Individu

Repatriasi Dana Adalah: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya

27 Mei 2022 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Repatriasi dana adalah topik yang sedang banyak diperbincangkan, terlebih lagi setelah

pemerintah menetapkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, apa sebenarnya pengertian dari kata repatriasi sendiri?

Secara harfiah, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negara asalnya).

Lantas, apa kaitan antara repatriasi dengan perpajakan? Selengkapnya Sobat OCBC akan mengetahuinya melalui penjelasan di bawah ini.

Apa itu repatriasi dana?

Repatriasi dana adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa harta maupun aset dari luar negeri ke Indonesia. Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak memang rujukan definisi repatriasi sama sekali tidak disebutkan.

Namun, di dalam batang tubuh aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terdapat penjelasan mengenai apa itu repatriasi dana.

Jadi, repatriasi dana adalah berbentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang terdapat di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Adapun contoh dari repatriasi dana adalah ketika sebuah perusahaan memperoleh pendapatan ataupun memiliki sebuah aset dalam bentuk mata uang asing dan ingin mengembalikannya ke dalam mata uang Indonesia.

Namun, sayangnya banyak perusahaan enggan menukarkan ke dalam mata uang Indonesia, karena takut harta tersebut mungkin saja akan terpengaruh nilainya dengan nilai mata uang asing di negara tersebut. Dan mereka berpotensi untuk kehilangan atau memperoleh nilai lebih rendah berdasarkan fluktuasi nilai kedua mata uang tersebut.

Dengan begitu, guna menghindari pajak perusahaan yang dibebankan atas dana repatriasi, banyak perusahaan memilih untuk tidak memulangkan pendapatan luar negeri mereka.

Jenis dan regulasi repatriasi dana

Beberapa jenis aset dan harta repatriasi dana adalah:

  • Properti (rumah dan tanah)
  • Rekening tabungan
  • Uang tunai
  • Kendaraan bermotor
  • Surat berharga
  • Logam mulia, dan sebagainya

Dalam periode pengampunan pajak, terutama terkait tarif yang dikenakan, terdapat aturan main yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada tiga periode tarif pajak, yaitu 4% untuk periode I, 6% untuk periode II, dan 10% untuk periode III.

Syarat dan ketentuan dalam repatriasi dana

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa DJP memiliki aturan penyetoran tarif pajak sesuai periodenya. Di samping itu, DJP juga memberikan syarat lanjutan pasca WNI memulangkan hartanya ke dalam negeri. Syarat tersebut adalah harta wajib pajak yang direpatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan ke dalam bentuk-bentuk berikut:

  • Surat berharga Negara Republik Indonesia;
  • Obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  • Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
  • Investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  • Obligasi perusahaan swasta yang bisnisnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintahan dengan badan usaha;
  • Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • Bentuk investasi yang sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah harta wajib pajak diinvestasikan ke negara selama 3 tahun, kemudian harta yang diserahkan tersebut tidak bisa dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Hal ini bertujuan agar dana yang direpatriasi dapat diinvestasikan di dalam negeri dan bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan berbagai proyek pembangunan.

1. Kebijakan I

Kebijakan pertama repatriasi dana adalah individu dan badan dalam program pengampunan pajak tahun 2016 dapat mengungkapkan harta bersih perolehaan tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dan diwajibkan untuk membayar PPh final sebesar:

  • 11% untuk harta yang terdapat di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 8% untuk harta yang terdapat di luar negeri yang direpatriasi dan harta yang ada di dalam negeri.
  • 6% untuk harta yang terdapat di luar negeri yang direpatriasi dan harta yang ada di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

    2. Kebijakan II

    Kebijakan kedua repatriasi dana adalah peserta program pengampunan pajak maupun non peserta, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020.

    Namun, harta tersebut belum dilaporkan pada SPT tahun 2020. Maka, PPh final yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • 18% untuk harta yang terdapat di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 14% untuk harta yang terdapat di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 12% untuk harta yang terdapat di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

Itulah penjelasan mengenai repatriasi dana. Tujuan repatriasi dana adalah agar dana yang dialihkan tersebut dapat diinvestasikan di dalam negeri serta dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan di dalam negeri sendiri.

Jika ingin menciptakan manajemen keuangan yang baik, penting untuk memperhatikan segala unsurnya. So, simak lebih lanjut berbagai tips mengelola keuangan di OCBC NISP!

Baca juga:

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Transparansi Informasi: Kunci Bijak Mengelola Keuangan Sebagai Nasabah
  • Individu

Transparansi Informasi: Kunci Bijak Mengelola Keuangan Sebagai Nasabah

5 Mar 2026

Sebagai nasabah, Anda berhak atas informasi yang jelas, akurat, dan transparan terkait setiap produk atau layanan keuangan yang ingin Anda gunakan. Namun, sering kali, masalah muncul bukan karena produknya buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap informasi yang tersedia sebelum penggunaan.

Perang US-Iran War: Risiko and Implikasi
  • Individu

Perang US-Iran War: Risiko and Implikasi

3 Mar 2026
Pada tanggal 28 Februari, setelah gagal mencapai kesepakatan diplomatik dengan rezim Iran, AS –berkoordinasi dengan Israel– memulai aksi militer terhadap Iran, dengan menyerang target-target militer, yang bertujuan untuk perubahan rezim dan memastikan bahwa Iran tidak memperoleh senjata nuklir.
Manfaatkan THR untuk Mencapai Tujuan Keuangan Jangka Panjang
  • Individu

Manfaatkan THR untuk Mencapai Tujuan Keuangan Jangka Panjang

3 Mar 2026
Di tengah persiapan mudik dan kebutuhan hari raya yang melonjak, dana THR sering kali digunakan sebagai "bonus" untuk bersenang - senang. Namun, jika tidak dikelola dengan bijak, THR hanya akan menjadi dana yang "numpang lewat" di rekening. Padahal, jika dialokasikan dengan tepat, THR dapat menjadi salah satu faktor untuk mempercepat tercapainya tujuan keuangan jangka panjang kamu.
Layanan Apa Saja yang Biasanya Tersedia di Premier Banking?
  • Individu

Layanan Apa Saja yang Biasanya Tersedia di Premier Banking?

14 Feb 2026
Ketahui layanan yang biasanya tersedia di premier banking, mulai dari wealth management, relationship manager khusus, perencanaan keuangan, hingga berbagai fasilitas dan privilege eksklusif.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!