Nabung & Investasi dengan Program Top Up Nyala Payroll untuk mendapatkan Cash Reward s.d Rp600 Ribu atau 35Ribu Poinseru
Transfer Masuk Rp10.777 atau Rp10.888 ke Rekening OCBC kamu untuk melakukan pendaftaran Program
Skema Program: Kenaikan AUM/Saldo & Penempatan Produk
| Nominal Penempatan/Tiering (Rp) | Pilihan Reward | Pilihan Produk | |
|---|---|---|---|
| Cash Reward (Transfer: 10.777) |
Poinseru (Transfer:10,888) |
||
| 2 Juta -< 5 Juta | 40,000 | 2,500 | 1. Deposito 2. TANDA Hadiah 3. TAKA (Flexi & Hadiah) 4. Tabungan Emas 5. Obligasi 6. Reksadana 7. Bancassurance 8. RDN (khusus pembukaan produk baru) 9. Young Nyala (khusus pembukaan produk baru) |
| 5 Juta -< 25 Juta | 60,000 | 3,500 | |
| 25 Juta -< 50 Juta | 150,000 | 8,500 | |
| 50 Juta -< 100 Juta | 200,000 | 11,500 | |
| 100 Juta -< 200 Juta | 350,000 | 20,000 | |
| >= 200 Juta | 600,000 | 35,000 | |
| Skema | Ajukan & Aktivasi | Pilihan Produk | |
| Produk Baru Credit Card | 2,500 | 10. Kartu Kredit | |
Note:
- Min tenor Deposito & Tanda Hadiah adalah 6 Bulan dan min. tenor untuk TAKA adalah 1 tahun.
- Reksadana kecuali Reksadana Pasar Uang
- Jika Nasabah melakukan pembukaan minimal 1 (satu) produk baru, maka tidak perlu untuk menjaga kenaikan AUM/Saldo.
- Pilihan Produk termasuk produk syariah dan hanya berlaku skema reward sesuai ketentuan poin 5d.
Keterangan:
- Program Top Up Nyala Payroll adalah program menabung dan investasi yang dapat diikuti oleh Nasabah eksisting Nyala.
- Produk Baru adalah produk OCBC yang belum dimiliki Nasabah sejak 31 Desember 2025.
- AUM/Saldo adalah Total Saldo Gabungan Nasabah yang meliputi produk Tabungan, TAKA, TANDA, Tabungan Emas, Deposito, Reksadana, Obligasi dan Bancassurance.
Syarat dan Ketentuan Program Top Up Nyala Payroll
- Program Top Up Nyala Payroll 2026 (“Program”) berlaku sejak tanggal 1 Maret - 31 Mei 2026 (“Periode Program”).
- Pada saat Periode Program , Nasabah wajib telah bergabung dengan layanan Nyala Payroll
- Program berlaku khusus untuk Nasabah yang bergabung dengan OCBC minimal 3 (tiga) bulan sebelum Periode Program
Contoh: Nasabah yang tergabung dengan OCBC di bulan December 2025, dapat mengikuti program di bulan Maret 2026. - Ketentuan Pendaftaran Program
- Wajib terdapat minimal 1 (satu) kali transaksi transfer masuk ke rekening OCBC milik Nasabah (baik dari bank lain maupun sesama OCBC) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rp10.777 – Mengikuti Program dengan Hadiah Cash Reward
- Rp10.888 – Mengikuti Program dengan Hadiah Poinseru
- Nasabah berhak mengikuti Program di bulan yang sama saat terdapat transaksi transfer ke rekening OCBC dengan nominal transfer yang disebutkan di poin (a).
- Jika terdapat 2 kali transfer dengan 2 nominal yang berbeda seperti disebutkan dalam poin (a), maka Nasabah akan terdaftar dengan pilihan Hadiah Cash Reward.
Contoh: terdapat transfer ke rekening OCBC Nasabah dengan nominal Rp10.777 dan Rp10.888, maka Nasabah hanya berhak mengikuti Program dengan pilihan Hadiah Cash Reward. - Nasabah Syariah hanya berhak memilih pilihan hadiah dalam bentuk Poinseru.
- Wajib terdapat minimal 1 (satu) kali transaksi transfer masuk ke rekening OCBC milik Nasabah (baik dari bank lain maupun sesama OCBC) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penempatan Produk yang dapat dipilih Nasabah untuk mengikuti Program adalah sebagai berikut:
- Tanda Hadiah*
- TAKA Hadiah & TAKA Flexi*
- Deposito*
- Tabungan Emas
- Reksadana kecuali Reksadana Pasar Uang
- Obligasi Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
- Bancassurance
- RDN/Rekening Dana Nasabah (hanya untuk pembukaan Produk Baru)
- Young Nyala (hanya untuk pembukaan Produk Baru)
- Kartu Kredit (hanya untuk pembukaan Produk Baru)
- Ketentuan dari Penempatan Produk
- Nasabah dapat melakukan Penempatan Produk pilihan sesuai Skema Program yang berlaku, baik melalui OCBC mobile ataupun cabang OCBC.
- Untuk penempatan Produk Deposito dan Tanda Hadiah, minimum tenor yang harus dipilih adalah 6 (enam) bulan.
