Individu

Jika Batal Berangkat, Apakah Tabungan Haji Bisa Diambil Kembali?

28 Feb 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Keberadaan tabungan haji memberikan kemudahan bagi Umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Pasalnya, kamu bisa membuka tabungan haji dengan setoran awal yang ringan.

Setelah membuka tabungan, kamu bisa memulai menabung dengan nominal yang sesuai dengan kemampuan. Nantinya, ketika tabungan sudah mencapai nominal tertentu, seperti Rp25 Juta, kamu akan mendapatkan porsi keberangkatan dari Kementerian Agama.

Baca juga: Tabungan Haji - Keunggulan, Cara Daftar, & Simulasinya

Mengenal Tabungan Haji

Tabungan haji adalah produk perbankan berupa simpanan perorangan yang disediakan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Seperti namanya, tabungan ini khusus untuk keperluan ibadah haji di tanah suci.

Ada banyak BPS BPIH yang bisa membantu dalam membuka rekening tabungan haji, salah satunya adalah OCBC. Kamu bisa membuka tabungan haji reguler maupun haji plus di Unit Layanan Syariah OCBC terdekat.

Syarat membuka tabungan haji sangat mudah, berikut penjelasannya.

  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan di bank terkait

Setelah persyaratan itu dipenuhi, selanjutnya kamu tinggal memproses pembukaan tabungan haji dengan cara sebagai berikut:

1. Membuka Tabungan Haji Reguler

  • Mengunjungi teller OCBC atau Unit Layanan Syariah OCBC
  • Bawa seluruh dokumen syarat tabungan haji yang telah dilengkapi.
  • Menerima berkas berupa lembaran validasi, surat pernyataan dan kuasa, serta setoran awal dari bank untuk diserahkan ke Kemenag.
  • Mendatangi kantor Kemenag sesuai dengan alamat di KTP untuk proses pendaftaran haji.

2. Membuka Tabungan Haji Reguler

Haji plus adalah program yang diselenggarakan oleh pihak swasta dari luar pemerintahan. Oleh karena itu, prosedur untuk membuka rekeningnya pun berbeda, berikut tata caranya:

  • Memilih agen travel terpercaya, yaitu PIHK yang sudah mendapat izin dari Kemenag.
  • Mempersiapkan dana minimal Rp54 juta untuk setoran awal sebagai syarat tabungan haji agar mendapat nomor antrian.
  • Setelah mendapatkan nomor antrian haji plus yang didapatkan dari pihak travel, kamu bisa menyerahkan dokumen syarat tabungan haji ke agen sebelum menunggu jadwal keberangkatan.
  • Kamu akan diberi waktu pelunasan yang disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing pihak agen atau biro travel, umumnya sekitar 4-6 bulan.

Baca juga: Ketentuan dan Syarat Tabungan Haji, Begini Cara Daftarnya!

Apakah Tabungan Haji Bisa Diambil?

Tabungan haji sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan berangkat ke tanah suci saja. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa berangkat, seperti karena sakit atau meninggal dunia.

Biasanya, jika tidak jadi berangkat dengan alasan tertentu, kamu tetap bisa mengubah nama jemaah yang berangkat. Misalnya, awalnya yang mendaftar haji adalah ayah, namun ia meninggal dunia satu tahun sebelum keberangkatan.

Dalam kondisi ini, keluarga bisa memutuskan untuk mengubah jemaah yang berangkat, misalnya diganti ibu atau anak pertama. Dengan begitu tabungan haji akan tetap berguna sebagaimana mestinya.

Namun ada juga kondisi yang memaksa jemaah membatalkan keberangkatan dan mengambil kembali dana yang ada di tabungan haji.

Terkait hal ini, Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy pada tahun 2021 silam sudah menegaskan bahwa uang dalam tabungan haji bisa diambil.

“Bisa diambil. Prosesnya sama dengan proses pembatalan biasa,” katanya dikutip dari laman BPKH, Sabtu (24/2/2024).

