Apa yang dimaksud dengan obligasi syariah?
Obligasi pasti sudah tidak asing di telinga Anda yang telah lama terjun dalam dunia investasi. Obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup terkenal.
Obligasi syariah adalah obligasi yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.
Lantas, sudah tahukah Sobat OCBC NISP bagaimana mekanisme obligasi syariah ini? Artikel kali ini akan membahas pengertian obligasi syariah, karakteristik, manfaat, hingga jenis-jenisnya.
Langsung saja, simak pembahasannya berikut ini!
Pengertian obligasi syariah adalah produk investasi yang mengikuti aturan syariah Islam.
Obligasi syariah adalah jenis obligasi yang menawarkan imbal hasil atau return relatif yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito.
Risiko dari produk investasi ini termasuk rendah serta sesuai dengan prinsip syariah dalam sistem kerjanya.
Sama halnya dengan obligasi konvensional, pemerintah maupun perusahaan bisa menerbitkan obligasi syariah, serta memiliki jangka waktu dan nilai return atau imbal hasil yang telah disepakati.
Sukuk tersebut merupakan bentuk dari kepemilikan aset yang berwujud dan disewakan.
Obligasi syariah adalah jenis obligasi yang berbeda dengan surat utang seperti obligasi konvensional yang selama ini dikenal oleh investor.
Perbedaan obligasi syariah dan konvensional yang paling mencolok adalah pembagian imbal hasil atau return dari penerbitnya berupa ujrah atau uang sewa tertentu dengan nilai persentase yang telah ditentukan.
Nilai persentase ini sesuai dengan prinsip syariah yang tidak memiliki bunga atau unsur riba lainnya.
Return yang dihasilkan oleh sukuk diberikan dengan cara rutin di satu periode tertentu, dan nilai pokok pinjamannya akan dibayar ketika waktu jatuh temponya tiba.
Baca juga: Ekonomi Syariah: Pengertian, Ciri-ciri, Prinsip dan Tujuan
Berikut merupakan manfaat obligasi syariah yang diberikan baik kepada pemilik pribadi atau perusahaan antara lain:
Berikut ini beberapa contoh karakter obligasi syariah yang wajib Anda ketahui:
Baca juga: KTA Syariah, Pinjaman Dana yang Halal Tanpa Bunga & Jaminan
Setelah mengetahui pengertian, manfaat, dan karakteristik obligasi syariah, kini saatnya Anda mengetahui apa saja jenis-jenis obligasi syariah. Langsung saja, simak pembahasannya berikut ini!
Contoh obligasi syariah yang pertama adalah Surat Berharga Syariah Negara, atau SBSN.
Pada umumnya, SBSN juga disebut sebagai sukuk negara. Jenis obligasi syariah yang satu ini merupakan bentuk investasi yang berupa utang-piutang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Bahkan, SBSN dapat dipastikan jauh dari tindakan riba. Obligasi jenis ini digunakan sebagai bukti terhadap pembagian aset dengan kurs rupiah ataupun kurs asing.
Dalam SBSN, negara mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemilik obligasi syariah yang berbentuk bagi hasil.
Salah satu contoh obligasi syariah adalah Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan kontrak atau perjanjian dari kedua belah pihak atau lebih.
Di mana, pihak-pihak tersebut bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam satu proyek atau kegiatan bisnis tertentu.
Obligasi syariah jenis ini menanggung kerugian investor sejumlah besar penyertaan modal pihak terkait.
Jenis obligasi syariah yang selanjutnya adalah Sukuk Ijarah.
Sukuk jenis ini merupakan surat berharga syariah yang mengatasnamakan diri sendiri atau milik pribadi, atau bisa juga merupakan aset yang dapat disewakan.
Jenis lain dari obligasi syariah adalah Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah merupakan surat berharga syariah yang mewakili berbagai kegiatan bisnis.
Perwakilan ini mempunyai tanggung jawab untuk mengelola bisnis atas nama para pemegang sukuk. Perwakilan pengelolaan yang dimaksud berasal dari pemegang sukuk itu sendiri.
Contoh selanjutnya dari obligasi syariah adalah Sukuk Korporasi.
Obligasi jenis ini diterbitkan dari lembaga usaha atau perbankan yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah sebagai dasarnya.
Sehingga, tidak semua perusahaan dapat menerbitkan surat ini, termasuk perusahaan konvensional.
Pada umumnya, sukuk jenis Mudharabah ini berupa kerjasama yang melibatkan beberapa pihak.
Nantinya, salah satu pihak akan menyediakan modal, dan kemudian pihak yang lain berperan sebagai penyedia tenaga atau yang mengelola.
Keuntungannya dibagi atas dasar perhitungan yang sudah disepakati. Apabila terjadi risiko kerugian, hal ini akan ditanggung oleh pihak pemodal.
Contoh terakhir dari obligasi syariah adalah Sukuk Muzara’ah.
Sukuk Muzara'ah jenis sendiri diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai kegiatan pertanian yang didasarkan kontrak.
Pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian hasil panen, yang telah disepakati pada perjanjian awal.
Demikianlah pembahasan mengenai obligasi syariah yang dapat OCBC NISP sajikan kali ini.
Kini, sudahkah Sobat OCBC NISP jadi tertarik untuk mempunyai produk investasi berupa obligasi syariah?
Memilih jenis obligasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda sangat penting untuk dilakukan.
Terlebih, obligasi syariah adalah jenis investasi yang menggunakan prinsip Islam yang tidak berfokus pada keuntungan, dan tentunya bebas dari riba.
Simak terus update artikel tentang keuangan dan investasi lainnya di Blog OCBC NISP!
Baca juga: Deposito Syariah, Pahami 6 Keuntungan dan Simulasinya