Apa saja yang menjadi penyebab rekening bank milik nasabah dibekukan? Jika terjadi pembekuan rekening, bagaimana mengatasinya?
Membuka rekening di bank untuk menyimpan dana dan bertransaksi merupakan sesuatu yang lazim di zaman yang serba modern ini. Terlebih bank juga mengadaptasikan diri dengan teknologi untuk meningkatkan layanan kepada nasabah.
Di Indonesia, sektor jasa keuangan mendapat perhatian besar dari pemerintah melalui lembaga terkait. Utamanya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam hal ini nasabah.
Namun dalam kondisi tertentu, bank atas perintah pihak terkait bisa saja melakukan pembekuan atau pemblokiran rekening bank. Lalu apa yang menyebabkan hal itu terjadi? Berikut ulasannya!
Baca juga: Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!
Pembekuan atau pemblokiran rekening berbeda dengan pemblokiran Kartu ATM. Seperti yang diketahui, kartu ATM adalah salah satu fasilitas yang diberikan bank untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi.
Artinya, kartu ATM yang diblokir tidak mempengaruhi kepemilikan rekening oleh nasabah yang bersangkutan.
Sementara rekening adalah bukti seorang nasabah memiliki dana yang disimpan di bank. Sehingga, ketika rekening dibekukan atau diblokir, nasabah sudah tidak bisa lagi melakukan transaksi perbankan apapun.
Secara umum, pembekuan atau pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh dua pihak. Pertama oleh nasabah pemilik rekening. Biasanya hal ini terjadi ketika pemilik rekening menjadi korban penyalahgunaan oleh orang jahat.
Pihak kedua yang bisa meminta pemblokiran rekening adalah otoritas berwenang, yaitu polisi, jaksa, atau hakim. Artinya pembekuan dan pemblokiran rekening harus atas perintah persidangan dan tidak bisa dilakukan semena-mena.
Pemblokiran rekening ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Lalu apa saja penyebab rekening dibekukan oleh pihak-pihak berwenang tersebut? Setidaknya ada dua alasan, yaitu:
Sebab pertama sebuah rekening bank dibekukan atau diblokir adalah adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan nasabah. Tindak pidana ini meliputi korupsi, pencucian uang, hingga terorisme.
Seperti yang disebutkan di atas, pembekuan atau pemblokiran tidak dilakukan begitu saja. Biasanya, tindakan itu diambil atas putusan pengadilan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK biasanya akan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang melalui aliran transaksinya. Jika sudah cukup alat bukti, PPATK akan melaporkan hal tersebut penegak hukum.
Jika dalam pengadilan terbukti adanya tindak pidana, hakim akan memerintahkan pembekuan atau pemblokiran rekening tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Penyebab rekening bank dibekukan berikutnya adalah terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Sebab ini sebagaimana diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 lalu.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan kewenangannya dalam memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.
Perintah pemblokiran tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan yang mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain dua sebab tersebut, bank sebenarnya juga bisa melakukan pembekuan atau pemblokiran terhadap rekening nasabahnya. Salah satu alasannya adalah tunggakan atau kredit macet oleh nasabah bersangkutan.
Ya, bank memiliki wewenang untuk memblokir atau membekukan rekening nasabah dengan kartu kredit yang macet pembayarannya. Selain itu, pemblokiran juga bisa dilakukan jika bank mengindikasikan rekening digunakan untuk menampung dana penipuan, data fiktif, hingga kasus pailit.
Baca juga: Rekening Koran: Manfaat, Fungsi, dan Cara Pengajuannya
Untuk mengatasi kasus rekening yang dibekukan ini, tentu harus melihat sebabnya dulu. Jika rekening diblokir atas permintaan nasabah sendiri, maka nasabah bisa datang ke kantor cabang bank dengan membawa data diri untuk membuka blokirnya.
Namun jika pemblokiran dilakukan oleh bank atau otoritas terkait, maka pembukaan blokir akan melibatkan banyak lembaga. Terlebih jika pemblokiran karena tindak pidana, maka nasabah harus membuktikan dirinya tidak bersalah.
Selain itu, jika pemblokiran karena memiliki masalah kredit dengan bank, maka nasabah harus datang ke bank dengan itikad untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bagaimana jika pemblokiran dilakukan secara sepihak oleh bank? Dalam hal ini, kamu bisa memperkarakannya berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Bank.
Kamu yang menjadi nasabah OCBC bisa bernafas lega dalam hal ini. Pasalnya, OCBC yang bernaung di PT Bank OCBC NISP, Tbk sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta menjadi peserta penjamin LPS.
Dengan begitu, aktivitas OCBC termasuk yang berkaitan dengan data dan rekening nasabah akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Jika terjadi permasalahan pun, nasabah juga bisa menghubungi OCBC untuk menyampaikan keluhan dan mendapat solusi melalui kanal pengaduannya sebagai berikut:
Baca juga: Kenali 5 Jenis Laporan Keuangan dan Contohnya, Apa Saja?