaran lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan dan telah ditetapkan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Berdasarkan syariat Islam, riba dibagi menjadi lebih jenis yang berbeda dan salah satunya adalah riba fadhl.
Riba fadhl adalah transaksi jual beli atau pertukaran barang yang memiliki sifat ribawi atau terkait dengan pertanian dan kebutuhan pokok, dengan jumlah yang berbeda.
Nama riba fadhl sendiri diambil dari kata al-fadhl, artinya tambahan pada salah satu jenis barang yang diperdagangkan dalam proses transaksi.
Dapat dikatakan riba fadhl terjadi ketika terdapat pertukaran barang atau uang konsumsi yang sejenis, namun memiliki perbedaan jumlah.
Dapat disimpulkan, riba fadhl terjadi ketika ada pertukaran barang atau uang yang sejenis, tetapi memiliki perbedaan dalam kualitas atau harganya. Oleh karena itu, para ulama menganggap riba sebagai praktik yang haram.
Baca juga: Mengenal Macam Macam Akad Syariah di Berbagai Transaksi
Contoh riba fadhl terjadi dalam transaksi sehari-hari ketika seseorang menukarkan barang atau uang dengan jumlah berbeda dari sejenisnya.
Sebagai contoh, ketika seseorang menukarkan 1 gram emas dengan 1,2 gram emas atau menukar 1 kilo beras dengan 1,5 kilo beras, kegiatan ini dapat dianggap sebagai riba fadhl.
Dalam kasus lain, ketika seseorang menukarkan selembar Rp100.000 dengan dua lembar uang senilai Rp120.000, yang terdiri dari Rp100.000 dan Rp20.000 juga merupakan praktik riba fadhl.
Praktik riba fadhl sering kali terjadi ketika seseorang menukar uang yang sama dengan tambahan tertentu.
Kegiatan ini sering terjadi dalam situasi menjelang lebaran Idul Fitri di mana ketika uang baru ditukarkan dan digunakan sebagai angpau.
Riba fadhl terjadi saat adanya pertukaran antara dua barang sejenis, tetapi dalam jumlah yang berbeda.
Misalnya, adanya pertukaran antara 1 takar gandum dengan ½ takar gandum atau 1 gram emas dengan ½ gram emas.
Ketentuan tersebut telah disepakati oleh para ulama dengan dasar hadist sebagai berikut:
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama. Tidak boleh ada penambahan pada salah satu sisi dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu dari yang lain.”
Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa hukum riba fadhl dalam Islam adalah haram karena pelakunya bisa dikatakan melakukan praktik riba nasi’ah.
Riba nasi’ah adalah riba yang muncul ketika ada aturan tertentu yang mengharuskan penundaan dalam pembayaran hutang. Seperti jenis riba lainnya, riba fadhl juga mendatang bahaya besar dalam agama Islam.
Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa seorang Muslim harus menjauhi tujuh dosa besar yang dapat merusak diri, termasuk berurusan dengan riba.
Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk menghindari riba dan hanya terlibat dalam transaksi yang diperbolehkan oleh ajaran agama Islam.
Menghindari riba adalah tindakan yang sangat penting, terutama bagi umat Muslim dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Berikut ini, beberapa tips yang dapat membantu Sobat OCBC NISP mencegah terlibat dalam riba.
Kurangnya rasa syukur terhadap apa yang dimiliki sering kali menjadi penyebab melakukan riba.
Dengan selalu bersyukur, Sobat OCBC NISP dapat menghindari dorongan hidup mewah dan konsumtif yang mendorong untuk berutang atau terlibat riba.
Dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 161, menjelaskan bahwa Allah akan menghukum orang-orang yang terlibat dalam riba.
Orang-orang tersebut akan menghadapi hukuman pedih karena uang mereka diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Untuk menghindari riba, sebaiknya alihkan tabungan dan kredit Sobat OCBC NISP ke bank syariah berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional).
Bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga risiko riba menjadi lebih rendah.
Demikianlah penjelasan mengenai riba fadhl beserta contoh, dasar hukum, dan cara menghindarinya dalam Islam.
Salah satu yang dapat Sobat OCBC NISP lakukan untuk menghindari riba adalah dengan membuka tabungan syariah di Tanda iB di melalui ONe Mobile! Tanda iB adalah tabungan dengan prinsip Syariah dikelola berdasarkan akad Wadiah.
Selain itu, Tanda iB memiliki beberapa keunggulan, mulai persyaratan yang mudah, banyak hadiah, dan poin reward tinggi.
Tunggu apa lagi? Buat Sobat OCBC NISP yang tertarik, yuk segera buka rekening di OCBC NISP dan hindari praktik riba sekarang juga!
Baca juga: 5 Jenis Pinjaman Syariah untuk Karyawan, Mudah & Anti Riba!