Tabungan haji adalah jenis tabungan yang khusus untuk keberangkatan haji. Namun jika tidak jadi berangkat karena alasan tertentu, apakah tabungan haji bisa diambil kembali?
Keberadaan tabungan haji memberikan kemudahan bagi Umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Pasalnya, kamu bisa membuka tabungan haji dengan setoran awal yang ringan.
Setelah membuka tabungan, kamu bisa memulai menabung dengan nominal yang sesuai dengan kemampuan. Nantinya, ketika tabungan sudah mencapai nominal tertentu, seperti Rp25 Juta, kamu akan mendapatkan porsi keberangkatan dari Kementerian Agama.
Baca juga: Tabungan Haji - Keunggulan, Cara Daftar, & Simulasinya
Tabungan haji adalah produk perbankan berupa simpanan perorangan yang disediakan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Seperti namanya, tabungan ini khusus untuk keperluan ibadah haji di tanah suci.
Ada banyak BPS BPIH yang bisa membantu dalam membuka rekening tabungan haji, salah satunya adalah OCBC. Kamu bisa membuka tabungan haji reguler maupun haji plus di Unit Layanan Syariah OCBC terdekat.
Syarat membuka tabungan haji sangat mudah, berikut penjelasannya.
Setelah persyaratan itu dipenuhi, selanjutnya kamu tinggal memproses pembukaan tabungan haji dengan cara sebagai berikut:
Haji plus adalah program yang diselenggarakan oleh pihak swasta dari luar pemerintahan. Oleh karena itu, prosedur untuk membuka rekeningnya pun berbeda, berikut tata caranya:
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Tabungan Haji, Begini Cara Daftarnya!
Tabungan haji sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan berangkat ke tanah suci saja. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa berangkat, seperti karena sakit atau meninggal dunia.
Biasanya, jika tidak jadi berangkat dengan alasan tertentu, kamu tetap bisa mengubah nama jemaah yang berangkat. Misalnya, awalnya yang mendaftar haji adalah ayah, namun ia meninggal dunia satu tahun sebelum keberangkatan.
Dalam kondisi ini, keluarga bisa memutuskan untuk mengubah jemaah yang berangkat, misalnya diganti ibu atau anak pertama. Dengan begitu tabungan haji akan tetap berguna sebagaimana mestinya.
Namun ada juga kondisi yang memaksa jemaah membatalkan keberangkatan dan mengambil kembali dana yang ada di tabungan haji.
Terkait hal ini, Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy pada tahun 2021 silam sudah menegaskan bahwa uang dalam tabungan haji bisa diambil.
“Bisa diambil. Prosesnya sama dengan proses pembatalan biasa,” katanya dikutip dari laman BPKH, Sabtu (24/2/2024).
Hurriyah menjelaskan, ada dua skema yang bisa dipilih jemaah yang ingin menarik dana miliknya. Pertama dana pelunasan haji, dan kedua dana haji secara keseluruhan.
Menurut Hurriyah, jika yang diambil adalah dana pelunasan haji, maka calon jemaah tidak akan kehilangan kuota yang sudah didapatkan. Artinya, setelah dana pelunasan diambil, si calon jemaah tetap bisa melanjutkan pelunasan hingga jadwal keberangkatan.
Namun jika yang diambil adalah seluruh dana haji yang sudah ditabung, maka calon jemaah akan kehilangan kuota keberangkatannya. Sehingga ketika ingin mendaftar kembali, calon jemaah harus memulai proses pendaftaran dari awal lagi.
Baca juga: 6 Syarat Wajib Haji dan Umroh yang Harus Anda Penuhi
Jika sudah yakin membatalkan keberangkatan dan mengambil seluruh dana haji, maka kamu perlu mengikuti beberapa prosedur berikut ini.
Calon jemaah mengajukan surat permohonan penarikan dana kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar, dengan menyertakan dokumen berupa:
Setelah menerima permohonan, pihak Kantor Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Jika dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan permohonan pengembalian dana kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).
Berikutnya, Diryan DN akan meneruskan proses pengajuan pengembalian dana tabungan haji kepada BPKH. Kemudian, pihak BPKH akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada bank tempat jemaah mendaftar tabungan.
Setelah menerima surat dari BPKH, pihak bank akan segera memproses pencairan dana dan diberikan kepada nasabah terkait.
Kamu yang berencana berangkat haji bisa mempercayakan tabungan haji kepada OCBC melalui produk Tabungan Haji iB. Produk ini menawarkan banyak kelebihan, mulai dari proses pembukaan tabungan mudah, bebas biaya, hingga terintegrasi dengan sistem SISKOHAT dari pemerintah.
Proses pembukaan tabungan haji ini bisa dilakukan di Kantor Cabang Syariah OCBC terdekat. Nantinya, dana yang kamu tabung akan dikelola dengan akad wadiah sehingga kamu berkesempatan mendapat bagi hasil.
Menabung untuk haji di OCBC bisa dilakukan dengan setoran awal Rp100 Ribu dan saat tabungan mencapai Rp25,1 Juta, kamu bisa mendapatkan porsi keberangkatan. Yuk buka tabungan haji di OCBC sekarang!
Baca juga: Mengenal Siskohat dan Cara Menggunakannya dalam Layanan Haji