Banyak orang bertanya-tanya, apakah bisa menjual tanah ke Bank? Hal itu terbukti dari demand pencarian informasi soal menjual tanah ke Bank cukup tinggi. Jadi apakah bisa?
Jika itu pertanyaannya, maka jawabannya adalah tidak bisa. Bank tidak bisa membeli aset tanah kamu, namun kamu bisa saja menjual aset kamu dan pembeli kamu menggunakan fasilitas kredit Bank untuk membayarnya.
Lalu bagaimana caranya? Pertama-tama, kamu bisa mengiklankan tanah kamu untuk dijual. Iklan jual tanah bisa kamu lakukan di situs jual beli properti atau melalui media sosial.
Jangan lupa untuk memberikan keterangan tentang cara pembayaran yang bisa dilakukan oleh pembeli. Kamu bisa memberi keterangan bahwa tanah kamu bisa dibeli dengan kredit dari Bank.
Setelah mendapatkan calon pembeli tanah kamu, kamu bisa meminta mereka untuk mengurus kredit di Bank untuk pembelian tanah kamu. Kamu juga bisa merekomendasikan Bank pilihan untuk pengajuan kredit tersebut.
Kredit Pemilikan Tanah (KPT)
Kredit untuk membeli tanah di Bank biasa disebut Kredit Pemilikan Tanah. Kredit yang sering disingkat KPT tersebut merupakan produk pembiayaan dari Bank atau lembaga keuangan untuk pembelian tanah atau lahan kosong.
Mekanisme KPT sebenarnya sama seperti Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Objek yang dibeli saja yang berbeda, KPR digunakan untuk membeli rumah, sementara KPT untuk membeli lahan atau tanah.
Produk ini bisa menjadi alternatif untuk memiliki lahan dengan pembayaran yang fleksibel karena bisa dicicil. Beberapa manfaat dari KPT antara lain:
Sama seperti KPR, kredit ini hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi syarat saja. Salah satu Bank yang menyediakan fasilitas KPT adalah Bank OCBC.
Beberapa syarat untuk mengajukan KPT adalah:
Tenor pembiayaan KPT di OCBC maksimal selama 10 tahun dengan nilai maksimum pembiayaan sebesar 70% dari nilai jual beli atau nilai appraisal bank, diambil yang paling kecil.
Ada yang syarat yang diajukan OCBC untuk kredit ini. Kamu wajib membangun tanah kosong tersebut dalam waktu tiga tahun, jika tidak, kamu harus melunasi pinjaman kamu.
Selain itu, ada syarat dokumen yang perlu kamu penuhi antara lain:
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, kamu bisa langsung memulai proses pengajuan KPT sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Jika kamu memiliki kebutuhan untuk membeli tanah atau lahan kosong, kamu bisa menghubungi Bank OCBC di halaman ‘Hubungi Kami’.