Individu

Apa Hukum Investasi Emas dalam Islam? Berikut Penjelasannya!

6 Mei 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Investasi adalah kegiatan mengembangkan harta dengan menyisihkan sebagian dana atau sumber kekayaan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan di masa depan.

Dalam praktiknya, investasi bisa dilakukan melalui berbagai instrumen yang tersedia, mulai dari investasi saham, obligasi, reksa dana, properti, hingga investasi logam mulia seperti emas.

Baca juga: 5 Cara Cek Harga Emas Hari Ini Paling Praktis dan Mudah

Investasi Emas dalam Islam

Secara umum, investasi dalam Islam dibagi menjadi dua kriteria, yaitu investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Sebuah investasi bisa disebut sesuai dengan syariah ketika menerapkan prinsip rabbani, halal, dan maslahah. Sebaliknya, investasi yang bertentangan dengan syariah jika tercampur unsur haram dan syubhat.

Emas sendiri merupakan salah satu logam mulia yang dikenal luas dalam peradaban Islam. Dalam Al-Quran, emas dengan kata adz-dzahab beberapa kali disebut, seperti pada At-Taubah ayat 34 sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih."

Melansir berbagai sumber, investasi atau menabung emas hukumnya boleh dan halal dengan catatan emas yang disimpan itu asli dan bukan fiktif, jelas spesifikasinya, serta bisa diserahterimakan baik saat pembelian maupun penitipan.

Kebolehan investasi atau menabung emas ini juga dibuktikan adanya syariat zakat emas bagi yang menyimpan lebih dari nisab dan haul atau sudah disimpan selama satu tahun.

Baca juga: 8+ Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu, Wajib Tahu!

Menabung Emas Online dalam Islam

Jika investasi emas secara umum hukumnya boleh dan halal, lalu bagaimana dengan menabung atau investasi emas secara online?

Seperti diketahui, jual beli emas online tidak dilakukan dengan serah terima emas secara fisik, melainkan dititipkan pada lembaga yang terverifikasi seperti Pegadaian.

Terkait hal ini, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, yang bunyi fatwanya sebagai berikut:

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Ada beberapa pertimbangan yang membuat DSN MUI mengeluarkan fatwa boleh terhadap jual beli emas secara tidak langsung ini. Salah satunya adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan beberapa ulama kontemporer lainnya.

Dalam membolehkan praktik ini, para ulama itu memiliki dasar antara lain sebagai berikut:

  • Emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
  • Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
  • Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
  • Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

Meski demikian, DSN MUI memberikan batasan dan ketentuan khusus agar jual beli emas secara tidak langsung diperbolehkan, yaitu:

  • Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  • Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
  • Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Baca juga: Investasi Dinar: Cara, Tips, kelebihan dan Kekurangan

Tempat Investasi Emas

Investasi emas menawarkan banyak keuntungan, mulai dari nilainya yang cenderung stabil, bisa dijadikan jaminan, harga yang cenderung meningkat, bebas bunga dan pajak, tahan terhadap kondisi krisis moneter atau konflik.

Namun demikian, keuntungan dari investasi emas itu harus ditunjang dengan tempat menabung yang aman dan terpercaya.

Jika menyimpan emas fisik dalam jumlah besar di rumah tidak memungkinkan, kamu bisa mencoba untuk menabung emas online di OCBC.

Ya, OCBC merupakan bank pertama yang menghadirkan produk Tabungan Emas digital yang bekerja sama dengan Pegadaian. Tabungan Emas OCBC adalah produk dan layanan berbasis Syariah yang memungkinkan Nasabah untuk melakukan kegiatan investasi emas secara digital.

Produk Tabungan Emas ini menawarkan banyak keuntungan, seperti:

  • Terjangkau, bisa menabung emas mulai dari Rp10 Ribu.
  • Aman, karena fisik emas dijamin 100% oleh Pegadaian.
  • Mudah, semua transaksi jual dan beli emas bisa dilakukan melalui OCBC mobile.

Selain itu, OCBC juga menawarkan promo berupa bonus saldo emas hingga ratusan ribu untuk pembukaan rekening tabungan emas mulai 1 Maret - 30 Juni 2024.

Melalui promo ini, kamu bisa mendapatkan bonus sebesar Rp250 Ribu untuk setoran awal sebesar 10 gram emas. Bonus akan dikreditkan maksimal 21 hari setelah program reward berakhir.

Download aplikasi OCBC mobile dan buka Tabungan Emas sekarang juga!

Baca juga: 5 Cara Investasi Emas untuk Pemula dengan Modal Kecil

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Konflik Iran dan Dinamika Pasar: Dari Lonjakan Energi hingga Volatilitas Global
  • Individu

Konflik Iran dan Dinamika Pasar: Dari Lonjakan Energi hingga Volatilitas Global

10 Apr 2026

Lonjakan harga energi global dalam beberapa minggu terakhir terutama dipicu oleh gangguan pada jalur distribusi strategis di kawasan Teluk, khususnya Selat Hormuz yang menjadi titik kritis aliran minyak dunia. Kenaikan harga minyak yang telah melampaui 60% sejak awal perang mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap terganggunya pasokan energi, yang kemudian mendorong peningkatan ekspektasi inflasi dan menahan arah kebijakan suku bunga.

Tabungan Emas: Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Pasar
  • Individu

Tabungan Emas: Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Pasar

10 Apr 2026

Di tengah dinamika pasar global yang masih dibayangi ketidakpastian, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik. Perkembangan geopolitik, fluktuasi harga energi, serta perubahan arah kebijakan moneter global mendorong para investor untuk mencari aset yang relatif lebih stabil.

Payroll Bank: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya
  • Individu

Payroll Bank: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya

10 Apr 2026

Payroll bank adalah sistem penggajian karyawan sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah ditentukan. Yuk simak informasi selengkapnya di artikel ini

Gagal masuk sekolah impian, karena dana jadi halangan
  • Individu

Gagal masuk sekolah impian, karena dana jadi halangan

27 Mar 2026

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!