Mulai investasi emasmu sekarang dan dapatkan bonus saldo emas hingga Rp1,5 Juta
| Transaksi | Nominal Pembelian Emas | Bonus Saldo Emas |
|---|---|---|
| Buka rekening Tabungan Emas | Pembelian Pertama: Rp20.000.001 + Topup Rp5.000.001 | 500,000 |
| Top Up Saldo Tabungan Emas | 100,000,008 | 1,000,000 |
| Total | 1,500,000 | |
Syarat dan Ketentuan Program
1. Program New to Emas
Program yang diperuntukan untuk seluruh nasabah yang belum memiliki rekening Tabungan Emas, baik nasabah baru (NTB) maupun nasabah existing (ETB).
| Skema Program | |||
| Nominal Pembelian (IDR) | Bonus Saldo (IDR) | Kuota Perbulan | |
|---|---|---|---|
| 500,001 | 35,000 | 100 | |
| 5,000,001 | 100,000 | 60 | |
| 25,000,001 | 500,000 | 30 | |
| Total | 190 | ||
Syarat dan Ketentuan
- Periode Program 1 September sampai dengan 31 Desember 2026.
- Program berlaku bagi seluruh nasabah yang belum memiliki rekening Tabungan Emas dan melakukan pembukaan rekening Tabungan Emas selama periode program.
- Saat pembelian pertama, nasabah wajib melakukan pembelian tabungan emas minimal sesuai nominal pada tabel dan menambahkan angka unik “1” di akhir nominal transaksi, berlaku juga jika nominal pembelian berbeda dari tabel
- Apabila harga emas berada di bawah Rp2.500.000/gram, nasabah yang ingin mengikuti skema tier Rp25.000.001 dapat melakukan pembelian pertama dengan simulasi sebagai berikut:
| Transaksi | Nominal | Hadiah |
|---|---|---|
| Buka rekening Tabungan Emas | Pembelian Pertama: Rp20.000.001 + Top Up Rp 5.000.001* | 500,000 |
*) top up wajib dilakukan sesuai dengan nominal pada tabel di atas dan wajib dilakukan di hari yang sama.
- Reward berupa bonus saldo Tabungan Emas sesuai skema yang dipilih dan tidak berlaku kelipatan. Reward diberikan berdasarkan mekanisme first come, first served selama kuota bulan tersebut masih tersedia, kuota tidak dapat diakumulasikan ke bulan berikutnya.
- Reward dikreditkan ke saldo Tabungan Emas nasabah maksimal 30 hari kerja setelah program berakhir. Rekening relasi dan rekening Tabungan Emas wajib berstatus aktif pada saat pengkreditan reward.
- OCBC berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam program dan/atau membatalkan pemberian reward apabila ditemukan indikasi manipulasi data, kecurangan (fraud), penyalahgunaan program, maupun tindakan lain yang melanggar hukum materiil.
- OCBC, termasuk karyawan atau pihak yang mengatasnamakan OCBC, tidak pernah meminta nasabah untuk membagikan data pribadi, data rahasia, kode OTP, PIN, password, atau informasi sensitif lainnya melalui sarana apapun termasuk tautan/link. Apabila Nasabah menemukan hal mencurigakan, segera hubungi TANYA OCBC 1500-999.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan Program ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- Informasi lebih lanjut mengenai Program ini dapat diperoleh dengan menghubungi TANYA 1500-999.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (UUS Syariah) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Program Top Up Tabungan Emas
Program yang diperuntukan untuk seluruh nasabah yang telah memiliki rekening Tabungan Emas
| Skema Program | ||
| Nominal Topup (IDR) | Bonus Saldo (IDR) | Kuota Perbulan |
|---|---|---|
| 5,000,008 | 50,000 | 100 |
| 15,000,008 | 150,000 | 40 |
| 25,000,008 | 250,000 | 30 |
| 50,000,008 | 500,000 | 20 |
| 100,000,008 | 1,000,000 | 20 |
| Total | 210 | |
Syarat dan Ketentuan
- Periode Program 1 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
- Skema ini berlaku bagi nasabah yang telah memiliki Tabungan Emas, maupun nasabah yang baru membuka rekening Tabungan Emas selama periode program dan melakukan top up sesuai ketentuan pada tabel.
- Seluruh nominal pada tabel skema sudah mengandung angka unik “8” di akhir (contoh: Rp5.000.008), sehingga nasabah cukup top up sesuai nominal pada tabel. Untuk nominal di luar tabel, angka unik “8” tetap wajib ditambahkan.
- Total pembelian dihitung selama bulan berjalan.
- Reward diberikan kepada nasabah yang lebih dulu mencapai target pembelian sesuai skema (first come, first served). Setiap nasabah hanya berhak menerima reward maksimal 1 kali selama periode program dan tidak berlaku kelipatan, kuota terbatas per bulan dan tidak dapat diakumulasikan.
- Apabila nominal top up tidak sesuai tiering, reward dihitung berdasarkan tiering terendah yang mendekati nominal pembelian.
- Reward dikreditkan ke saldo Tabungan Emas nasabah maksimal 30 hari kerja setelah program berakhir. Rekening relasi dan rekening Tabungan Emas wajib berstatus aktif pada saat pengkreditan reward.
- Nasabah baru yang membuka rekening Tabungan Emas pada periode program berhak atas hadiah dari Skema New to Emas dan Skema Top Up sekaligus. Nilai hadiah dihitung per skema dan tidak dapat digabungkan.
- OCBC berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam program dan/atau membatalkan pemberian reward apabila ditemukan indikasi manipulasi data, kecurangan (fraud), penyalahgunaan program, maupun tindakan lain yang melanggar hukum materiil.
- OCBC, termasuk karyawan atau pihak yang mengatasnamakan OCBC, tidak pernah meminta nasabah untuk membagikan data pribadi, data rahasia, kode OTP, PIN, password, atau informasi sensitif lainnya melalui sarana apapun termasuk tautan/link. Apabila Nasabah menemukan hal mencurigakan, segera hubungi TANYA OCBC 1500-999.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan Program ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- Informasi lebih lanjut mengenai Program ini dapat diperoleh dengan menghubungi TANYA 1500-999.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (UUS Syariah) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.