Individu

Riba Nasi’ah dalam Islam, Pengertian dan Dasar Hukum

30 Des 2021 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Ada banyak hal yang diatur dalam hukum Islam, salah satunya adalah diharamkannya riba. Riba nasi’ah adalah salah satu golongan riba dalam konteks jual beli atau transaksi. Sama halnya dengan yang lain, hukum riba nasi’ah haram secara mutlak.

Selain riba nasi’ah, dalam konteks jual beli, umat Islam juga perlu mengenal adanya riba fadhl. Lalu, apa perbedaan dari keduanya? Bagi yang belum paham, yuk pelajari lebih dalam pada artikel berikut ini.


Pengertian Riba Nasi’ah

Secara bahasa, riba memiliki arti tambahan (zidayah). Sementara, menurut istilah riba berarti pengambilan tambahan dari modal atau harta secara batil. Dimana, hal ini bertentangan dengan muamalah agama Islam.

Sedangkan, para ulama mengemukakan bahwa arti dari nasi’ah yaitu mengakhiri atau menangguhkan. Sehinga, bisa disimpulkan, arti dari riba nasi’ah adalah pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang/modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran.

Riba nasi’ah adalah riba yang sangat rawan terjadi pada jenis transaksi menggunakan barang-barang ribawi. Adapun enam jenis barang ribawi telah disebutkan dalam hadist, diantaranya:

  1. Emas dengan emas.
  2. Perak dengan perak.
  3. Gandum dengan gandum.
  4. Sya’ir dengan sya’ir.
  5. Kurma dengan kurma.
  6. Garam dengan garam.

Riba nasi’ah adalah riba yang ramai dipraktekkan pada zaman Jahiliyah (masa kebodohan) dimana orang-orang menjual benda dengan pembayaran di kemudian hari (penangguhan) sampat jangka waktu tertentu.

Kemudian, apabila waktu yang disepakati telah tiba, penjual (pemberi) barang akan memberikan tambahan jumlah hutang kepada pembeli (penerima) barang sebagai suatu syarat atau sanksi.

Dalam dunia akuntansi atau bank konvensional, praktek riba nasi’ah ini bisa dikatakan sebagai bunga. Lebih jelasnya, pengambilan bunga terhadap jual beli suatu barang, sehingga jumlah harga yang harus dibayarkan lebih dari harga sebenarnya.


Perbedaan Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl

Baik riba nasi’ah maupun riba fadhl sama-sama tergolong riba dalam jual beli. Perbedaan antara keduanya sangat tipi, hanya saja terletak pada waktu serah terimanya. Riba nasi’ah diperoleh sebagai syarat atas pembayaran yang ditangguhkan atau sederhananya hutang.

Sedangkan, riba fadhl adalah riba yang diperoleh karena adanya transaksi barang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barangnya. Singkatnya begini, Anda sepakat untuk bertransaksi emas. Namun, Anda memberi emas 1 gram sedangkan pihak lain memberi emas 2 gram. Maka itu bisa termasuk dalam riba fadhl.

Guna menghindari riba fadhl, maka ada dua syarat dalam transaksi yang harus Anda penuhi ketika melakukan jual beli benda ribawi, diantaranya yaitu:

  • Jumlah barang atau kadarnya harus seimbang (sama).
  • Melakukan serah terima benda saat itu juga pada tempat transaksi berlangsung.

Bagaimana, apakah sobat OCBC sudah cukup memahaminya? Pada intinya, riba fadhl terjadi pada saat transaksi dilakukan secara langsung tanpa adanya penangguhan, sedangkan, riba nasi’ah adalah riba yang diterima ketika ada syarat di suatu tangguhan pembayaran (hutang).


Dasar Hukum Riba Nasi’ah

Hukum riba nasi’ah adalah haram mutlak, dan itu sudah dipastikan oleh Allah SWT dalam hadist Usamah bin Zaid R.A, dalam hadist tersebut Rasulullah SAW bersabda.

“Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” [HR. Al-Bukhari][1].

Tidak hanya itu, dalam riwayat Ubadah bin Ash-Shamit R.A melalui Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“(Jual beli) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka jual-lah sesuka kalian asalkan secara kontan.”

