Bulan Ramadan sudah dekat, yang berarti umat Islam di Indonesia juga bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri. Persiapan itu meliputi menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, baik berupa beras maupun uang. Tapi zakat fitrah dengan beras itu besarannya berapa kilo sih?
Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar zakat fitrah. Namun sebagian orang belum mengetahui berapa kilo beras maupun nominal uang yang perlu disiapkan untuk membayar zakat. Yuk simak aturannya!
Terkait zakat fitrah, pertanyaan yang sering muncul umumnya adalah besaran zakat fitrah dan apakah diperbolehkan membayar zakat dalam bentuk uang. Nah untuk menjawab pertanyaan itu, yuk kita belajar bersama!
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga, Lengkap!
Melansir laman resmi nu.or.id, dalam hadist riwayat Ibnu Umar disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya” (HR. Bukhari).
Namun ada perbedaan pendapat dari para ulama dalam menghitung besaran satu sha’. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, menyebutkan satu sha’ = delapan rithl Irak (3,8 kilogram). Mereka beralasan bahwa Umar r.a mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl. Di sisi lain, mereka juga berpedoman pada hadist riwayat Jabir yang berbunyi:
“Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.” (HR Ibnnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673).
Kemudian Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ = lima sepertiga rithl Irak (2,2 kilogram). Dengan begitu, kelompok ini menentukan kadar zakat fitrah sebesar 2,2 kilogram.
Mereka berdalih ukuran tersebut merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Dimana masyarakat Madinah mendapatkan ukuran itu, dari para leluhur yang dulu berinteraksi langsung dengan Rasulullah saw.
Sebagai catatan, sha’ ini merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karena itu, sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat karena nilai satu sha’ berbeda dan tergantung pada jenis benda yang ditakar.
Lalu bagaimana dengan besaran zakat fitrah di Indonesia? Terkait ini, umat Islam Indonesia perlu merujuk Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Dalam fatwa itu terdapat beberapa ketentuan meliputi:
Baca juga: 10 Fungsi Zakat dalam Islam, Salah Satunya Membersihkan Harta
Setiap tahun, pemerintah daerah selalu mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang ketentuan zakat fitrah di daerah masing-masing berdasarkan kondisi sosial kemasyarakatan yang sedang terjadi.
Nah berikut adalah aturan zakat fitrah terbaru di sejumlah kota besar Indonesia.
Melansir laman resmi Baznas Kota Yogyakarta, aturan terbaru terkait besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras per orang. Jika dikonversi uang, zakat yang perlu ditunaikan adalah sejumlah Rp35.000 per jiwa.
Sementara itu, ketetapan untuk pembayaran fidyah yaitu sebesar 0,625 kilogram atau jika dikonversi ke uang adalah sejumlah Rp10.000 per hari/jiwa.
Kemudian untuk di wilayah Kota Jakarta, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan besarannya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
Sementara itu, dalam ketetapan tersebut juga menyebutkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Dilansir dari laman resmi MUI Jawa Timur, masyarakat disarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kilogram. Artinya, besaran zakat fitrah tersebut lebih besar 0,05 kilogram dari tempat lain yang biasanya menetapkan 2,5 kilogram.
Demikian ulasan mengenai berapa besaran zakat fitrah menggunakan beras. Namun sejumlah ulama kontemporer berpandangan bahwa zakat fitrah menggunakan uang lebih baik karena penerima bisa lebih fleksibel mengalokasikan uang untuk kebutuhannya.
Nah, jika ingin membayar zakat secara online, kamu bisa langsung menggunakan OCBC mobile. Caranya mudah, kamu tinggal ikuti instruksi berikut:
Download OCBC mobile sekarang juga untuk menikmati kemudahan transaksi sehari-hari lainnya!
Baca juga: Zakat Tabungan: Syarat, Jenis, dan Cara Menghitungnya