Individu

Apa Itu Dana Perimbangan? Pengertian, Komponen & Alokasinya

21 Mar 2022 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Pelimpahan kekuasaan dari pusat ke daerah membawa pengaruh ke pengalokasian sumber daya dalam rangka pembangunan daerah terkait. Salah satunya mengenai dana perimbangan. Dana perimbangan adalah anggaran dana dalam APBN yang dialokasikan guna memenuhi kebutuhan daerah.

Lalu apa saja komponen dana perimbangan? Simak selengkapnya pada artikel OCBC berikut ini.


Pengertian dana perimbangan

Apa yang dimaksud dengan dana perimbangan? Dana perimbangan adalah anggaran bantuan dari negara untuk daerah. Berasal dari APBN, lalu diberikan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan daerahnya dalam implementasi otonomi daerah. Dana perimbangan ditetapkan jumlahnya setiap tahun dalam APBN.

Dana perimbangan adalah bentuk pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah dalam bentuk anggaran, melalui alokasi dana. Alokasi dana adalah pelimpahan sejumlah anggaran untuk tujuan tertentu. Pelimpahan dalam dana perimbangan tersebut ditujukan untuk mencukupi kebutuhan dana aktivitas dan program di daerah.

Pelaksanaan desentralisasi memerlukan biaya yang besar bagi pemerintah daerah. Penerimaan daerah atau PAD saja belum cukup mendanai semua kebutuhan daerah tersebut. Oleh karena itu, diatur dana pusat untuk membantu daerah yang dinamakan dana perimbangan.


Dasar hukum dana perimbangan

Dasar hukum dana perimbangan diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Pasal 1 angka 19, bahwa dana perimbangan adalah pendanaan daerah yang bersumber dari APBN.

Lalu yang termasuk dana perimbangan adalah DBH, DAU, dan DAK. Dana perimbangan adalah salah satu sumber pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain.

Melalui UU tersebut, pemerintah daerah mendapat pembagian sumber anggaran yang adil serta sesuai potensi daerahnya masing-masing.

Selain Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, kemudian ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

PP tersebut adalah aturan pelaksanaan untuk jenis-jenis dana perimbangan, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari apa yang telah diatur di UU sebelumnya.


Tujuan dana perimbangan

Dana perimbangan adalah anggaran dari APBN yang diberikan untuk daerah. Dimana tujuan utamanya yaitu untuk membantu daerah dalam mendanai kebutuhannya. Hal ini karena bantuan finansial melalui alokasi dana adalah salah satu cara terbaik dalam mendukung keperluan daerah.

Selain untuk membantu mendanai daerah, tujuan dana perimbangan adalah mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengecilkan kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah.


Komponen dana perimbangan

Komponen dana perimbangan adalah DBH, DAU, dan DAK. Ketiganya merupakan sistem transfer dana dari pemerintah. Berikut penjelasan dari tiap jenis-jenis dana perimbangan.

  1. Dana Bagi Hasil (DBH)
    Jenis-jenis dana perimbangan yang pertama adalah Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah dana yang sumbernya berasal dari APBN, kemudian dibagi untuk daerah. Jumlah yang dibagikan kepada tiap daerah ditentukan berdasarkan angka persentase tertentu. DBH ditujukan untuk pendanaan keperluan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

    Sumber anggaran DBH berasal dari Pajak serta Sumber Daya Alam. DBH Pajak berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Penggunaan dana perimbangan jenis DBH Pajak sifatnya block grant, atau diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya.

  2. DAU
    Jenis-jenis dana perimbangan berikutnya adalah Dana Alokasi Umum (DAU). DAU adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada tiap pemerintah daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten atau Kota. DAU diselenggarakan setiap tahun, digunakan sebagai dana pembangunan dan ditujukan sebagai fungsi pemerataan anggaran tiap daerah.

    Dana Alokasi Umum dialokasikan melalui mekanisme sebagai berikut: Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan rancangan kebijakan dan perhitungan DAU untuk Presiden, kemudian disampaikan pada RAPBN untuk tahun berikutnya. Lalu setelah itu dirumuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan sebelumnya.

  3. DAK
    Terakhir adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK. Merupakan sejumlah dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, namun hanya daerah tertentu atau khusus saja. Tujuan DAK adalah sebagai bantuan dana kegiatan khusus yang termasuk urusan daerah, serta sesuai prioritas nasional.

    Daerah khusus dalam hal ini yakni daerah yang sesuai dengan tiga kriteria, yaitu kriteria umum, khusus, dan teknis. Misalnya seperti Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Daerah Istimewa Aceh.

    Sebagaimana fungsi APBN yakni distribusi dan alokasi, dana dari pemerintah pusat pada DAU dan DAK ditujukan untuk pembangunan di berbagai sektor, serta demi tercapainya pemerataan antar daerah.


Contoh dana perimbangan

Salah satu contoh dana perimbangan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum dalam bidang pendidikan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Rp 542 Triliun dari APBN untuk anggaran pendidikan pada tahun 2022 ini.

Anggaran tersebut diberikan selain kepada berbagai Kementerian dan BRIN, juga melalui transfer anggaran ke daerah. Misalnya untuk kesejahteraan guru dan dosen, dimana dana dari APBN tersebut dibagi salah satunya kepada daerah melalui alokasi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa).


Demikian penjelasan mengenai apa itu dana perimbangan. Apakah Sahabat OCBC sudah memahami betapa pentingnya dana perimbangan dalam pelaksanaan asas desentralisasi? Anda juga dapat menyimak artikel-artikel lain hanya di di website OCBC NISP.



Baca Juga:

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

OCBC Raih Indonesia Best Succession Planning Euromoney 2026
  • Individu

OCBC Raih Indonesia Best Succession Planning Euromoney 2026

17 Jul 2026
  • OCBC berhasil meraih penghargaan Indonesia’s Best Succession Planning dari Euromoney Private Banking Awards 2026
  • Ini merupakan tahun kelima OCBC dinobatkan sebagai Indoneisa’s Best Succession Planning oleh Euromoney
  • Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan dan inovasi layanan wealth management OCBC Private Banking melalui penyediaan Wealth Planner dengan spesialisasi legacy planning, untuk membantu nasabah meneruskan kekayaan ke generasi selanjutnya.
OCBC: The Best Private Bank Indonesia 2026
  • Individu

OCBC: The Best Private Bank Indonesia 2026

17 Jul 2026
  • OCBC Indonesia dinobatkan sebagai Best Private Bank Indonesia 2026 oleh Global Banking & Finance Review Awards berkat layanan wealth management yang berhasil mencapai pertumbuhan AUM tangguh, client service excellence, serta inovasi high tech high touch.
  • OCBC menghadirkan layanan wealth management terpersonalisasi yang spesifik untuk nasabah Private Banking, didampingi oleh Dedicated Private Bankers guna membantu nasabah lebih percaya diri dalam mengambil keputusan finansial untuk mengembangkan, mengamankan, dan meneruskan kekayaannya.
  • Layanan wealth management OCBC tidak hanya berfokus pada pengembangan aset, tapi juga perlindungan (wealth protection) dan suksesi lintas generasi (legacy planning) yang didukung jaringan global OCBC Group.
Tabungan Anak Terbaik OCBC Young Nyala Jadi Consumer Finance Product of the Year
  • Individu

Tabungan Anak Terbaik OCBC Young Nyala Jadi Consumer Finance Product of the Year

17 Jul 2026
  • OCBC dinobatkan sebagai Consumer Finance Product of the Year dalam ajang ABF Retail Banking of the Year 2026.
  • Young Nyala adalah solusi perbankan digital untuk anak di bawah 17 tahun yang memfasilitasi literasi keuangan anak yang terintegrasi dengan lifestyle dan dilengkapi parental control.
  • Bisnis Young Nyala mencatatkan pertumbuhan akuisisi sebesar 114% secara year-on-year pada Januari 2026.
Transformasi Tabungan Emas Digital, OCBC Sabet Titel Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026
  • Individu

Transformasi Tabungan Emas Digital, OCBC Sabet Titel Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026

17 Jul 2026
  • OCBC dinobatkan sebagai Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026 oleh Asian Banking & Finance dalam ajang bergengsi Asian Banking & Finance Retail Banking Awards 2026.
  • OCBC melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi pionir bank swasta Indonesia yang menawarkan tabungan emas digital pada 2023 dengan kolaborasi bersama Pegadaian, untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap investasi emas.
  • Total emas yang dikelola OCBC meningkat 506% secara year-on-year hingga mencapai 771,2 kilogram pada 2025.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!