- Untuk Produk TAKA Hadiah dan Taka Flexi, minimum tenor adalah 1 (satu) tahun. Penempatan yang diperhitungkan untuk penentuan tiering Hadiah untuk TAKA Hadiah adalah berdasarkan target dana. Sementara untuk TAKA Flexi, tiering Hadiah diperhitungkan dari jumlah penempatan nominal angsuran bulanan TAKA Flexi dan top up yang dilakukan di TAKA Flexi selama periode program.
Contoh: Nasabah melakukan penempatan produk TAKA flexi dengan Angsuran bulanan 5 juta dan melakukan top up dana di TAKA flexi 10 juta di bulan kedua, maka nasabah memenuhi syarat untuk hadiah tiering 25 juta. - Pada Produk Baru RDN dan Produk Baru Young Nyala, tiering Hadiah hanya diperhitungkan di bulan pembukaan produk baru berdasarkan saldo akhir bulan saat Periode Program di Rekening Nasabah.
- Penempatan pada produk Tabungan Emas akan diperhitungkan menggunakan posisi saldo akhir bulan pada periode program.
- Penempatan produk dapat dilakukan secara bertahap. Perhitungan Hadiah akan berdasarkan akumulasi penempatan produk selama Periode Program.
- Ketentuan Pengajuan Produk Baru Kartu Kredit
- Nasabah yang berhak mengikuti skema ini adalah Nasabah yang belum pernah memiliki produk Kartu Kredit, mengajukan Kartu Kredit dan melakukan aktivasi 2 bulan setelah Periode Program berakhir.
Contoh: Nasabah melakukan pendaftaran Program pada Maret 2026, maka batas akhir untuk melakukan pengajuan dan aktivasi kartu kredit adalah 31 Juli 2026 - Hadiah untuk Pengajuan Produk Baru Kartu Kredit hanya akan diberikan dalam bentuk Poinseru.
- Nasabah yang berhak mengikuti skema ini adalah Nasabah yang belum pernah memiliki produk Kartu Kredit, mengajukan Kartu Kredit dan melakukan aktivasi 2 bulan setelah Periode Program berakhir.
- Ketentuan dari Kenaikan AUM/Saldo
- Kenaikan AUM yang diperhitungkan adalah kenaikan AUM di 31 Mei 2026 dibandingkan dengan 28 Februari 2026
- Jika Nasabah memenuhi point (a), perhitungan tiering Hadiah akan dihitung berdasarkan nilai terendah antara Kenaikan AUM dan Penempatan Produk.
- Nasabah yang melakukan pembukaan minimal 1 (satu) produk baru, tidak perlu untuk menjaga kenaikan AUM.
- Ilustrasi dari Skema Program
Contoh Case (dalam Rupiah) Penempatan Produk (dalam Rupiah) Memenuhi Syarat Reward Non Produk Baru Produk Baru Terdapat 1 (satu) kali transaksi transfer ke rekening OCBC milik Nasabah dengan nominal Rp10.777 & Kenaikan AUM 50 Juta -) Deposito 30 Juta
-) Tabungan Emas 20 JutaIya Cash Reward dengan Tiering 50 Juta Terdapat 1 (satu) kali transaksi transfer ke rekening OCBC milik Nasabah dengan nominal Rp10.888 & Kenaikan AUM 25 Juta -) TAKA Hadiah 100 Juta
-) Tabungan Emas 20 JutaIya Poinseru dengan Tiering 25 Juta Terdapat 1 (satu) kali transaksi transfer ke rekening OCBC milik Nasabah dengan nominal Rp10.888 & tidak ada kenaikan AUM -) Reksadana 10 Juta
-) Tanda Hadiah 15 JutaTidak Terdapat 1 (satu) kali transaksi transfer ke rekening OCBC milik Nasabah dengan nominal Rp10.888 & tidak ada Kenaikan AUM -) Deposito 20 Juta
-) Tabungan Emas 20 JutaObligasi 10 Juta Iya Poinseru dengan Tiering 50 Juta Tidak terdapat transaksi transfer ke rekening OCBC milik Nasabah sesuai nominal pendaftaran & Kenaikan AUM 25 Juta Bancassurance 25 Juta Tidak - Hadiah Penempatan Produk tidak berlaku kelipatan dengan maksimum Hadiah Program adalah Rp600.000 atau 35.000 Poinseru per Periode Program.
- Hadiah Pembukaan Produk Baru Kartu Kredit tidak berlaku kelipatan dengan maksimum Hadiah 2.500 Poinseru per Periode Program.
- Nasabah akan menerima Hadiah Penempatan Produk paling lambat pada 30 Juni 2026.
- Nasabah akan menerima Hadiah Poinseru Pembukaan Produk Baru Kartu Kredit paling lambat pada 31 Agustus 2026.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan Program Akuisisi Nyala, Program Reaktivasi dan Progam Top Up Nyala dengan periode bulanan.
- Rekening wajib berstatus aktif dan tidak terblokir karena alasan apapun saat pengkreditan reward dilakukan oleh OCBC.
- OCBC berhak untuk tidak memproses/membatalkan pemberian reward kepada Nasabah bila berdasarkan penilaian OCBC terindikasi adanya fraud atas pembukaan produk dan/atau masuk dalam daftar fraud OCBC.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC di 1500-999 /+621-21-2503600 (dari luar negeri); email tanya@ocbc.id atau di website https://www.ocbc.id/id/hubungi-kami.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan Program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dan hukum yang berlaku.
- Syarat dan Ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
- Dalam hal Syarat dan Ketentuan Program ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS.