Mengenal KIP Kuliah, Syarat dan Cara Daftarnya

19 Jun 2024

KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1). Dalam amanat UUD tersebut, pemerintah diberi kewajiban untuk menanggung biaya pendidikan bagi setiap warga negara.

Dalam praktiknya, pemerintah mencanangkan pendidikan wajib 12 tahun yang biayanya ditanggung negara. Artinya, setiap warga negara akan mendapatkan hak pendidikan dasar dan menengah, yaitu dari SD sampai SMA.

Sementara untuk pendidikan tinggi, pemerintah memberikan beberapa program bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan anak berprestasi.

Salah satu program tersebut adalah KIP Kuliah. Yuk cari tahu lebih jauh tentang program yang satu ini!

Baca juga: Konsep Pendidikan Inklusif: Pengertian, Tujuan & Prinsipnya

KIP Kuliah Adalah

KIP Kuliah adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Program ini merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program KIP Kuliah ini berbeda dengan program beasiswa lain yang fokus pada pemberian bantuan dana terhadap mereka yang berprestasi. Dalam KIP Kuliah, unsur kemampuan finansial keluarga penerima menjadi salah satu tolok ukur utama.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Dalam rangka pemenuhan hak ini, UU tersebut memberikan beberapa cara, yaitu:

  • Pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;
  • Bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
  • pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Setiap penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. Bantuan biaya mencakup uang saku dan biaya pendidikan.

Bantuan uang saku diberikan berdasarkan daerah yang diklasifikasikan pada beberapa klaster, yaitu:

  • Klaster I - Rp800 Ribu
  • Klaster 2 - Rp950 Ribu
  • Klaster 3 Rp1,1 Juta
  • Klaster 4 - Rp1,25 Juta
  • Klaster 5 - Rp1,5 Juta

Sedangkan besaran bantuan pendidikan maksimal Rp12 Juta bagi  penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2,4 Juta.

Baca juga: Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan, Ini Bedanya!

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah

KIP Kuliah diperuntukkan bagi lulusan baru SMA sederajat atau yang sudah lulus 2 tahun. Untuk mendapatkan bantuan, kamu harus sudah diterima di perguruan tinggi negeri.

Adapun syarat untuk mendaftar KIP Kuliah sebagai berikut:

  • Lulusan SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  • Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
  • Potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
    • Pemegang KIP pendidikan menengah.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 Juta setiap bulan.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, berikutnya kamu bisa memulai pendaftaran KIP Kuliah dengan cara sebagai berikut:

  • Buka website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  • Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  • Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
  • Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Itulah uraian mengenai KIP Kuliah beserta syarat dan cara daftarnya. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi menarik seputar keuangan dan perbankan lainnya!

Baca juga: Wujudkan Pendidikan Karakter bagi Generasi Muda Indonesia

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 13 Jun 2025

Tak Perlu Mahal! Segini Biaya Lamaran Sederhana Tanpa Ribet

Baca

Edukasi - 13 Jun 2025

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile