Program yang diperuntukan untuk seluruh nasabah yang belum memiliki rekening Tabungan Emas, baik nasabah baru (NTB) maupun nasabah existing (ETB).
| New To Emas | |||
|---|---|---|---|
| Nominal Pembelian (IDR) | Bonus Saldo (IDR) | Kuota Perbulan | Total Kuota |
| 500.001 | 35.000 | 100 | 400 |
| 5.000.001 | 100.000 | 60 | 240 |
| 25.000.001 | 500.000 | 30 | 120 |
| TOTAL | 190 | 760 | |
Syarat dan Ketentuan Program
- Periode Program : 01 September – 31 Desember 2026
- Program berlaku bagi seluruh nasabah yang belum memiliki rekening Tabungan Emas dan melakukan pembukaan rekening Tabungan Emas selama periode program.
- Nasabah melakukan pembelian pertama kali dengan nominal minimal sesuai dengan skema pada table dan menambahkan angka unik “1” (satu) pada nominal transaksi sebagai identifikasi keikutseraan program.
- Apabila nasabah melakukan pembelian emas dengan nominal lebih besar dari tiering yang sudah ditentukan, maka reward dihitung berdasarkan tiering terendah yang mendekati nominal pembelian. Contoh: pembelian emas sebesar Rp7.000.001 maka reward yang diperhitungkan adalah sebesar Rp100.000 mengikuti tiring terendah Rp5.000.0001.
-
Jika kondisi harga emas <Rp 2.500.000/gram, makan jika ingin mengikuti program dengan skema 25 Juta menggunakan simulasi sbb:
Aktivitas Nominal Hadiah Buka rekening Tabungan Emas
Pembelian Pertama:
Rp20.000.001 +
Topup Rp5.000.001Rp 500 ribu
- Nasabah akan mendapatkan reward berupa bonus saldo Tabungan Emas sesuai dengan skema yang dipilih dan tidak berlaku kelipatan.
- Kuota reward terbatas dan diberikan berdasarkan mekanisme first come, first served (selama kuota masih tersedia pada bulan tersebut dan kuota tidak dapat diakumulasikan).
- Reward saldo emas akan dikreditkan ke saldo Tabungan Emas milik nasabah maksimal 30 hari kerja setelah program berakhir.
- Rekening relasi dan rekening Tabungan Emas wajib berstatus aktif pada saat pengkreditan reward.
- Bank atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
- Bank memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.