Apa itu FLPP? Dan bagaimana cara mengajukannya? Berikut pembahasannya!
Tahukah Anda apa itu FLPP? FLPP singkatan dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Sejenis dengan program KPR, FLPP adalah dukungan yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
KPR FLPP cenderung memiliki angsuran yang terjangkau. Oleh karena itu, sebelum Anda mengikuti program FLPP dari pemerintah ini, perlu diketahui dulu apa saja syarat dan cara pendaftarannya. Untuk itu, yuk simak artikel di bawah ini!
FLPP adalah bentuk fasilitas dari pemerintah guna membantu pemerataan kepemilikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan berupa KPR tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses pendaftarannya pun cukup mudah dibandingkan dengan KPR tanpa bantuan subsidi dari pemerintah.
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa FLPP singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Bentuk KPR dari pemerintah ini merupakan kerja sama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan beberapa bank BUMN serta bank pembangunan daerah. FLPP memberikan kemudahan bagi para debiturnya.
Sebagai salah satu KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), FLPP menawarkan proses pembayaran cicilan dan fitur menarik lainnya. Adapun karakteristik khusus dari KPR FLPP adalah:
Setelah mengenal apa itu FLPP, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan FLPP dan BP2BT. Jika FLPP adalah bantuan KPR tanpa tabungan, maka BP2BT merupakan bantuan pinjaman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah memiliki tabungan. Dana tersebut ditujukan guna memenuhi sebagian dari uang muka pembangunan atau pembelian rumah.
BP2BT merupakan KPR hasil kerja sama pemerintah melalui Kementerian PUPR dan BTN. Bantuan dari BP2BT umumnya berupa subsidi uang muka sejumlah 45% dari harga rumah. Adapun uang muka yang harus dibayarkan dimulai dari 1% dengan jangka pembayaran cicilan selama 20 tahun.
Selain FLPP, terdapat bantuan KPR dari pemerintah berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB). Perbedaan FLPP dan SSB sendiri terletak pada masa tenornya. Sejak tahun 2020, masa tenornya telah diubah menjadi 10 tahun. Namun, kreditor masih bisa memilih tenor 20 tahun dengan subsidi selama 10 tahun. Setelahnya, cicilan dibayarkan sesuai dengan bunga pasar.
Akan tetapi perlu diketahui, program SSB sayangnya sudah tidak diadakan lagi pada tahun 2022. Meskipun begitu, anggaran untuk program SSB sejumlah Rp 4,39 triliun masih diberikan guna membayar KPR terbitan tahun sebelumnya.
Dari berbagai macam jenis KPR, FLPP adalah salah satu skema pinjaman yang paling banyak dipilih oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masa tenor yang panjang dan angsuran terjangkau menjadi suatu daya tarik tersendiri bagi masyarakat dengan kebutuhan kepemilikan rumah saat ini.
Persyaratan FLPP pada umumnya tidak banyak berubah. Namun sejak tahun 2021, terdapat penyesuaian untuk penerima FLPP yang diatur oleh Peraturan BP Tapera No. 9/2021 Pasal 13. Berikut merupakan peraturan FLPP terbaru bagi penerimanya:
Setelah mengenal apa itu FLPP dan peraturan terbarunya, maka saatnya mengetahui bagaimana cara mendaftar KPR FLPP. Sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya melakukan riset terlebih dahulu tentang rumah impian Anda. Setelah itu, Anda dapat membayarkan uang muka kepada pengembang dan membawa berkas ke bank penyalur dana FLPP.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan guna mengajukan KPR FLPP kepada bank. Daftar dokumen penting untuk pendaftaran FLPP adalah:
Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, pengajuan KPR FLPP bisa segera dilakukan ke bank penyalur dana. Kemudian setelah pihak bank menyetujui pinjaman, Anda bisa melakukan pembayaran secara rutin setiap bulannya.
FLPP adalah bentuk subsidi pemerintah berupa KPR. Untuk itu, Anda harus menyiapkan uang muka sebesar 1% dari harga rumah yang Anda inginkan. Kemudian harga batas hunian akan disesuaikan oleh Kementerian PUPR berdasarkan zona lokasinya.
Nah, itu tadi adalah penjelasan dari FLPP yang merupakan singkatan dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. FLPP adalah wujud dukungan pemerintah dalam mewujudkan impian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah di masa sulit ini. Sebelum mengajukan FLPP, pastikan Anda mengetahui persyaratan dan cara mendaftarnya.
Apakah Anda tertarik memiliki rumah sendiri dengan cicilan mulai Rp1 juta dan plafon hingga 2.5 miliar? Rumah impian bisa Anda wujudkan dengan program KPR Easy Start OCBC NISP!