Syarat dan Ketentuan:
- Periode Program 18 September – 31 Oktober 2026
- Tenor Penempatan Program: 6 bulan, hanya untuk mata uang rupiah melalui OCBC mobile
- Tanda Hadiah Special Cashback hanya berlaku untuk Nasabah individu yang memiliki Tabungan Tanda 360 Plus sebagai rekening yang akan di-hold
- Program Tanda Hadiah hanya perlu menempatan dana 1x di awal program (lumpsum)
- Nasabah mendapatkan suku bunga tabungan sesuai ketentuan yang berlaku
- Skema program untuk Tanda Hadiah Cashback Special IDR:
Tenor Nominal Penempatan Dana (Rp) Cashback Gross (Rp) Cashback Nett (Rp) Penalti (Rp) 6 bulan 100.000.000 2.900.000 2.320.000 3.700.000 6 bulan 250.000.000 7.250.000 5.800.000 9.100.000 6 bulan 500.000.000 14.500.000 11.600.000 18.200.000 - Hadiah akan diproses maksimal 5 hari kerja sejak tanggal penempatan dana
- Cashback akan dikreditkan ke rekening aktif yang digunakan untuk program Tanda Hadiah
- Apabila dilakukan break sebelum dana hold jatuh tempo maka Nasabah akan dikenakan penalti hadiah dan biaya penutupan rekening sesuai dengan ketentuan produk dan program
- Break atau pencairan Tanda Hadiah sebelum jatuh tempo dapat dilakukan di cabang OCBC dan akan dikenakan penalti sesuai dengan skema program
- Apabila Nasabah sudah berhasil penempatan program dan mendapatkan notifikasi (push notification dan email) keterangan keikutsertaan program Tanda Hadiah, maka Nasabah sudah eligible untuk mendapatkan hadiah yang dipilih. Apabila Nasabah melakukan break, walaupun di hari yang sama saat penempatan, Nasabah akan dikenakan penalti dan tetap eligible untuk hadiah yang dipilih saat penempatan program.
- Program ini dapat digabung dengan Program Top Up Nyala berhadiah cash reward hingga Rp600 Ribu / 35.000 Poinseru. Info : web.ocbc.id/topupnyala
- PT Bank OCBC NISP Tbk ("Bank") Bank atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian bunga tambahan apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC di 1500-999 atau website web.ocbc.id/tandahadiah terkait Program ini.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjamin LPS.