Detail Program
| Nominal Pembelian (IDR) | Bonus Saldo (IDR) | Kuota |
|---|---|---|
| 5,000,005 | 50,000 | 100 |
| 25.000.005 | 300.000 | 30 |
Peserta Program – Payday: Seluruh nasabah yang belum memiliki rekening Tabungan Emas, baik nasabah baru (NTB) maupun nasabah existing (ETB).
Syarat dan Ketentuan
- Periode Program 25-30 September 2026
- Skema ini berlaku bagi seluruh nasabah (NTB maupun ETB) yang belum memiliki rekening Tabungan Emas dan membukanya selama periode program.
- Saat pembelian pertama, nasabah wajib melakukan pembelian minimal sesuai nominal pada tabel dan menambahkan angka unik “5” di akhir nominal transaksi, berlaku juga jika nominal yang disetor berbeda dari tabel.
- Apabila harga emas berada di bawah Rp2.500.000/gram, nasabah yang ingin mengikuti skema tier Rp25.000.005 dapat melakukan pembelian pertama Rp20.000.005 ditambah top up Rp5.000.005 pada hari yang sama, untuk mendapatkan hadiah Rp300.000.
- Jika kondisi harga emas
| Aktivitas | Nominal | Hadiah |
|---|---|---|
| Buka Rekening Tabungan Emas | Pembelian Pertama: Rp20.000.005 + Topup Rp5.000.005 | Rp300 ribu |
*) top up wajib dilakukan sesuai dengan nominal pada tabel di atas dan wajib dilakukan di hari yang sama.
- Reward berupa bonus saldo Tabungan Emas sesuai skema yang dipilih dan tidak berlaku kelipatan. Reward diberikan berdasarkan mekanisme first come, first served selama kuota bulan tersebut masih tersedia, kuota tidak dapat diakumulasikan ke bulan berikutnya.
- Reward dikreditkan ke saldo Tabungan Emas nasabah maksimal 30 hari kerja setelah program berakhir. Rekening relasi dan rekening Tabungan Emas wajib berstatus aktif pada saat pengkreditan reward.
- Bank atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
- Bank memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.