Memiliki kendaraan baik itu mobil atau motor merupakan kebutuhan mendasar untuk menunjang mobilitas harian. Kendaraan juga bisa dimasukkan ke dalam daftar aset yang dimiliki, di samping rumah dan tanah.
Saat ini memiliki kendaraan juga bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Kamu bisa membelinya secara tunai, atau jika tidak mempunyai uang cukup, kamu juga bisa membelinya secara kredit.
Lalu apakah ada perbedaan antara mobil atau motor yang dibeli secara tunai dengan yang dibeli secara kredit? Bagaimana cara mengetahui kendaraan dibeli secara kredit atau cash? Simak uraian berikut ini!
Baca juga: Apa itu Leasing Mobil? Pengertian, Cara Kerja dan Contohnya
Cara Cek Kendaraan Kredit atau Cash
Mengetahui kendaraan masih kredit atau sudah lunas menjadi penting jika kamu ingin membeli motor bekas.
Biasanya, modus penipuan yang marak dilakukan penipu adalah mengatakan bahwa motor atau mobil yang dijual masih kredit sehingga BPKB tidak ada.
Seperti diketahui, bukti kepemilikan motor atau mobil ada dua, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
STNK menjadi dokumen yang langsung diserahkan kepada pemilik meski kendaraan belum lunas atau masih kredit. Sementara BPKB hanya diserahkan jika kendaraan sudah lunas atau dibeli cash saja.
Cara paling mudah untuk cek kendaraan dibeli secara cash atau kredit adalah dengan mengetahui di mana keberadaan BPKB-nya.
Jika pemilik sudah memegang BPKB, berarti kendaraan itu ia beli secara cash atau sudah lunas. Sebaliknya, jika pemilik belum memegang BPKB, artinya kendaraan dibeli secara kredit dan belum lunas.
Baca juga: 10 Rekomendasi Mobil 100 Jutaan dengan Kualitas Terbaik
Ada Perbedaan Plat Mobil Cash atau Kredit?
Apakah mobil atau motor yang dibeli secara cash dan kredit memiliki perbedaan dari segi plat nomornya?
Hal ini sebenarnya sudah viral beberapa waktu lalu. Dalam sebuah postingan di media sosial, ada seorang netizen yang bilang bahwa kita bisa mengetahui kendaraan cash atau kredit dari nomor platnya.
Pada postingan tersebut, disampaikan bahwa mobil atau motor yang plat nomornya diawali dengan angka 6, maka kendaraan tersebut dibeli secara kredit.
Sedangkan kendaraan yang dibeli secara tunai memiliki nomor plat yang diawali dengan angka 1. Contohnya B 1234 SBY.
Sementara pada postingan lain di TikTok disebutkan bahwa kendaraan yang dibeli secara cash nomor platnya diawali dengan angka 4 dan 6. Sedangkan angka lain menunjukkan kendaraan dibeli secara kredit.
Ternyata informasi tersebut tidak benar. Sebagaimana dilansir dari Kompas, informasi tersebut dibantah oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri saat itu, Kombes M Taslim Chairuddin.
“Isu itu bohong alias hoax,” kata Kombes M Taslim kepada Kompas, pada Kamis (23/9/2021).
Taslim lantas menjelaskan pemberian nomor plat dilakukan secara sistematis dan diurutkan secara otomatis. Tujuannya agar memudahkan petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di lapangan.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kendaraan cash atau kredit tidak bisa dilihat dari nomor platnya saja!
Baca juga: 8 Tips Kredit Mobil Agar Sesuai dengan Kemampuan Finansial
Cara Cek Pemilik Kendaraan Online
Sebenarnya, kamu bisa mengetahui pemilik kendaraan bermotor dengan mudah. Namun, cara-cara berikut baru bisa diterapkan untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta saja.
Mengetahui pemilik kendaraan penting buat mencegah penipuan saat jual beli motor atau mobil. Dengan cara berikut, kamu bisa tahu apakah kendaraan yang ditawarkan benar-benar milik orang itu atau bukan.
1. Melalui SMS 8893
Cara pertama melalui layanan SMS ke nomor 8893 dari Polda Metro Jaya. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi SMS
- Ketik INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi. Contoh: INFO RANMOR B1234SBY
- Kirim ke 8893
Tunggu balasan dari nomor tersebut. Nantinya, kamu akan mendapat informasi tentang merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
2. Website Samsat DKI Jakarta
Cara kedua yaitu melalui website Samsat DKI Jakarta sebagai berikut:
- Buka website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Masukkan NIK (opsional)
- Verifikasi reCAPTCHA, klik Cari
Kamu akan mendapatkan informasi lengkap tentang kendaraan, mulai dari nama pemilik, alamat, nomor rangka, nomor BPKB, nilai jual, hingga status pajak kendaraan tersebut.
Itulah ulasan mengenai cara cek kendaraan kredit atau cash yang berguna untuk mencegah penipuan saat membeli motor atau mobil.
Nah, untuk kamu yang sudah siap membeli mobil baik itu baru maupun second, yuk manfaatkan KPM OCBC yang menawarkan suku bunga ringan, tenor hingga 5 tahun, dan pengajuan yang mudah.
Syarat pengajuan KPM OCBC antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 21-55 untuk karyawan dan usia 21-70 tahun untuk pengusaha/profesional
- Memiliki penghasilan tetap
- Minimum plafond Rp100 Juta dan maksimum Rp2 Miliar
- Dokumen pribadi seperti KTP dan NPWP
- Dokumen keuangan seperti fotokopi rekening tabungan
- Dokumen lainnya seperti Surat Pesanan Kendaraan dari Dealer
Ajukan KPM OCBC sekarang juga untuk mendapatkan kemudahan dalam memiliki mobil impian!
Baca juga: 7 Cara Menabung untuk Beli Mobil Impian bagi Generasi Muda