Pelajari syarat dan rukun mudharabah dalam bank di bawah ini!
Dalam suatu akad, sudah pasti ada ketentuan atau rukun yang harus dipenuhi, begitu pula dengan mudharabah. Rukun mudharabah mengatur tentang tata cara akad mulai dari awal hingga akhir. Tentunya, rukun ini telah sesuai dengan syariat Islam.
Apabila suatu akad dilakukan tanpa menerapkan rukunnya, maka akan dianggap tidak sah. Karenanya, rukun mudharabah wajib dipahami oleh nasabah, khususnya mereka yang hendak menjalankan tabungan syariah. Untuk informasi lebih lanjut, yuk cek artikel di bawah ini.
Mudharabah adalah sistem dalam ekonomi syariah berupa akad kerjasama antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha. Pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal) sedangkan pihak kedua adalah pengelola modal (mudharib). Nantinya, keuntungan usaha akan dibagi sesuai perjanjian.
Apabila ditinjau dari segi transaksi yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, terdapat 2 jenis mudharabah.
Mudharabah Mutlaqah, shahibul maal tidak menentukan jenis usaha yang dijalankan sehingga hal ini murni inisiatif mudharib.
Mudharabah Muqayyadah, Shahibul maal menentukan jenis usaha yang akan diberi modal sehingga mudharib tinggal mengelolanya saja.
Apabila Anda ingin melakukan mudharabah, ada beberapa syarat dan rukun yang harus Anda penuhi, yakni sebagai berikut.
Syarat mudharabah adalah kriteria yang melekat pada rukun mudharabah sehingga pembahasannya akan kami sertakan bersama dengan rukun. Syarat-syarat ini penting untuk dipenuhi karena akan menentukan dapat atau tidaknya suatu rukun dilaksanakan.
Rukun mudharabah penting untuk diketahui dan dilaksanakan karena jika satu rukun saja tidak terpenuhi, maka dapat menyebabkan akad ini tidak sah. Berikut rukun mudharabah beserta kriteria pelaksanaannya.
Terdapat Pemilik dan Pengelola Modal
Ada 2 pihak, yakni pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang harus memenuhi kriteria cakap hukum, yakni sebagai berikut.
Sudah dewasa (berusia di atas 18 tahun).
Tidak gila atau hilang ingatan.
Tidak dalam pengampuan.
Tidak dilarang oleh undang-undang.
Rukun mudharabah yang satu ini penting untuk dipenuhi. Apabila salah satu pihak tidak cakap hukum, perjanjian mudharabahnya dapat dibatalkan.
Ijab Qabul
Kedua pihak melakukan ijab dan qabul untuk menunjukkan kehendak dalam mengadakan kontrak. Syaratnya adalah sebagai berikut.
Kedua pihak harus secara eksplisit menyebutkan tujuan kontrak/ akad.
Penerimaan dan penawaran modal dilakukan bersamaan dengan pembuatan kontrak.
Akad dituangkan dalam bentuk tertulis, korespondensi, atau cara-cara modern lainnya.
Adanya modal
Modal sebagai rukun mudharabah harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
Diketahui jenis dan jumlahnya oleh kedua belah pihak.
Modal berbentuk uang atau barang yang dapat ditakar nilainya.
Modal tidak dalam bentuk piutang mudharib.
Saat modal diserahkan, mudharib menerimanya secara langsung.
Keuntungan
Keuntungan adalah sejumlah harta kelebihan hasil usaha dibanding modal yang dikeluarkan. Syarat keuntungan dalam rukun mudharabah adalah sebagai berikut.
Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak.
Jumlah keuntungan harus diketahui secara jelas oleh kedua pihak.
Persentase keuntungan harus dituangkan dalam kontrak secara tegas, misalnya melalui klausula bahwa shahibul maal mendapat bagian 1/3 dari total keuntungan sedangkan mudharib mendapatkan ⅔-nya.
Pembiayaan kerjasama usaha harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Berikut ini ketentuan pembiayaan dalam mudharabah.
Disalurkan oleh shahibul maal kepada pihak lain untuk menjalankan suatu usaha produktif. Kita ambil contoh shahibul maal disini adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
LKS akan membiayai 100% kebutuhan bisnis, nantinya pengelola atau mudharib akan mengelola bisnis tersebut.
Ketentuan mengenai jangka waktu dan cara pengembalian dana serta pembagian keuntungan harus ditentukan dalam perjanjian antara kedua belah pihak.
LKS tidak ikut dalam manajemen perusahaan namun boleh melakukan pengawasan.
Ketentuan mengenai modal dan keuntungan harus memenuhi rukun mudharabah.
LKS menanggung semua kerugian dalam mudharabah, kecuali kerugian itu disebabkan kelalaian, kesengajaan, atau wanprestasi mudharib. Adapun mudharib akan menanggung semua biaya operasional usaha.
Pembiayaan mudharib tidak perlu adanya jaminan. Namun jaminan ini dapat diadakan untuk mencegah mudharib agar tidak wanprestasi.
Prosedur pembiayaan, kriteria para pihak, dan sebagainya diatur oleh LKS sesuai dengan fatwa DSN.
Apabila LKS tidak menjalankan kewajiban dalam kontrak, mudharib dapat meminta ganti rugi atas biaya yang ia keluarkan.
Modal dan bagi hasil merupakan aspek penting yang menentukan kesuksesan mudharabah antara dua pihak. Keduanya pun memiliki keterkaitan yang erat. Berikut ini uraian mengenai modal dan bagi hasil mudharabah.
Modal untuk menjalankan usaha harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam rukun mudharabah. Terpenuhinya kriteria mengenai kejelasan bentuk dan jumlah modal akan menentukan pembagian keuntungan.
Apabila modalnya adalah barang atau aset yang tidak ditakar nilainya saat akad, jika di kemudian hari nilainya berubah maka akan menimbulkan ketidakjelasan dalam bagi hasil.
Selain dilakukan menurut rukun mudharabah, bagi hasil juga harus dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan berikut ini.
Objek bagi hasil adalah keuntungan dari usaha yang dikelola mudharib dengan dana pembiayaan milik shahibul maal.
Mudharib harus membagi keuntungan secara berkala berdasarkan periode yang disepakati.
LKS tidak akan menerima bagi hasil apabila terjadi kegagalan atau kerugian yang bukan disebabkan atas kesalahan mudharib.
Kegagalan dan kerugian akibat wanprestasi atau kelalaian mudharib akan menjadi piutang milik LKS yang harus ditanggung mudharib.
Sistem mudharabah dalam perbankan syariah memberi kesempatan bagi para muslim untuk menabung atau mendapat keuntungan dari bank, namun tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Bila tertarik, Anda bisa mulai menabung dalam layanan Tabungan Mudharabah iB USD dari bank OCBC NISP. Selamat menabung!