Apa perbedaan RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa? SImak di sini.
Anda pasti sudah sering mendengar istilah RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, terlebih investor. Nah, jika rapat umum tersebut diadakan tahunan, maka RUPS luar biasa diselenggarakan dalam keadaan mendesak atau darurat.
RUPS luar biasa dilaksanakan untuk memecahkan masalah-masalah yang memerlukan penanganan dengan segera, jika tidak, operasional perusahaan akan terhambat. Lantas, bagaimana mekanismenya? Yuk simak selengkapnya di sini!
Sebagai pemegang saham, laporan terkait dengan aktivitas perusahaan merupakan hal penting untuk diketahui di setiap periode tertentu. Adapun pihak perusahaan akan mengirimkan surat panggilan apabila tiba waktunya untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.
Akan tetapi, rapat luar biasa ini memiliki ketentuan berbeda terkait pelaksanaannya. Pasalnya rapat tersebut diselenggarakan apabila terjadi situasi darurat. Dalam setahun, rapat mendadak tersebut bisa diadakan beberapa kali, tergantung dengan kepentingan perusahaan.
Penyelenggaraan RUPS luar biasa ditujukan untuk memberikan informasi krusial terkait aktivitas perusahaan yang perlu disetujui oleh pemegang saham. Dalam hal ini, pemegang saham memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terkait pengelolaan perusahaan.
Pada dasarnya, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diatur dalam 78 ayat (4). Penyelenggaraan RUPS luar biasa berbeda dengan rapat pemegang saham tahunan yang terjadwal. Adapun rapat luar biasa tersebut diadakan sesuai kepentingan perusahaan sendiri.
Dengan kata lain, perbedaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa ada di waktu pelaksanaannya.
RUPS tahunan dilaksanakan setidaknya enam bulan setelah tutup buku laporan keuangan tahunan. Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan sesuai kepentingan.
Mengingat kepentingan perusahaan yang tidak bisa diperkirakan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada umumnya diselenggarakan sewaktu-waktu. Adapun contoh RUPS luar biasa meliputi perundingan seputar perubahan nama perusahaan, susunan direksi, dan lainnya.
RUPS tahunan umumnya memiliki tujuh tujuan pokok yang harus dipenuhi. Adapun tujuan-tujuan tersebut adalah:
Untuk tujuan rapat luar biasa sendiri bisa disesuaikan dengan agenda perusahaan. Permasalahan yang dibahas bisa meliputi isu penting terkait Perseroan dan membutuhkan persetujuan dari pemegang saham dalam penyelesaiannya.
Setelah mengetahui perbedaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, tentunya syarat pelaksanaannya tidak begitu sulit untuk dipahami. Pada dasarnya, rapat mendadak bagi pemegang saham hanya dilaksanakan ketika ada keperluan mendesak.
Terdapat syarat RUPS luar biasa yang harus dipenuhi sebelumnya agar kegiatan tersebut dapat terlaksana. Persentase kehadiran harus memenuhi jumlah kuorum yaitu sebesar ½ + 1 dari total pemegang saham perusahaan tersebut.
Agar pengambilan keputusan bisa terlaksana, kehadiran secara fisik pemegang saham diperlukan dalam suatu rapat luar biasa. Apabila terdapat pemegang saham yang tidak bisa hadir, maka suaranya bisa diwakilkan kepada orang lain selain jajaran komisaris.
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun terdapat dua hal penting dalam tata cara RUPS luar biasa yaitu pengajuan pelaksanaan dan pengambilan keputusan rapat tersebut. Lantas, bagaimana mekanismenya?
Biasanya permintaan untuk rapat luar biasa bagi pemegang saham dilakukan oleh pihak direksi. Namun dalam keadaan tertentu, rapat juga bisa diajukan oleh pemegang saham atau komisaris dengan ketetapan dan persetujuan seputar pelaksanaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Adapun tata cara RUPS luar biasa dibedakan berdasarkan pihak pengajunya. Untuk mekanisme pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berdasarkan permintaan direksi sendiri meliputi beberapa langkah di bawah ini:
Pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Adapun ketentuan tentang hak suara dalam rapat tersebut berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun terdapat ketentuan tertentu untuk rapat dengan agenda perubahan anggaran dasar. Apabila tidak ada jumlah kuorum yang ditentukan, maka rapat harus dihadiri paling sedikit oleh ⅔ dari keseluruhan pemegang saham yang ada, baik itu secara fisik maupun diwakili.
Itulah pembahasan mengenai apa itu RUPS Luar Biasa dalam perusahaan. Nah, kini Anda sudah memahami bukan bedanya dengan RUPS tahunan? So, tidak perlu bingung lagi ya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa simak informasi penting lainnya di blog OCBC NISP.
Baca Juga: