Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi yang memudahkan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Pasalnya, kamu nggak perlu menyiapkan uang sebanyak harga rumah melainkan bisa mencicilnya dengan jangka waktu tertentu.
Rumah yang bisa dibeli dengan skema KPR pun beragam, mulai dari rumah ukuran 36, 42, 70, hingga rumah mewah sekalipun. Hal ini lantaran, beberapa bank menawarkan plafon pinjaman KPR dengan jumlah besar hingga di atas Rp1 Miliar.
Sementara pembiayaan rumah yang bisa diberikan bank mulai dari Rp100 Juta. Sehingga, kamu yang berencana membeli rumah seharga Rp300 Juta juga bisa memanfaatkan produk KPR.
Baca juga: 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Pilih Mana?
Untuk mendapatkan pembiayaan rumah atau KPR dari bank, tentu saja kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Adapun syarat KPR yang harus dipenuhi oleh nasabah saat hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, yaitu:
Setelah dirasa telah memenuhi seluruh syarat KPR, maka selanjutnya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting di bawah ini.
Nah, apabila syarat KPR dan dokumen-dokumen penting tadi telah lengkap disiapkan, itu artinya kamu sudah bisa mengajukan kredit rumah di bank pilihan.
Baca juga: 9 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Lebih Aman & Terjangkau
Untuk menghitung berapa cicilan bulanan KPR, kamu perlu mengetahui berapa harga rumah, DP yang kamu siapkan, hingga suku bunga yang ditetapkan bank. Kemudian, perhitungan cicilan akan bergantung pada kebijakan suku bunga dari bank, apakah fixed atau floating.
Misalnya, Pak Ari ingin membeli rumah KPR seharga Rp300 Juta di kawasan Tangerang, dan sudah menyiapkan DP 20% dari harga yang artinya Rp60 Juta, serta berencana memilih tenor 15 tahun.
Pak Ari mengajukan KPR ke bank yang menawarkan bunga fixed sebesar 10%. Lalu bagaimana menghitung cicilannya?
Dalam hal ini, Pak Ari harus mengetahui berapa hutang pokoknya terlebih dulu. Caranya, harga rumah dikurangi dengan DP yang dibayarkan. Perhitungannya sebagai berikut:
Hutang pokok = Harga rumah - DP yang dibayarkan
= Rp300 Juta - 20%
= Rp300 Juta - Rp60 Juta
= Rp240 Juta
Maka hutang pokok yang dimiliki Pak Ari setelah membayar DP adalah sebesar Rp240 Juta. Dengan tenor 15 tahun atau 180 bulan, maka cicilan pokok Pak Ari adalah Rp240 Juta / 180 = Rp1.333.333.
Setelah mengetahui hutang dan cicilan pokok, berikutnya Pak Ari harus menghitung cicilan bunga per bulan. Rumusnya Pinjaman x Bunga Tetap (%) x Tenor dalam tahun / Tenor dalam bulan.
Cicilan bunga per bulan = Rp240 Juta x 10% x 15 /180
= Rp2 Juta
Setelah itu, untuk mengetahui besar cicilan per bulan, Pak Ari harus menjumlahkan cicilan pokok dan cicilan bunga, yaitu Rp1.333.333 + Rp2 Juta = Rp3.333.333.
Maka, ini adalah cicilan per bulan untuk rumah KPR Rp300 Juta tenor 15 tahun dengan bunga fixed 10%.
Baca juga: Cara Menjual Rumah Melalui Bank beserta Tips dan Keuntungan
Bunga floating atau floating rate adalah produk KPR yang tidak memiliki suku bunga tetap. Artinya, cicilan bisa berbeda dari tahun pertama dan berikutnya, tergantung pada fluktuasi suku bunga.
Meski demikian, cara menghitung cicilan hampir sama seperti pada cara pertama di atas. Bedanya, kamu tinggal menjumlahkan berapa bunga floating yang ditetapkan pada tahun tersebut.
Dengan contoh yang sama, pada bulan pertama bank yang dipilih Pak Ari memberikan bunga fixed sebesar 10%. Maka cicilan tahun pertama yang harus dibayar Pak Ari adalah Rp3.333.333.
Kemudian pada tahun kedua, terjadi fluktuasi bunga sehingga Pak Ari harus membayar bunga sebesar 11%. Maka perhitungannya adalah:
Cicilan bunga per bulan = Rp240 Juta x 11% x 15 /180
= Rp2,2 Juta
Dengan cicilan pokok sebesar Rp1.333.333 dan ditambah cicilan bunga sebesar Rp2,2 Juta, maka cicilan per bulan di tahun kedua Pak Ari adalah sebesar Rp3.533.333.
Itulah uraian tentang cicilan per bulan untuk rumah KPR seharga Rp300 Juta dengan tenor 15 tahun.
Kamu yang berencana membeli rumah seharga Rp300 Juta, bisa mempertimbangkan produk KPR Easy Start dari OCBC. Pasalnya, produk ini menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp100 Juta.
Selain itu, KPR Easy Start menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.
Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:
Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah