Allianz Life Secure PINTAR

Tenang dengan perlindungan dana pendidikan buah hati di masa depan

allianz-life-secure-pintar More Info
spesial-1

Proteksi Dana Pendidikan anak

Manfaat Dana Pendidikan (Manfaat Akhir Kontrak) 1 kali Uang Pertanggungan.

spesial-2

Perlindungan Terencana

Perlindungan 10 tahun dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan.

spesial-3

Simpel

Pembayaran premi sekaligus (Premi Dasar Tunggal) dengan pilihan mata uang Rupiah dan Dollar AS.

Keuntungan Lainnya

Kemudahan Pengajuan Polis

Pengajuan Polis tanpa pemeriksaan medis untuk maks.
Uang Pertanggungan hingga
Rp10.000.000.000/USD 770.000

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Asuransi Allianz Life
Indonesia

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Allianz Life Secure PINTAR

Syarat Mengajukan Allianz Life Secure PINTAR

  • Mata Uang: Rupiah dan Dollar Amerika Serikat
  • Premi:
    • Premi : Premi Dasar Tunggal
    • Minimum Premi : Rp100.000.000/USD 10.000
  • Usia Masuk (ulang tahun terdekat):
    • Tertanggung : 1 bulan – 65 tahun
    • Pemegang Polis : 18 tahun – tidak ada maksimum Usia
  • Uang Pertanggungan:
    • Rupiah : 151% dari Premi Dasar Tunggal*
    • Dollar Amerika Serikat : 131% dari Premi Dasar Tunggal*
    • *) Perusahaan Asuransi dapat mengubah sewaktu-waktu dan perubahan berlak untuk pembelian baru

  • Masa Asuransi: 10 tahun

Ringkasan Informasi Produk Allianz Life Secure PINTAR

  • Allianz Life Secure PINTAR (dana PendidIkan disertai proteksi) adalah produk asuransi jiwa tradisional individu yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Allianz Life Secure PINTAR (dana PendidIkan disertai proteksi). Allianz Life Secure PINTAR (dana PendidIkan disertai  proteksi) bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Allianz Life Secure PINTAR (dana PendidIkan disertai proteksi) tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
  • PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Pengelolaan produk Allianz Life Secure PINTAR (dana PendidIkan disertai proteksi) dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank.
  • Informasi pada halaman website ini bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan suatu bentuk perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Polis.

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Allianz Life Secure PINTAR

Apakah diperlukan pemeriksaan kesehatan?

Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku

Manfaat apa yang akan didapatkan apabila terjadi risiko terhadap Tertanggung?
  • Dalam 2 tahun sejak tanggal polis mulai berlaku:
    1. Manfaat Meninggal Dunia : 105% dari Premi Dasar Tunggal
    2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Tambahan 1 kali dari Manfaat Meninggal Dunia (105% + 105% dari Premi Dasar Tunggal)
  • Setelah 2 tahun sejak tanggal polis mulai berlaku:
    1. Manfaat Meninggal Dunia : 100% Uang Pertanggungan
    2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Tambahan 1 kali dari Manfaat Meninggal Dunia (100% + 100% dari Uang Pertanggungan)
  • Apabila tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan:
    1. Manfaat Dana Pendidikan: 100% Uang Pertanggungan


Bagaimana pembayaran Premi Asuransi dilakukan?

Autodebit melalui rekening tabungan OCBC

Bagaimana pengajuan klaim asuransi dilakukan?

Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:

  • melengkapi dokumen yang tercantum pada Polis, memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia atau mengirimkan langsung ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Produk Lainnya

eAZy ProLife

  • Premi terjangkau
  • Pilihan masa pertanggungan dan masa pembayaran premi
  • Manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir kontrak

LiveSMART Protector

  • Manfaat Perlindungan Jiwa
  • Premi Terjangkau
  • Pengembalian Premi 100%

Asuransi Jiwa FWD Future First

  • Perlindungan Optimal
  • Jaminan Pengembalian Premi Hingga 170%
  • Kemudahan Pembayaran Premi

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!