Segala jenis harta yang sudah mencapai nisab dan haul wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula dengan harta yang berasal dari barang temuan. Berikut penjelasan tentang zakat barang temuan.
Barang temuan yang dimaksud dalam pembahasan ini berbeda dengan barang tambang. Pasalnya, barang temuan mengacu pada harta yang ditemukan dari dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun.
Selain itu, zakat barang temuan juga memiliki perbedaan ketentuan dibanding zakat harta yang lain. Dalam zakat barang temuan tidak disyaratkan mencapai nisab dan haul.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Tepat!
Dalam pembahasan fikih, zakat yang dikenakan atas barang temuan disebut dengan istilah Zakat Rikaz. Di masa modern, pembahasan tentang jenis zakat ini memang tidak terlalu populer dibanding jenis zakat mal lain.
Secara definisi, Zakat Rikaz adalah zakat yang dikenakan terhadap barang berharga peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun harta yang dimaksud mengacu pada emas dan perak, yang membuatnya berbeda dengan barang tambang.
Zakat Rikaz menjadi salah satu yang wajib dibayarkan. Rikaz menjadi bagian dari salah satu jenis zakat mal sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan bahwa Zakat Rikaz termasuk dalam zakat mal, yaitu zakat atas barang temuan berharga atau harta karun.
Adapun penamaan rikaz dalam jenis zakat ini mengacu pada istilah dalam bahasa Arab yaitu Ar-Rikaz, yaitu barang temuan atau harta karun.
Dalam konsep Ar-Rikaz, harta yang ditemukan merupakan peninggalan zaman dahulu yang sudah tidak bisa ditelusuri lagi pemilik atau ahli warisnya. Sehingga pemilik barang temuan itu adalah orang yang menemukan dan dia lah yang wajib membayar zakatnya.
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga, Lengkap!
Ada beberapa dalil dari Al-Quran dan Hadis yang menjelaskan wajibnya mengeluarkan zakat atas barang temuan. Pertama dari Al-Quran, Allah SWT. berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Selain itu, Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadis juga menyinggung secara jelas tentang harta temuan. Beliau bersabda:
“Barangsiapa yang menemukan harta karun, maka hendaklah dia zakatkan sebesar satu per lima.” (HR. Bukhari)
Kedua dalil ini sudah cukup untuk menarik kesimpulan bahwa zakat barang temuan hukumnya wajib. Namun, sebagaimana hadis di atas, ketentuan dan perhitungannya berbeda dengan zakat harta lainnya.
Baca juga: Zakat Tabungan: Syarat, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Dalam zakat mal, kamu hanya diwajibkan membayar zakat ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan lewat satu tahun penuh. Jika harta milikmu tidak memenuhi kriteria ini, maka kamu tidak wajib membayar zakat.
Ketentuan tersebut ternyata tidak berlaku pada zakat rikaz. Pasalnya, para ulama sepakat bahwa zakat rikaz harus dibayarkan tanpa melihat jumlah harta yang ditemukan dan tidak menunggu satu tahun atau harus dibayarkan segera setelah menemukan barang.
Namun ada beberapa kriteria harta temuan dianggap sebagai rikaz sehingga wajib dizakati, antara lain:
Maka ketika menemukan barang yang memenuhi semua kriteria tersebut, kamu wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun persentase zakat yang perlu dibayar adalah ⅕ atau 20% dari total nilai barang temuan.
Sebagai contoh kamu menemukan rikaz berupa bejana dari emas. Bejana tersebut beratnya mencapai 500 gram. Untuk menentukan nilainya, kamu harus mengetahui harga jual emas pada saat itu.
Misalnya harga emas hari itu adalah Rp1 Juta per gram, maka perhitungannya nilai bejana yang kamu temukan adalah 500 gram x Rp 1 Juta = Rp500 Juta.
Sehingga perhitungan zakat rikaz yang harus kamu keluarkan adalah Rp500 Juta x 20% = Rp100 Juta. Kamu harus membayar zakat rikaz ini segera setelah barang ditemukan.
Untuk memudahkan dalam menyalurkan zakat rikaz tersebut, kamu bisa layanan Syariah OCBC.
Pasalnya, Syariah OCBC memiliki e-channel yang bekerja sama dengan Rumah Zakat untuk memberikan layanan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Penyaluran ZIS bisa dilakukan melalui ATM OCBC dan EDC OCBC. Setiap transaksi penyaluran zakat yang dilakukan melalui Rumah Zakat, nasabah akan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp3.000.
Baca juga: Apa itu Gharim dalam Zakat Fitrah? Pengertian dan Kriteria