Berapa sih bunga yang harus dibayar saat mengajukan pinjaman ke bank? Berikut ulasannya!
Bunga merupakan salah satu komponen yang harus dibayar saat meminjam dana ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Bagi kreditur, bunga memberikan jaminan untuk melindungi nilai dalam pinjam meminjam.
Pasalnya, alasan dikenakannya bunga dalam transaksi pinjaman adalah karena adanya penurunan uang secara nilai sekarang (present value) dengan nilai di masa depan (future value).
Dengan demikian, suku bunga bisa menjadi perlindungan nilai bagi bank terhadap produk pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Dalam praktiknya, bunga dibagi menjadi tiga, yaitu suku bunga acuan, suku bunga kredit, dan suku bunga simpanan. Suku bunga acuan ditentukan oleh Bank Indonesia setiap tahun, dan menjadi acuan berbagai produk pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya.
Baca juga: 9 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Lebih Aman & Terjangkau
Dalam dunia perbankan, bunga pinjaman juga dikenal dengan istilah suku bunga kredit, yaitu suku bunga yang dikenakan atas pinjaman yang diberikan bank kepada debitur.
Dalam hal ini, debitur wajib membayar bunga dengan besaran tertentu yang ditetapkan bank, sebagai timbal balik atas penurunan uang di masa mendatang.
Besaran bunga pinjaman bank tentunya disesuaikan dengan produk pinjaman yang diajukan. Artinya besaran bunga akan berbeda pada masing-masing produk pinjaman.
Seperti yang diketahui, bank memiliki beberapa produk pinjaman, mulai dari Kredit Tanpa Agunan, Kredit Agunan, Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah, hingga kredit kendaraan.
Selain itu, bunga pinjaman bank juga terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut:
Suku bunga tetap atau fixed memiliki sifat tetap dan tidak berubah hingga tanggal jatuh tempo atau masa pinjaman yang disepakati. Kamu yang membeli rumah bersubsidi akan menemui sistem suku bunga tetap ini.
Suku bunga yang satu ini memiliki sifat yang berubah-ubah tergantung suku bunga pasaran. Apabila pasaran menaikkan suku bunga, maka suku bunga ini pun ikut naik. Demikian juga sebaliknya. Suku bunga floating biasa ditemukan dalam kredit pemilikan rumah (KPR).
Berikutnya adalah suku bunga flat, yaitu setiap periode cicilannya memiliki perhitungan yang berpatokan pada nominal pokok pinjaman di awal. Dibanding jenis suku bunga lainnya, suku bunga ini lebih sederhana metode perhitungannya.
Penerapan suku bunga flat pada bunga pinjaman bank biasanya berlaku untuk kredit jangka pendek sejumlah barang konsumsi, contohnya yaitu seperti ponsel, perabotan rumah tangga, kendaraan bermotor, dan kredit tanpa agunan atau KTA.
Berikutnya adalah suku bunga efektif. Jenis suku bunga ini memiliki perhitungan bunga yang bergantung pada sisa nominal pokok pinjaman per bulan yang dibarengi dengan susutan utang yang telah terbayar.
Jenis berikutnya adalah suku bunga anuitas yang mengendalikan nominal cicilan pokok ditambah dengan cicilan bunga yang dilunasi supaya sama setiap bulannya. Dalam perhitungan suku bunga ini, besaran bunga di awal sangat tinggi sedangkan besaran cicilan pokok sangat kecil.
Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya
Dalam menghitung bunga pinjaman, kamu harus memperhatikan dua hal. Pertama besaran bunga yang ditetapkan oleh bank untuk produk pinjaman yang dipilih, kedua jenis bunga yang ditawarkan sebagai program dari pihak bank.
Secara umum, kamu bisa menghitung berapa bunga pinjaman bank dengan 3 sistem perhitungan, yaitu berdasarkan bunga flat, bunga efektif, dan bunga anuitas.
Jika produk pinjaman yang kamu ajukan menggunakan bunga flat, kamu bisa menghitungnya dengan rumus sebagai berikut:
Bunga per Bulan = (Pokok Pinjaman x Suku Bunga x Total Jangka Waktu Kredit) / Jumlah Bulan dalam Jangka Waktu Kredit)
Sebagai contoh, kamu mengajukan pinjaman senilai Rp100 Juta dengan tenor 12 bulan dan bunga sebesar 10% per tahun. Maka perhitungannya adalah:
Pokok pinjaman per bulan = Rp100 Juta / 12 = Rp 8.333.333
Bunga per tahun = Rp100 Juta x 10% = Rp10 Juta
Bunga per bulan = Rp10 Juta / 12 = Rp833.333
Jadi, cicilan per bulan yang harus dibayarkan adalah senilai
Rp8.333.333 + Rp833.333 = Rp9.166.666.
Adapun jika pinjaman yang kamu ajukan menggunakan jenis bunga efektif, maka kamu bisa menghitung dengan rumus:
Bunga = Sisa Pokok Pinjaman Bulan Sebelumnya x Suku Bunga per Tahun x (30 hari / 360 hari)
Sebagai contoh, kamu mengajukan KPR sebesar Rp120 Juta dengan bunga per tahun sebesar 10% dan tenor 12 bulan. Maka, cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp120 Juta dibagi 12 bulan yaitu Rp10 Juta per bulan.
Adapun rumus menghitung suku bunga anuitas adalah sebagai berikut:
Bunga = Sisa Pokok Pinjaman Bulan Sebelumnya x Suku Bunga Tahunan x (30 hari / 360 hari)
Jika kamu mengajukan pinjaman senilai Rp100 Juta dengan bunga 15% per tahun dan tenor 12 bulan, maka:
Sehingga total cicilan per bulan = pokok pinjaman per bulan + bunga per bulan = Rp8.333.333 + Rp1.250.000 = Rp9.583.333.
Perhitungan di atas merupakan gambaran umum terkait bunga pinjaman. Tentunya masing-masing bank memiliki perhitungan yang berbeda berdasarkan kebijakan dan jumlah pinjaman nasabah.
Kamu yang sedang memerlukan pinjaman bisa mengajukan ke OCBC! Sebagai informasi, OCBC memiliki beberapa produk pinjaman, seperti KTA, Kredit Multi Guna, Kredit Pembelian Mobil, Kredit Pemilikan Rumah, hingga Kredit Agunan.
Adapun Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) OCBC untuk kredit konsumsi per 26 Maret 2024 yaitu 8% untuk KPR dan 9,25% untuk non KPR. Sementara SBDK untuk segmen kredit ritel yaitu 9,00%.
Baca juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!