Siapa saja yang termasuk dalam subjek pajak luar negeri? Yuk simak!
Memahami subjek pajak luar negeri adalah suatu kewajiban bagi Anda yang menetap di luar negeri atau menjalankan bisnis mancanegara di Indonesia.
Ketentuan terkait hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam subjek pajak luar negeri? Simak informasi selengkapnya pada ulasan berikut!
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negara Indonesia atau hanya menetap di dalam negeri selama kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Kriteria subjek pajak luar negeri adalah diatur dalam peraturan Pasal 4 PER-43/2011 khususnya terkait orang pribadi sebagai berikut:
Selain itu, subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak berlokasi di Indonesia untuk menjalankan kegiatannya.
Beberapa contoh subjek pajak luar negeri dalam bentuk badan usaha tetap adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa subjek yang dikenai pajak luar negeri hanyalah pendapatan dari Indonesia saja dan jumlah pajaknya berdasarkan penghasilan bruto.
Tarif pajak untuk setiap subjek pajak luar negeri adalah berbeda-beda tergantung total penghasilan bruto tersebut.
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Ini Cara Menghitungnya!
Dasar hukum subjek pajak luar negeri adalah Undang Undang Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
Penjelasan lebih lanjut mengenai subjek pajak luar negeri adalah ada pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.
Peraturan tersebut mengatur terkait Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER-43/2011).
Seorang warga negara Indonesia akan digolongkan sebagai subjek pajak luar negeri apabila ia memenuhi beberapa kriteria dan kondisi.
Kondisi atau kriteria orang pribadi warga negara Indonesia yang bisa dianggap sebagai subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
Orang pribadi yang menetap di negara lain serta mempunyai dokumen bukti penduduk suatu negara dan masih berlaku.
Tanda pengenal tersebut dapat berupa salah satu dari daftar di bawah ini:
Orang pribadi warga negara Indonesia yang bekerja di negara lain selama 183 hari atau lebih dalam rentang waktu 1 tahun.
Selain itu, orang pribadi tersebut juga mempunyai salah satu dokumen tanda pengenal yang resmi dan masih berlaku.
Apabila tidak memiliki dokumen tanda pengenal resmi, orang pribadi tersebut akan digolongkan sebagai subjek pajak dalam negeri meskipun telah bekerja di luar negeri.
Orang pribadi warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri untuk selamanya dan telah bekerja selama lebih dari 183 hari dalam rentang waktu 1 tahun di negara tersebut.
Baca juga: Derivatif Adalah: Pengertian, Jenis, Manfaat & Dasar Hukumnya
Anda mungkin masih belum bisa memahami dengan jelas mengenai perbedaan subjek pajak luar negeri dan dalam negeri.
Nah, perbedaan subjek pajak luar negeri dan dalam negeri sebenarnya terletak pada pemenuhan kewajiban pajak. Selengkapnya bisa Anda simak di bawah ini:
Penghasilan yang dikenai pajak dari subjek pajak luar negeri adalah gabungan pendapatan dari Indonesia dan dari negara lain.
Berbeda halnya dengan subjek pajak dalam negeri yang pajaknya hanya dikenakan atas sumber penghasilan di Indonesia.
Penetapan jumlah pajak untuk subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan bruto dan menggunakan tarif umum.
Untuk subjek pajak luar negeri, jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah berdasarkan penghasilan bruto dan tarif pajaknya sepadan atau tunggal.
Subjek pajak dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai pajak penghasilannya.
SPT ini merupakan sarana wajib pajak untuk bisa menetapkan pajak milik mereka yang terutang selama satu tahun pajak.
Sebaliknya, subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT mengenai pajak penghasilan.
Pasalnya, kewajiban pajak yang mereka penuhi akan melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Baca juga: Berapa Biaya PNBP? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini!
Demikian informasi tentang pengertian subjek pajak luar negeri, dasar hukum, komponen, dan perbedaannya dengan subjek pajak dalam negeri.
Subjek pajak luar negeri adalah mencakup orang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau menetap tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Selain itu, pajak tersebut juga dikenakan pada bisnis yang tidak didirikan di dalam negeri, namun beroperasi di Indonesia.
Semoga informasinya membantu, ya. Yuk, kunjungi Layanan Pinjaman Individu dari OCBC NISP untuk penuhi kebutuhan finansial Anda!