Hurriyah menjelaskan, ada dua skema yang bisa dipilih jemaah yang ingin menarik dana miliknya. Pertama dana pelunasan haji, dan kedua dana haji secara keseluruhan.

Menurut Hurriyah, jika yang diambil adalah dana pelunasan haji, maka calon jemaah tidak akan kehilangan kuota yang sudah didapatkan. Artinya, setelah dana pelunasan diambil, si calon jemaah tetap bisa melanjutkan pelunasan hingga jadwal keberangkatan.

Namun jika yang diambil adalah seluruh dana haji yang sudah ditabung, maka calon jemaah akan kehilangan kuota keberangkatannya. Sehingga ketika ingin mendaftar kembali, calon jemaah harus memulai proses pendaftaran dari awal lagi.

Baca juga: 6 Syarat Wajib Haji dan Umroh yang Harus Anda Penuhi

Prosedur Pengambilan Dana Haji

Jika sudah yakin membatalkan keberangkatan dan mengambil seluruh dana haji, maka kamu perlu mengikuti beberapa prosedur berikut ini.

1. Mengajukan Permohonan

Calon jemaah mengajukan surat permohonan penarikan dana kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar, dengan menyertakan dokumen berupa:

  • Bukti asli setoran lunas BPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS).
  • Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).
  • e-KTP.
  • Nomor telepon jamaah haji.

2. Verifikasi Data

Setelah menerima permohonan, pihak Kantor Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Jika dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan permohonan pengembalian dana kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

3. Pengajuan ke BPKH

Berikutnya, Diryan DN akan meneruskan proses pengajuan pengembalian dana tabungan haji kepada BPKH. Kemudian, pihak BPKH akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada bank tempat jemaah mendaftar tabungan.

4. Pencairan Dana

Setelah menerima surat dari BPKH, pihak bank akan segera memproses pencairan dana dan diberikan kepada nasabah terkait.

Kamu yang berencana berangkat haji bisa mempercayakan tabungan haji kepada OCBC melalui produk Tabungan Haji iB. Produk ini menawarkan banyak kelebihan, mulai dari proses pembukaan tabungan mudah, bebas biaya, hingga terintegrasi dengan sistem SISKOHAT dari pemerintah.

Proses pembukaan tabungan haji ini bisa dilakukan di Kantor Cabang Syariah OCBC terdekat. Nantinya, dana yang kamu tabung akan dikelola dengan akad wadiah sehingga kamu berkesempatan mendapat bagi hasil.

Menabung untuk haji di OCBC bisa dilakukan dengan setoran awal Rp100 Ribu dan saat tabungan mencapai Rp25,1 Juta, kamu bisa mendapatkan porsi keberangkatan. Yuk buka tabungan haji di OCBC sekarang!

Baca juga: Mengenal Siskohat dan Cara Menggunakannya dalam Layanan Haji

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

$name
  • Individu
  • Nyala

$name

15 Des 2025
Cara Menghindari Penipuan Online Menggunakan Kartu Kredit
  • Individu
  • Nyala

Cara Menghindari Penipuan Online Menggunakan Kartu Kredit

15 Des 2025

Berikut beberapa tips melindungi data kartu kredit di era transaksi digital agar tetap aman dan bebas risiko!

Apa Itu BI Checking (SLIK OJK) dan Cara Mengeceknya
  • Individu
  • Nyala

Apa Itu BI Checking (SLIK OJK) dan Cara Mengeceknya

13 Des 2025

BI Checking menjadi salah satu syarat pengajuan kredit. Saat ini namanya diubah menjadi SLIK OJK. Yuk cari tahu apa itu dan bagaimana cara mengeceknya!

KPR Fixed vs Floating: Pilih yang Mana?
  • Individu
  • Nyala

KPR Fixed vs Floating: Pilih yang Mana?

13 Des 2025

Bandingkan KPR bunga fixed dan floating untuk mengetahui mana yang paling sesuai kebutuhan jangka panjang!

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!