Pasar modal syariah adalah sarana jual beli instrumen keuangan dengan mekanisme syariah. Kenali prinsip pasar modal syariah dan jenis-jenis instrumennya.
Di Indonesia, ada dua jenis pasar modal yang dapat dimanfaatkan emiten guna mencari bantuan pendanaan, yaitu pasar modal konvensional dan syariah. Menurut OJK, tujuan pendirian pasar modal syariah adalah untuk mengembangkan halal value chain dalam transaksi jual beli di pasar modal. Berikut ini pengertian pasar modal syariah, prinsip, dasar hukum, fungsi, dan instrumennya.
Menurut OJK, pengertian pasar modal syariah adalah aktivitas pasar modal yang prinsipnya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi secara umum, pengertian pasar modal syariah adalah aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek dan penawaran umum dimana kegiatan dijalankan sesuai prinsip syariah.
Meskipun prinsipnya berdasarkan aturan Islam, namun prakteknya, siapapun bisa menjadi investor tanpa melihat latar belakang agama, suku, atau ras. Selain itu, aktivitasnya tidak jauh beda dengan pasar modal konvensional. Hanya beberapa karakter yang membedakan keduanya. Selengkapnya cek pembahasan berikut ini.
Perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional ditinjau dari tiga hal yakni segi konsep dasar, segi regulasi, dan segi prinsip pelaksanaan. Masing-masing poin akan dijelaskan di bawah ini.
Dari Segi Konsep Dasar Secara konsep, pasar modal bersifat syariah mengandung beberapa prinsip yang ada dalam syariat Islam. Sehingga terdapat perbedaan karakteristik dari segi akad, jenis instrumen investasi, emiten, indeks saham, dan mekanisme transaksi dengan pasar modal konvensional. Dalam pasar modal bersifat syariah melarang aktivitas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti riba, judi, dan sejenisnya.
Dari Segi Regulasi Perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional selanjutnya dilihat dari segi regulasi. Ketetapan yang mengatur kedua produk ini juga berbeda. Pasar modal bersifat syariah diatur hukum Islam dengan berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist. Sementara regulasi pasar modal konvensional diatur lembaga keuangan berwenang dalam suatu negara, seperti Kementerian Keuangan RI.
Dari Segi Prinsip Pelaksanaan Perbedaan keduanya dari prinsip pelaksanaan yaitu pasar modal bersifat syariah merupakan bentuk representasi ekonomi Islam. Sehingga perusahaan emiten dijamin tidak bergerak pada produk bertentangan dengan prinsip Islam. Sedangkan pasar modal konvensional mempunyai prinsip secara umum tanpa adanya aturan tertentu dalam pengelolaan suatu produk.
Meskipun aturan yang tercantum dalam pasar modal berbasis syariah terlihat bersifat ketat, namun secara fungsional pasar modal ini mampu membantu perekonomian. Adapun fungsi pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
Menguatkan Nilai Syariah di Pasar Modal
Fungsi pasar modal syariah poin pertama adalah untuk menguatkan nilai syariah di pasar modal. Sebagai salah satu alternatif permodalan tanpa riba, OJK berharap adanya pasar modal berbasis syariah dapat menarik lebih banyak minat masyarakat terhadap dunia investasi, utamanya muslim.
Menciptakan Halal Value Chain
Fungsi pasar modal syariah berikutnya adalah guna menciptakan halal value chain di dunia investasi. Dalam kepercayaan Islam, rantai perputaran uang yang bersih dari riba akan menambah keberkahan bagi para pelaku di dalamnya. Sehingga harapannya, aktivitas investasi akan berjalan lebih baik lagi dan menambah manfaat untuk masyarakat.
Mengembangkan Produk Investasi Syariah yang Inovatif dan Menguntungkan
Mengembangkan produk investasi syariah inovatif dan menguntungkan merupakan fungsi pasar modal syariah poin ketiga. Agar produk dan instrumen bisa terus berkembang sehingga semakin menguntungkan dan bermanfaat, maka keberadaan pasar modal ini berperan penting dalam menjawab perkembangan dan tantangan investasi tanpa meninggalkan nilai syariat Islam.
