Individu

Retribusi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dari Pajak Daerah

11 Mar 2022 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Secara harfiah, retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah daerah seperti kota, kabupaten, atau provinsi sebagai bentuk dari balas jasa. Lain daripada itu, sebenarnya retribusi adalah salah satu sumber pembiayaan suatu wilayah selain pajak daerah.

Sedangkan, menurut UU No. 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan. Untuk lebih jelasnya, yuk simak pembahasan seputar retribusi di bawah ini!


Apa itu retribusi?

Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan.

Mungkin di antara Anda ada yang mengira bahwa retribusi adalah sama dengan pajak daerah. Meskipun nyatanya kedua hal tersebut tak sepenuhnya salah, keduanya tetap memiliki perbedaan masing-masing.

Baik pajak daerah maupun retribusi adalah sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang berperan penting dalam membiayai pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, keduanya bersifat wajib dibebankan kepada masyarakat. Jika masyarakat taat membayar keduanya, maka akan tercipta kesejahteraan bersama.


Pengertian retribusi menurut para ahli

Setelah Anda mengetahui apa itu retribusi secara umum, berikut ini merupakan beberapa pendapat lain menurut para ahli terkait pengertian retribusi, di antaranya:

  1. Kunarjo (1996:17)
    Retribusi adalah pemungutan uang dan juga sebagai pembayaran penggunaaan atau perolehan jasa pekerjaan atau usaha milik pemerintah daerah, baik itu yang berkepentingan atau didasari oleh peraturan umum pemerintah daerah.

  2. Kaho (1997:153)
    Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran penggunaan atau karena memperoleh jasa pekerjaan milik daerah guna kepentingan umum baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

  3. Eugenia, Muljono, & Liliawati (2001:85)
    Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas izin jasa tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.


Perbedaan pajak dengan retribusi

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah dua hal yang berbeda tergantung kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari keduanya terdapat pada segi subjek, objek, dan balas jasa.

Objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Sementara objek pajak daerah adalah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.

Lalu, subjek retribusi adalah orang-orang yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan subjek pajak daerah diberlakukan kepada orang-orang yang menikmati pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.

Kemudian dari segi balas jasa, retribusi memiliki keuntungan secara langsung ke pemerintah daerah, sementara pajak daerah tidak memilikinya secara langsung.


Fungsi retribusi

Pada hakikatnya, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah.

Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik. Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membukakan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat wilayah setempat.


Karakteristik retribusi

Hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui seputar retribusi yaitu karakteristik atau ciri-cirinya. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda). Dinas terkait yang bertugas memungut serta mengelola retribusi daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
  • Retribusi bersifat memaksa secara ekonomi bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat UU dan Perda.
  • Dibebankan kepada setiap masyarakat wajib retribusi, yaitu orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.
  • Orang pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung sesaat telah membayar retribusi. Bahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa dirasakan secara individu misalnya retribusi parkir di sisi jalanan umum.

Retribusi jasa umum

Retribusi jasa umum adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan maupun kemanfaatan umum, dan juga bisa dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Contoh retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan sipil, retribusi pemakaman atau kremasi jenazah, retribusi parkir di sisi jalanan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pendidikan, dan lain sebagainya.

Tarif retribusi jasa umum ditentukan dengan cara melihat biaya penyediaan jasa terkait, kemampuan masyarakat, unsur keadilan, serta tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan tersebut. Selain itu, ada juga biaya operasional dan pemeliharaan, biaya modal, dan biaya bunga yang turut diperhitungkan pada tarif retribusi jasa umum ini.


Retribusi jasa usaha

Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada prinsip komersial. Hal tersebut meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan atau jasa oleh pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.

Contoh retribusi jasa usaha diantaranya pemanfaatan kekayaan daerah, retribusi pertokoan atau pasar grosir, retribusi tempat pelelangan barang, retribusi terminal kendaraan umum, retribusi area parkir, retribusi tempat penginapan (villa, hotel, dan lain-lain), retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan lain sebagainya.

Tarif retribusi jasa usaha didasarkan untuk mendapatkan keuntungan lebih layak, dimana keuntungan atas pelayanan jasa usaha tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien dan mengacu pada harga pasar.


Retribusi perizinan tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemakaian sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, dan atau fasilitas tertentu. Dan juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat umum dan memelihara kelestarian lingkungan.

Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.

Tarif dari retribusi perizinan tertentu bertujuan untuk menutup sejumlah atau semua biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan. Biayanya mencakup dokumen izin, pengendalian di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, serta biaya dampak negatif atas penyediaan izin tersebut.


Demikian penjelasan mengenai retribusi yang berhasil dirangkum oleh OCBC untuk Anda. Setelah membaca artikel di atas, sekarang Sobat OCBC tentu telah sangat memahami apa itu retribusi serta bedanya dengan pajak daerah. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa!



Baca Juga:

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Konflik Iran dan Dinamika Pasar: Dari Lonjakan Energi hingga Volatilitas Global
  • Individu

Konflik Iran dan Dinamika Pasar: Dari Lonjakan Energi hingga Volatilitas Global

10 Apr 2026

Lonjakan harga energi global dalam beberapa minggu terakhir terutama dipicu oleh gangguan pada jalur distribusi strategis di kawasan Teluk, khususnya Selat Hormuz yang menjadi titik kritis aliran minyak dunia. Kenaikan harga minyak yang telah melampaui 60% sejak awal perang mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap terganggunya pasokan energi, yang kemudian mendorong peningkatan ekspektasi inflasi dan menahan arah kebijakan suku bunga.

Tabungan Emas: Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Pasar
  • Individu

Tabungan Emas: Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Pasar

10 Apr 2026

Di tengah dinamika pasar global yang masih dibayangi ketidakpastian, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik. Perkembangan geopolitik, fluktuasi harga energi, serta perubahan arah kebijakan moneter global mendorong para investor untuk mencari aset yang relatif lebih stabil.

Payroll Bank: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya
  • Individu

Payroll Bank: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya

10 Apr 2026

Payroll bank adalah sistem penggajian karyawan sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah ditentukan. Yuk simak informasi selengkapnya di artikel ini

Gagal masuk sekolah impian, karena dana jadi halangan
  • Individu

Gagal masuk sekolah impian, karena dana jadi halangan

27 Mar 2026

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!