KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1). Dalam amanat UUD tersebut, pemerintah diberi kewajiban untuk menanggung biaya pendidikan bagi setiap warga negara.
Dalam praktiknya, pemerintah mencanangkan pendidikan wajib 12 tahun yang biayanya ditanggung negara. Artinya, setiap warga negara akan mendapatkan hak pendidikan dasar dan menengah, yaitu dari SD sampai SMA.
Sementara untuk pendidikan tinggi, pemerintah memberikan beberapa program bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan anak berprestasi.
Salah satu program tersebut adalah KIP Kuliah. Yuk cari tahu lebih jauh tentang program yang satu ini!
Baca juga: Konsep Pendidikan Inklusif: Pengertian, Tujuan & Prinsipnya
KIP Kuliah adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Program ini merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Program KIP Kuliah ini berbeda dengan program beasiswa lain yang fokus pada pemberian bantuan dana terhadap mereka yang berprestasi. Dalam KIP Kuliah, unsur kemampuan finansial keluarga penerima menjadi salah satu tolok ukur utama.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Dalam rangka pemenuhan hak ini, UU tersebut memberikan beberapa cara, yaitu:
Setiap penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. Bantuan biaya mencakup uang saku dan biaya pendidikan.
Bantuan uang saku diberikan berdasarkan daerah yang diklasifikasikan pada beberapa klaster, yaitu:
Sedangkan besaran bantuan pendidikan maksimal Rp12 Juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2,4 Juta.
Baca juga: Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan, Ini Bedanya!
KIP Kuliah diperuntukkan bagi lulusan baru SMA sederajat atau yang sudah lulus 2 tahun. Untuk mendapatkan bantuan, kamu harus sudah diterima di perguruan tinggi negeri.
Adapun syarat untuk mendaftar KIP Kuliah sebagai berikut:
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, berikutnya kamu bisa memulai pendaftaran KIP Kuliah dengan cara sebagai berikut:
Itulah uraian mengenai KIP Kuliah beserta syarat dan cara daftarnya. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi menarik seputar keuangan dan perbankan lainnya!
Baca juga: Wujudkan Pendidikan Karakter bagi Generasi Muda Indonesia