Menjadi Sumber Pendanaan Bagi Emiten Syariah
Perusahaan yang mengandung kegiatan dan jenis usaha sesuai prinsip syariah Islam dapat terbantu dari segi modal atau dana melalui keberadaan pasar modal. Biasanya emiten syariah juga mencari sumber modal yang kehalalannya juga terjamin. Oleh karena itu, fungsi pasar modal syariah adalah.sebagai solusi pendanaan bagi emiten syariah.
Alternatif Investasi Bagi Investor
Terakhir, fungsi pasar modal syariah adalah sebagai alternatif investasi bagi investor. Beberapa investor enggan melakukan investasi karena kekhawatiran akan jaminan kehalalan sesuai prinsip syariat. Dengan adanya pasar modal bersifat syariah, investor yang menganut prinsip syariah tidak perlu khawatir dan takut untuk berinvestasi.
Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 menegaskan bahwa prinsip pasar modal syariah tidak boleh mengandung aktivitas seperti dijelaskan di bawah ini.
Tadlis
Tadlis adalah usaha penjual untuk membatasi objek investasi sehingga pembeli melihat objek dalam kondisi yang baik, padahal terdapat beberapa kekurangan produk yang tidak disebutkan oleh penjual. Prinsip pasar modal ini dilarang dan diharamkan dalam praktiknya.
Taghrir
Taghrir merupakan aktivitas yang dilakukan dengan mempengaruhi orang lain melalui kebohongan secara lisan atau tindakan sehingga orang tersebut terdorong melakukan transaksi. Ketidakjujuran adalah aspek terlarang dalam syariat Islam. Sehingga prinsip ini tidak sejalan dengan syariah.
Tanajusy
Selanjutnya, prinsip pasar modal syariah adalah tanajusy. Prinsip ini menunjukkan seorang pembeli berpura-pura dalam melakukan penawaran suatu produk padahal ia tidak mempunyai keinginan untuk membeli. Hal ini dilakukan dengan tujuan menimbulkan kesan produk diincar oleh banyak pembeli sehingga pembeli lainnya yang ingin membeli akan tergesa-gesa untuk segera membelinya.
Ikhtikar
Ikhtikar adalah kegiatan menimbun yang dilakukan penjual sehingga nantinya ketika produk langka, ia mampu menjualnya dengan harga tinggi. Prinsip ini tidak boleh diterapkan dalam pasar modal bersifat syariah karena bisa merugikan konsumen.
Ghisysy
Ghisysy adalah strategi penjual dengan menyembunyikan kondisi negatif atau tidak normal suatu barang kepada pembeli. Sehingga produk yang dipaparkan hanya dari segi keunggulan saja.
Ghabn
Ghabn adalah penipuan yang dilakukan penjual dimana produk yang ditukarkan atau dibeli tidak sesuai dengan akad transaksi. Kegiatan menipu atau memberikan produk tidak sesuai perjanjian awal merupakan hal yang tidak terpuji dan tidak sesuai prinsip syariah.
Ba’i Alma’dum
Bai’al-ma’dum adalah jual beli yang tidak produk atau obyeknya. Sehingga penjual menjual suatu barang yang belum dimilikinya. Prinsip ini tentu tidak sejalan sesuai syariah, karena pembeli tidak mengetahui barang secara spesifik dan berpotensi tertipu.
Riba
Riba adalah tambahan biaya yang dibebankan oleh penjual kepada pembeli atas pokok pinjaman berupa bunga sehingga menguntungkan penjual. Oleh karena itu, prinsip pasar modal syariah menggunakan sistem bagi hasil.
Setelah mengetahui penjelasan lengkapnya, berikut merupakan produk pasar modal syariah di Indonesia.
Efek/Saham Syariah
Efek atau saham syariah adalah instrumen pasar modal syariah di Indonesia yang melakukan jual beli efek atau penanaman modal dengan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Saham syariah telah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Imbal hasil yang dilakukan menggunakan sistem transaksi mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, dan salam.
Sukuk
Produk pasar modal syariah yang familiar di Indonesia yaitu sukuk. Sukuk merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam pembiayaan proyek negara. Akad dan sistem transaksi menggunakan prinsip syariah. Sehingga proyek pembangunan negara yang menggunakan modal sukuk hanya untuk sektor halal saja.
Reksadana Syariah
Dari segi keuntungan dan profesionalitas pengelolaan, reksadana syariah sebenarnya sama dengan reksadana konvensional. Bedanya, Manajer Investasi untuk reksadana syariah hanya boleh mengalokasikan instrumen ke sektor-sektor halal dan bebas riba.
Exchange Trade Fund (ETF) Syariah
Exchange Trade fund Syariah merupakan reksadana syariah yang unitnya berbentuk kontrak investasi kolektif dalam perdagangan bursa efek dengan berisi portofolio sesuai prinsip syariah.
Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
Efek beragun aset syariah merupakan produk pasar modal yang terdiri dari portofolio berupa aset piutang pembiayaan sesuai prinsip syariah. Jenis EBA Syariah sendiri berbentuk kontrak investasi kolektif antara bank kustodian dan manajer investasi dalam reksadana dan bentuk surat partisipasi.
Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
Dana investasi real estate (DIRE) Syariah merupakan instrumen yang menghimpun dana dari pemodal sebagai suntikan dalam aset real estate dengan perjanjian imbal hasil sebagai keuntungan.
Dasar hukum pasar modal syariah adalah Al-quran dan Hadist. Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 275 berbunyi, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperoleh terlebih dahulu menjadi milik dan urusannya kepada Allah. Barang siapa berulang, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”. Bahwa prinsip pasar modal syariah yang utama yaitu menjauhi riba.
Atas dasar hukum tersebut, maka Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Otoritas Jasa Keuangan juga mencetuskan beberapa aturan terkait pasar modal berbasis syariah, diantaranya:
POJK No. 15/POJK.04/2015 mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
POJK No. 16/POJK.04/2015 mengatur Ahli Syariah di Pasar Modal
POJK No. 17/POJK.04/2015 terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten SYARIAH atau Perusahaan Publik Syariah
POJK No. 18/POJK.04/2015 menetapkan kebijakan Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
POJK No. 20/POJK.04/2015 berkaitan Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
POJK No.53/POJK.04/2015 menetapkan Akad Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
POJK No. 30/POJK.04/2015 mengenai Penggunaan Dana Investasi Pada Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK No. 61/POJK.04/2015 berhubungan dengan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi
POJK No. 35/POJK.04/2015 menjelaskan Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Mekanisme pasar modal syariah diatur secara ketat berkaitan dengan prinsip syariah. Namun penerapannya tidak jauh beda dengan prinsip konvensional. Di bawah ini mekanisme pasar modal syariah di Indonesia bekerja, meliputi:
Proses transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Sehingga aktivitas jual beli atau bermuamalah harus merujuk pada produk yang halal dan terhindari dari unsur riba atau gharar (tidak pasti hukumnya).
Investor pasar modal bisa dilakukan oleh siapapun tanpa terikat agama, ras, atau suku tertentu.
Jenis instrumen yang dijual tidak jauh beda dengan pasar modal konvensional seperti reksadana, saham, obligasi dan lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada prinsip transaksi.
Emiten penjual saham harus mempunyai kapasitas keilmuan fiqih muamalah yang mumpuni. Agar proses transaksinya terbebas dari hal yang dilarang Islam.
Indeks saham syariah diterbitkan oleh bursa pasar modal syariah. Sehingga jaminan kehalalannya aman.
Aktivitas dana yang diinvestasikan harus dikelola secara syariah sehingga pemanfaatan dana tidak boleh dialokasikan dalam industri yang dilarang seperti alkohol, rokok, makanan haram, dan sebagainya.
Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian, fungsi, macam produk, sekaligus prinsip pasar modal syariah! Pasar modal syariah adalah salah satu sarana investasi alternatif yang patut Anda coba karena ada banyak keuntungan unik akan Anda dapatkan dari sana.