Jadi Korban Penipuan Online? Lakukan Cara Ini agar Uang Kembali

27 Feb 2024

Perkembangan teknologi yang membuat semua serba digital turut dimanfaatkan orang-orang jahat dengan melakukan penipuan online. Ketika kejahatan ini menimpa, kamu sebagai korban pasti bertanya bagaimana cara membuat penipu mengembalikan uang tersebut, bukan?

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh saat menjadi korban penipuan online. Satu hal yang pasti, kamu harus tetap tenang dan berpikiran jernih, agar tidak salah mengambil keputusan.

Di sisi lain, kamu juga dituntut untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan online. Terlebih modus operandi yang dilakukan para penipu terus berubah dan bervariasi.

Baca juga: Apa itu OTP? Ini Fungsinya Untuk Keamanan Transaksi Online

Mengenal Penipuan Online dan Modusnya

Penipuan online adalah tindakan kriminal yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab untuk mendapat keuntungan dari orang lain dengan cara yang tidak sah. Sama seperti namanya, para penipu memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aksinya.

Jumlah kasus penipuan online terus meningkat seiring dengan bertambahnya penggunaan teknologi digital. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang 2018-2023 terdapat 1.730 laporan kasus penipuan online dengan kerugian mencapai Rp18 Triliun.

Modus yang digunakan para penipu juga mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Sekitar 10 tahun yang lalu, penipuan online marak terjadi dengan modus “minta pulsa” melalui SMS.

Pelaku akan mengirimkan pesan kepada calon korban dan mengaku sebagai orang tua atau keluarga. Dalam pesan itu, pelaku mengaku sedang dalam kondisi darurat dan kehabisan pulsa, sehingga minta diisikan pulsa ke nomor yang sudah ditentukan.

Seiring berjalannya waktu, modus ini pun terus berkembang. Menurut catatan Central of Digital Society Universitas Gadjah Mada (CsDS UGM), modus paling banyak dilakukan adalah pemberian hadiah (36,9%).

Kemudian modus penipuan berikutnya adalah mengirim tautan atau link (33,8%), disusul penipuan jual beli melalui media sosial (29,4%), penipuan melalui situs website atau aplikasi palsu (27,4%), dan penipuan berkedok krisis keluarga (26,5%).

Penelitian yang dilakukan CsDS UGM ini melibatkan 1.700 responden dari 34 provinsi yang dilakukan pada bulan Agustus 2023. Menariknya, sebanyak 66,6% dari jumlah responden itu mengaku pernah menjadi korban penipuan online.

Adapun kerugian yang dialami korban meliputi kerugian materil dan immateril. Kerugian materil berupa kehilangan uang, barang, maupun benda fisik lainnya. Sedangkan kerugian immateril bisa berupa waktu, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, maupun lainnya.

Baca juga: Akun Mobile Banking Bisa Diambil Alih, Cegah Sekarang!

Cara Membuat Penipu Mengembalikan Uang

Target terbesar para penipu dalam beraksi tentu saja mendapat keuntungan berupa uang dari korban. Misalnya penipuan dengan modus mendapat hadiah. Biasanya, pelaku akan menghubungi dan menginformasikan bahwa korban telah memenangkan hadiah dalam sebuah acara dengan nominal tertentu.

Namun, hadiah tersebut belum dipotong pajak, sehingga korban diminta mengirimkan sejumlah dana sebagai pembayaran pajak hadiah. Tak hanya itu, korban juga diminta langsung mendatangi mesin ATM terdekat dan melakukan transaksi sesuai instruksi pelaku melalui saluran telepon.

Ketika korban mengikuti instruksi dan transaksi berhasil, pelaku akan memutus saluran telepon dan korban baru tersadar sudah ditipu.

Jika kamu menjadi korban penipuan online seperti ini atau dengan modus yang lain, nggak usah khawatir. Ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk melaporkan penipu dan memaksa mereka mengembalikan uang yang sudah kamu transfer.

1. Lapor ke Bank

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuat laporan ke pihak bank. Sebelumnya kamu perlu mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk nomor telepon dan nomor rekening pelaku.

Kamu beruntung jika menggunakan OCBC. Pasalnya, bank ini memberikan layanan call center 24 jam dan 7 hari nonstop kepada para nasabahnya.

Manfaatkan layanan Tanya OCBC untuk melaporkan kasus penipuan yang baru saja terjadi. Kamu bisa menghubungi nomor 1500-999 jika sedang berada di Indonesia, atau +62-21-2650-6300 jika kamu sedang berada di luar negeri.

Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan fitur Live Chat melalui OCBC mobile. Laporkan kasus penipuan yang menimpamu kapan saja, karena fitur itu disiapkan setiap hari 24 jam.

2. Lapor Polisi

Kamu juga bisa melaporkan kasus penipuan online ke pihak kepolisian. Pastikan laporan dilakukan di kantor kepolisian setempat dengan kasus penipuan itu terjadi. Misalnya, kamu menjadi korban penipuan saat berada di Kecamatan Kebayoran Lama, maka kamu harus melaporkan kasus itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Cara melaporkan penipuan online ke pihak kepolisian juga sangat mudah. Bawa semua barang bukti yang sudah dikumpulkan, meliputi tangkap layar pesan jika ada, nomor telepon pelaku, hingga nomor rekening tujuan transfer yang kamu lakukan.

Setelah itu, bergegas ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kantor Polsek setempat, dan buat laporan kepada petugas. Nantinya, petugas akan membuatkan Laporan Polisi (LP) yang berisi data diri kamu, kasus yang dilaporkan, ringkasan kronologi, dan sebagainya.

Baca juga: Waspada Penipuan Bermodus Email Palsu

3. Lapor ke Kominfo

Kementerian Kominfo juga membuka layanan pengaduan kasus penipuan online yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan kasus yang menimpamu. Cara melaporkan kasus di Kominfo adalah sebagai berikut:

  • Buka website layanan.kominfo.go.id.
  • Pada halaman utama, klik menu “Aduan BRTI”.
  • Isikan data dirimu sebagai pelapor.
  • Pilih opsi “Pengaduan” pada bagian “Pengaduan atau Informasi”.
  • Isi kolom aduan yang telah disediakan.
  • Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.
  • Tunjukkan barang bukti yang sudah kamu kumpulkan sebelumnya.
  • Petugas akan memverifikasi dan menganalisis isi percakapan pesan yang sudah diunggah.
  • Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirim notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka lakukan ke dalam sistem SMART PPI.
  • Proses pengaduan pun selesai.

Biasanya, penipuan online berakhir dengan penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Sayangnya, pelaku yang ditangkap itu dalam kondisi yang sudah menghabiskan uang hasil tipuan, sehingga korban tidak akan mendapat uangnya kembali.

Namun, laporan yang korban lakukan sangat bermanfaat dan tidak akan sia-sia. Terlebih pelaku berhasil ditangkap dan dihukum agar tidak melakukan penipuan lagi kepada orang lain.

Selalu waspada dalam menggunakan teknologi informasi, dan kenali modus-modus penipuan online yang sedang tren sehingga kamu bisa terhindar dan tidak menjadi korban.

Selain itu, gunakan mobile banking yang menjamin keamanan data dan transaksi para nasabahnya seperti OCBC mobile.

Aplikasi bank digital ini menggunakan Two-Factor Authentication (2FA) dengan pengamanan berlapis mulai dari User ID, Password, hingga PIN Transaksi.

Kamu juga bisa mengadukan saja setiap transaksi mencurigakan dan dugaan penipuan melalui banyak kanal pengaduan seperti:

  • Facebook (at) OCBC
  • Instagram (at) ocbc_indonesia
  • Tiktok (at) ocbc_indonesia
  • Email tanya@ocbc.id
  • X (at) TanyaOCBC
  • X (at) OCBC_indonesia
  • LinkedIn (at) OCBC Private Bank
  • LinkedIn (at) OCBC Indonesia

Baca juga: Tips Anti Modus Penipuan SIM Card Ponsel


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 20 Jan 2025

10 Ide Resolusi Tahun Baru Ini Bisa Jadi Referensi Kamu

Baca

Edukasi, Life Series - 20 Jan 2025

Harganya Selangit, Ini 5 Makanan Termahal di Jepang

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile