Individu

Belum Ada BPKB, Bolehkan Gadaikan Mobil yang Masih Kredit?

12 Agu 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Menggadaikan barang berharga yang dimiliki termasuk salah satu cara mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi.

Gadai merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh dana segar dan cepat, terlebih jika kamu membutuhkannya dalam kondisi mendadak.

Daripada harus pergi berhutang, cara ini tergolong lebih aman, bertanggung jawab, dan tak begitu menyulitskan di masa mendatang.

Baca juga: Tujuan Keuangan Adalah: Pengertian, Cara, Manfaat & Contoh

Syarat Gadaikan Mobil

Melansir laman Pegadaian, gadai mobil atau kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menggadaikan mobil atau kendaraan bisa dilakukan selama syarat yang ditetapkan terpenuhi. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menggadaikan mobil di Pegadaian antara lain:

  • Kendaraan atas nama sendiri. Jika tidak, harus melampirkan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
  • Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai
  • Usia kendaraan maksimal 10 tahun terakhir untuk sepeda motor dan mobil
  • Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
  • Mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian

Setelah semua syarat terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukan proses gadai dengan cara:

  • Nasabah datang membawa barang jaminan dan persyaratan
  • Barang ditaksir oleh penaksir
  • Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
  • Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau transfer

Sebagai simulasi, kamu mengajukan pinjaman gadai mobil sebesar Rp75 Juta dengan jangka waktu 30 hari. Kamu akan dikenai biaya sewa modal sebesar 1,2% per 15 hari dan biaya administrasi Rp50 Ribu.

Maka dana yang harus kamu siapkan untuk menebus mobil setelah 30 hari adalah:

Sewa modal = 1,2% x Rp75 Juta = Rp900 Ribu/15 hari. Jika jangka waktunya 30 hari, maka sewa modal dikali dua, sehingga Rp900 Ribu x 2 = Rp1,8 Juta.

Untuk menebus mobil setelah jangka waktu selesai, kamu harus menyiapkan total dana pinjaman ditambah sewa modal dan biaya administrasi, dengan perhitungan:

Rp75 Juta + Rp1,8 Juta + Rp50 Ribu = Rp76.850.000. Maka dana yang perlu kamu siapkan untuk menebus mobil adalah Rp76.850.000.

Baca juga: Manfaat Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini

Bolehkah Gadai Mobil Masih Kredit?

Salah satu syarat menggadaikan mobil adalah kelengkapan dokumen berupa STNK dan BPKB. Dalam hal mobil masih kredit, maka BPKB masih disimpan oleh pihak leasing mobil dan akan diserahkan kepada pemilik ketika mobil lunas.

Dengan kenyataan tersebut, maka kamu akan mengalami kesulitan ketika akan menggadaikan mobil yang masih dicicil. Terlebih jika menggadaikan pada lembaga seperti Pegadaian.

Pengajuan gadai kamu pasti akan ditolak karena kelengkapan dokumen tidak terpenuhi.

Selain itu, secara hukum menggadaikan kendaraan atau barang yang masih dalam masa kredit juga tidak diperbolehkan bahkan masuk ke tindakan pidana.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebagai informasi, Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang registrasi hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contoh penerapan Jaminan Fidusia yaitu dalam proses jual beli motor atau mobil secara kredit.

Menggadaikan mobil yang masih kredit dianggap sebagai tindakan pidana dalam Pasal 36 UU tersebut yang bunyinya sebagai berikut:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Rupanya jerat pidana tidak hanya menimpa pihak yang menggadaikan saja. Pasalnya, penadah atau pihak yang menerima gadai kendaraan kredit juga terancam pidana melalui Pasal 480 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, seseorang atau pihak yang menerima atau menjadi penadah dan pembeli mobil yang masih kredit bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp900 Ribu.

Dengan konsekuensi tersebut, ada baiknya kamu mengurungkan niat menggadaikan mobil yang masih kredit. Memang, ada beberapa pihak atau tempat yang menerima gadai mobil kredit, tapi risikonya terlalu besar.

Itulah ulasan mengenai boleh tidaknya gadai mobil yang masih kredit. Kamu bisa mendapat informasi menarik lainnya seputar keuangan dan perbankan dengan membuka laman Article OCBC.

Baca juga: Mengenal Gadai Efek, Ini Keunggulan Hingga Cara Pengajuannya

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

OCBC Raih Indonesia Best Succession Planning Euromoney 2026
  • Individu

OCBC Raih Indonesia Best Succession Planning Euromoney 2026

17 Jul 2026
  • OCBC berhasil meraih penghargaan Indonesia’s Best Succession Planning dari Euromoney Private Banking Awards 2026
  • Ini merupakan tahun kelima OCBC dinobatkan sebagai Indoneisa’s Best Succession Planning oleh Euromoney
  • Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan dan inovasi layanan wealth management OCBC Private Banking melalui penyediaan Wealth Planner dengan spesialisasi legacy planning, untuk membantu nasabah meneruskan kekayaan ke generasi selanjutnya.
OCBC: The Best Private Bank Indonesia 2026
  • Individu

OCBC: The Best Private Bank Indonesia 2026

17 Jul 2026
  • OCBC Indonesia dinobatkan sebagai Best Private Bank Indonesia 2026 oleh Global Banking & Finance Review Awards berkat layanan wealth management yang berhasil mencapai pertumbuhan AUM tangguh, client service excellence, serta inovasi high tech high touch.
  • OCBC menghadirkan layanan wealth management terpersonalisasi yang spesifik untuk nasabah Private Banking, didampingi oleh Dedicated Private Bankers guna membantu nasabah lebih percaya diri dalam mengambil keputusan finansial untuk mengembangkan, mengamankan, dan meneruskan kekayaannya.
  • Layanan wealth management OCBC tidak hanya berfokus pada pengembangan aset, tapi juga perlindungan (wealth protection) dan suksesi lintas generasi (legacy planning) yang didukung jaringan global OCBC Group.
Tabungan Anak Terbaik OCBC Young Nyala Jadi Consumer Finance Product of the Year
  • Individu

Tabungan Anak Terbaik OCBC Young Nyala Jadi Consumer Finance Product of the Year

17 Jul 2026
  • OCBC dinobatkan sebagai Consumer Finance Product of the Year dalam ajang ABF Retail Banking of the Year 2026.
  • Young Nyala adalah solusi perbankan digital untuk anak di bawah 17 tahun yang memfasilitasi literasi keuangan anak yang terintegrasi dengan lifestyle dan dilengkapi parental control.
  • Bisnis Young Nyala mencatatkan pertumbuhan akuisisi sebesar 114% secara year-on-year pada Januari 2026.
Transformasi Tabungan Emas Digital, OCBC Sabet Titel Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026
  • Individu

Transformasi Tabungan Emas Digital, OCBC Sabet Titel Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026

17 Jul 2026
  • OCBC dinobatkan sebagai Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026 oleh Asian Banking & Finance dalam ajang bergengsi Asian Banking & Finance Retail Banking Awards 2026.
  • OCBC melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi pionir bank swasta Indonesia yang menawarkan tabungan emas digital pada 2023 dengan kolaborasi bersama Pegadaian, untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap investasi emas.
  • Total emas yang dikelola OCBC meningkat 506% secara year-on-year hingga mencapai 771,2 kilogram pada 2025.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!