Dalam surah Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 278, Allah SWT dengan tegas kepada umat muslim untuk meninggalkan riba,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Al Baqarah:278)

Sebagai orang beriman dan berakal, umat muslim harus bisa membedakan antara jual beli dan riba. Allah SWT tidak melarang bahkan menghalalkan adanya perdagangan atau jual beli. Namun, jika terdapat indikasi riba dalam praktek jual beli tersebut, maka akan menjadi sesuatu yang haram.


Contoh Riba Nasi’ah dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam kehidupan sehari-hari, riba nasi’ah adalah praktek riba yang sangat sering ditemui. Riba nasi’ah contohnya saat ada seseorang menjual 1kg gandum kepada orang lain seharga Rp5000 dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Karena adanya penangguhan pembayaran, maka penjual membebankan tambahan harga sebagai imbalan atas penangguhan tersebut. Jika terjadi seperti ini, maka tambahan harga tersebut termasuk dalam riba nasi’ah yang mana hukumnya adalah haram.

Nah, itu dia penjelasan OCBC NISP mengenai salah satu jenis riba, yaitu pengertian riba nasi’ah dan contohnya. Sebagai umat muslim yang mengharap berkah Allah SWT, wajib rasanya bagi Anda untuk memahami apa saja larangan agama, termasuk dalam hal transaksi bisnis.


Baca Juga:

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

OCBC – Best FX Bank dengan Structured Products Terbaik
  • Individu

OCBC – Best FX Bank dengan Structured Products Terbaik

21 Jul 2026
  • OCBC dinobatkan sebagai Best FX Bank for Structured Product 2026 oleh Alpha Southeast Asia dalam ajang 19th Annual Treasury & FX Awards.
  • Penghargaan ini mengapresiasi keberhasilan OCBC dalam menyediakan pilihan Structured Product berbasis valuta asing yang variatif dan menjawab kebutuhan nasabah ritel hingga korporasi.
  • OCBC memperkaya kapabilitas wealth management dan treasury melalui penyediaan berbagai pilihan produk dengan akses regional dari OCBC Group, serta menyatukan kapabilitas digital dengan sentuhan personalisasi.
Tabungan Anak Terbaik OCBC Young Nyala Jadi Consumer Finance Product of the Year
  • Individu

Tabungan Anak Terbaik OCBC Young Nyala Jadi Consumer Finance Product of the Year

17 Jul 2026
  • OCBC dinobatkan sebagai Consumer Finance Product of the Year dalam ajang ABF Retail Banking of the Year 2026.
  • Young Nyala adalah solusi perbankan digital untuk anak di bawah 17 tahun yang memfasilitasi literasi keuangan anak yang terintegrasi dengan lifestyle dan dilengkapi parental control.
  • Bisnis Young Nyala mencatatkan pertumbuhan akuisisi sebesar 114% secara year-on-year pada Januari 2026.
OCBC: The Best Private Bank Indonesia 2026
  • Individu

OCBC: The Best Private Bank Indonesia 2026

17 Jul 2026
  • OCBC Indonesia dinobatkan sebagai Best Private Bank Indonesia 2026 oleh Global Banking & Finance Review Awards berkat layanan wealth management yang berhasil mencapai pertumbuhan AUM tangguh, client service excellence, serta inovasi high tech high touch.
  • OCBC menghadirkan layanan wealth management terpersonalisasi yang spesifik untuk nasabah Private Banking, didampingi oleh Dedicated Private Bankers guna membantu nasabah lebih percaya diri dalam mengambil keputusan finansial untuk mengembangkan, mengamankan, dan meneruskan kekayaannya.
  • Layanan wealth management OCBC tidak hanya berfokus pada pengembangan aset, tapi juga perlindungan (wealth protection) dan suksesi lintas generasi (legacy planning) yang didukung jaringan global OCBC Group.
Transformasi Tabungan Emas Digital, OCBC Sabet Titel Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026
  • Individu

Transformasi Tabungan Emas Digital, OCBC Sabet Titel Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026

17 Jul 2026
  • OCBC dinobatkan sebagai Gold & Precious Metal Bank of the Year 2026 oleh Asian Banking & Finance dalam ajang bergengsi Asian Banking & Finance Retail Banking Awards 2026.
  • OCBC melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi pionir bank swasta Indonesia yang menawarkan tabungan emas digital pada 2023 dengan kolaborasi bersama Pegadaian, untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap investasi emas.
  • Total emas yang dikelola OCBC meningkat 506% secara year-on-year hingga mencapai 771,2 kilogram pada 2025.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!