Apakah tarif listrik untuk bisnis sama dengan tarif listrik rumah tangga? Berikut penjelasan lengkapnya!
Listrik merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam menjalankan bisnis. Pasalnya, listrik ini merupakan sumber energi yang diperlukan untuk operasional bisnis, baik skala kecil maupun skala besar.
Di Indonesia, tenaga kelistrikan dikuasai oleh negara melalui PT Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero). Dalam pelaksanaannya, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan konsumen.
Baca juga: Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN dan Cara Daftarnya
Tarif Listrik Bisnis
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan golongan, salah satunya keperluan bisnis.
Ada tiga tarif listrik untuk keperluan bisnis, yaitu:
Dari tiga jenis tarif tersebut, listrik untuk keperluan bisnis dibagi dalam tiga jenis yaitu Tarif Listrik Bisnis B1, Tarif Listrik Bisnis B2, dan Tarif Listrik Bisnis B3.
Pelanggan yang termasuk golongan tarif Bisnis adalah Pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:
Sebagai catatan, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri.
Kebijakan ini diambil demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).
Sebagai contoh adalah perbengkelan las/bubut, bengkel karoseri, pertukangan dan kerajinan mebel, dan lain sebagainya.
Baca juga: 7 Cara Memulai Frugal Living dan Beragam Manfaat Baiknya
Berapa Tarif Listrik Bisnis?
Lalu berapa tarif listrik untuk golongan konsumen bisnis baik B1, B2, dan B3? Melansir laman PLN, tarif listrik bisnis B1 termasuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Artinya, jika kamu memiliki usaha dan menggunakan listrik bisnis B1, maka tarif yang dikenakan adalah tarif subsidi. Hal ini berbeda dengan golongan bisnis yaitu lain, yaitu B2 dan B3.
Adapun tarif listrik bisnis untuk B1, B2, dan B3 adalah sebagai berikut:
Cara Bayar Listrik Bisnis
Membayar listrik untuk keperluan bisnis sama seperti pembayaran listrik rumah tangga. Kamu bisa membayar langsung ke loket di kantor PLN terdekat, atau menggunakan platform digital.
PLN sendiri memiliki platform digital bernama PLN Mobile. Kamu bisa membayar tagihan listrik untuk bisnismu melalui aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:
Selain itu, kamu juga bisa membayar tagihan listrik bisnis melalui mobile banking seperti OCBC mobile. Caranya pun mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Kamu nggak usah khawatir soal keamanan. Pasalnya, transaksi di OCBC mobile juga sudah dijamin keamanannya.
Setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.
Download OCBC mobile sekarang juga untuk menikmati kemudahan transaksi apapun dalam genggaman!
Baca juga: Cara Menghemat Listrik Rumah Agar Tagihan Berkurang