Homologasi adalah persetujuan debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Perjanjian homologasi adalah persetujuan yang dibuat oleh debitur dan kreditur dalam rangka menyelesaikan kepailitan.
Perjanjian ini memiliki landasan hukum tersendiri dan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.
Agar Sobat OCBC NISP lebih memahami tentang homologasi dalam kepailitan, simak uraian lengkapnya di bawah ini!
Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa homologasi adalah persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim.
Perdamaian atau homologasi adalah hal yang terpenting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pada perjanjian tersebut, debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditur.
Apabila perdamaian tersebut telah disetujui oleh kedua pihak, maka PKPU berakhir demi hukum dan utang-utang debitur juga kemungkinan adanya restrukturisasi.
Namun, perlu diingat bahwa homologasi adalah perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari salah satunya.
Selanjutnya, klaim dari kreditur akan disetujui oleh debitur untuk dibayarkan sebagian atau seluruhnya pada jangka waktu tertentu.
Di Indonesia sendiri, praktik perdamaian melalui homologasi dinilai sudah berjalan efektif, namun masih belum optimal.
Baca juga: Kredit Modal Kerja - Cara Daftar, Besar Bunga & Contoh
Perjanjian homologasi yang dilakukan di Pengadilan Niaga merupakan syarat sah dari perdamaian antara kreditur dan debitur.
Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) Pasal 159 Ayat (2) dinyatakan bahwa hakim dapat menganggap perjanjian tersebut tidak sah apabila:
Ketentuan lain agar homologasi berjalan dengan baik adalah berdasarkan pelunasan utang dari debitur yang disepakati oleh kreditur.
Isi perencanaan yang diajukan umumnya harus berisi tentang:
Syarat lainnya agar mencapai kesepakatan homologasi adalah masalah kuorum atau peserta putusan rapat perdamaian, yaitu:
Seperti yang sudah dijelaskan, homologasi artinya adalah perjanjian yang telah disepakati oleh debitur dan kreditur melalui keputusan hakim.
Untuk mendapatkan homologasi, kreditur dan debitur harus melewati beberapa proses, di antaranya:
Hal utama yang mendasari sebuah perdamaian adalah kesepakatan dari kedua belah pihak.
Terdapat dua jenis kesepakatan dalam homologasi, yaitu perjanjian dalam lembaga hukum kepailitan dan di luar persidangan.
Kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan akan mengikat seluruh kreditur, baik yang memiliki hak tagih besar maupun kecil, entah hadir di pengadilan atau tidak.
Sedangkan kesepakatan di luar lembaga hukum kepailitan hanya berlaku kepada kreditur yang menandatangani perjanjian.
Baca juga: Kredit UMKM Adalah: Tujuan, Syarat, hingga Caranya
Hal yang dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai yaitu melakukan usulan homologasi melalui Pengadilan Niaga.
Pada pengusulan ini, debitur harus menyusun rencana pelunasan utang, mulai dari waktu jatuh tempo dan bagaimana sistem pembayarannya.
Hal ini tentu harus disesuaikan antara jumlah utang-piutang kreditur dan debitur. Sehingga, waktu homologasi adalah sebaiknya diusulkan kurang lebih 8 hari sebelum rapat pencocokan kredit.
Usulan perbaikan tersebut masih bisa diubah selama masih dalam tahap negosiasi dan belum disepakati oleh pengadilan.
Dalam menentukan keputusan perdamaian, harus ada jumlah minimal atau kuorum peserta pada persidangan.
Syaratnya ialah jumlah kreditur yang menyetujui usulan perdamaian harus lebih dari 50 persen dari peserta debitur konkuren dalam rapat.
Selanjutnya, jumlah kreditur yang hadir pada rapat paling sedikit 75 persen dari keseluruhan kreditur konkuren.
Proses pengambilan keputusan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit akan dibahas terlebih dahulu oleh kreditur konkuren.
Mereka akan melakukan pemungutan suara berdasarkan jumlah kuorum dalam peserta rapat. Namun, tidak semua kreditur bisa memberikan usulan perdamaian.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 149 UU KPKPU yang menyatakan bahwa kreditur pemegang jaminan debitur pailit tidak boleh ikut serta dalam pemungutan suara, misalnya:
Sedangkan kreditur dengan hak preferen bisa mengikuti pemungutan suara dan menjadi konkuren apabila sebelumnya telah melepaskan hak sebagai pemegang jaminan yang pelunasannya didahulukan atas utang debitur pailit.
Baca juga: Apa Itu Kredit Investasi? Ini Fungsi & Besar Suku Bunganya
Tahapan berikutnya dari homologasi adalah Pengadilan Niaga akan membahas usulan perdamaian dan mempertimbangkan apakah hal tersebut bisa disahkan atau tidak.
Pengadilan juga perlu memeriksa jumlah aset debitur pailit dan nilai utang, lalu rencana pembayaran, hingga memastikan tidak ada tipu daya pada proses perdamaian.
Keputusan sidang homologasi akan mengeluarkan putusan. Namun, hasil tersebut masih bisa dibawa ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi apabila terdapat pihak yang menolaknya.
Hasil sidang dianggap inkrah jika tidak ada pihak yang mengajukan kasasi.
Namun, apabila ada pengajuan keberatan, maka putusan Mahkamah Agung dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Itu tadi pembahasan mengenai apa itu homologasi. Dapat disimpulkan bahwa homologasi adalah hal yang penting agar kreditur memperoleh haknya.
Dengan demikian, pihak kreditur bisa mencegah terjadinya pailit akibat tidak terpenuhinya putusan homologasi.
Semoga informasi ini bermanfaat. Bila Sobat OCBC NISP masih tertarik membaca artikel seputar keuangan dan bisnis lainnya, yuk kunjungi blog OCBC NISP sekarang!
Baca juga: Apa itu Kredit Mikro? Persyaratan dan Cara Mendapatkannya