Ini 5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Simak!

8 Feb 2023

Berikut beberapa perbedaan pasar modal syariah dan konvensional untuk investasi!

Mengetahui perbedaan pasar modal syariah dan konvensional menjadi hal krusial, terutama bila Anda tengah mendalami investasi yang sesuai dengan hukum Islam.

Pasalnya, dalam investasi syariah, pasar modal memainkan peran yang penting untuk menjaga perputaran uang tetap berada di jalur halal.

Untuk itu, artikel ini akan membantu Anda mendapatkan informasi tentang berbagai perbedaan dan persamaan dari keduanya. Yuk simak sekarang!

Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Sebelum membahas apa perbedaan pasar modal syariah dan konvensional, Anda dapat memahami terlebih dahulu definisi serta persamaan keduanya.

Pasar modal adalah kegiatan penawaran umum dan perdagangan efek antara pelaku dengan emiten.

Sementara pasar modal syariah melakukan kegiatan yang sama, namun dengan prinsip ekonomi syariah.

Hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur tentang kegiatan pasar modal di Indonesia.

Adapun persamaan antara pasar modal syariah dan konvensional adalah sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan).

Selain itu, fungsi keduanya juga sama, yakni menjembatani calon investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Terdapat beberapa perbedaan pasar modal syariah dan konvensional yang membuat keduanya tidak bisa disamakan. Adapun sejumlah perbedaan tersebut, yakni:

1. Emiten Penjual Saham

Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional dari segi emiten penjual saham bisa dilihat pada keleluasaannya.

Dalam hal ini, pasar modal konvensional membebaskan emiten manapun untuk melakukan penjualan, terlepas dari status halal atau haramnya.

Sementara, pasar modal syariah memperhatikan secara detail kriteria emiten, yaitu harus sesuai dengan hukum Islam.

Emitennya harus bisa menghindari bunga serta transaksi terbuka yang spekulatif dan manipulatif.

Transaksi yang dilakukan pun tidak bisa sembarangan dan harus berlandaskan rukun mudharabah, musyarakah, dan salam.

Baca juga: Akad Murabahah: Pengertian, Jenis, Rukun, Syarat, & Contoh

2. Instrumen yang Dijual

Jika dilihat dari segi penawaran instrumennya, terdapat perbedaan pasar modal syariah dan konvensional yang cukup jelas.

Dalam investasi di pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah obligasi, saham, reksa dana, opsi, warrant, dan right.

Sedangkan dalam pasar modal syariah, instrumennya yaitu saham, obligasi, dan reksa dana yang telah sesuai dengan prinsip syariah.

Saat ini, sudah tersedia banyak produk investasi syariah tersebut sehingga Anda tidak perlu kesulitan memilah dan memilihnya sendiri.

3. Mekanisme Transaksi

Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional juga dapat Anda temukan dalam mekanisme transaksinya.

Dalam transaksi di pasar modal konvensional, mekanismenya tidak menetapkan batasan apapun dan arah perputaran uangnya dibuka secara bebas.

Dengan demikian, pasti terdapat konsep bunga pada mekanisme transaksi di pasar modal konvensional.

Mekanismenya juga membebaskan keberadaan berbagai jenis riba, judi, spekulasi, dan manipulasi di dalam transaksi.

Selain itu, sahamnya dapat bergerak dalam bidang apapun, bahkan yang dilarang oleh agama seperti makanan haram, alkohol, dan lain sebagainya.

Anda tidak akan menemukan hal-hal tersebut pada pasar modal syariah karena sudah diatur secara ketat sesuai asas transaksi syariah.

4. Indeks Saham

Di dalam pasar modal konvensional, indeksnya terbuka secara bebas dan tidak memisahkan secara khusus saham yang halal atau haram.

Sedangkan indeks saham syariah dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Dengan begitu, seluruh saham yang tercantum sudah terjamin sesuai hukum Islam.

5. Obligasi

Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional lainnya secara signifikan juga dapat terlihat pada obligasi.

Dalam obligasi konvensional, prinsip yang digunakan adalah bunga kepada pemegang obligasi atau kreditur.

Di samping itu, obligasi konvensional menggunakan perkembangan suku bunga yang berlaku sebagai dasar bagi hasil atau nisbah.

Sementara pada pasar modal syariah, obligasi telah diatur dalam fatwa DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa pemegang obligasi bukan merupakan pihak kreditur, melainkan adalah pemilik modal atau shahibul mal dan emiten disebut pengelola atau mudharib. Perhitungan nisbahnya pun sudah dinyatakan di awal akad transaksi.

Terkait penggunaan modal saham, emiten diwajibkan untuk mengalokasikannya sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.

Demikian penjelasan mengenai persamaan dan perbedaan pasar modal syariah dan konvensional.

Sekarang, Anda lebih memahami tentang kedua pasar modal tersebut, kan? Semoga informasi di atas bermanfaat.

Apabila Anda tertarik untuk membaca lebih banyak artikel seputar investasi dan keuangan, kunjungi blog OCBC NISP!

Baca juga: Mengenal Macam Macam Akad Syariah di Berbagai Transaksi

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 4 Okt 2024

Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Baca

Edukasi - 4 Okt 2024

Akademi Militer: Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile