Syarat dan Ketentuan
- Program top up fresh fund & bonus cashback QRIS Pay hanya berlaku untuk Nasabah Nyala (baik Nasabah lama maupun baru; tidak berlaku untuk karyawan OCBC, serta Nasabah pemilik layanan Nyala Bisnis, Premier Banking, & Private Banking)
- Program top up fresh fund terdiri atas 2 (dua) skema penempatan, yaitu:
- Rp5 juta - <Rp18,5 juta atau
- ≥ Rp 18,5 juta
- Fresh fund adalah dana yang ditransfer langsung dari rekening bank lain atau melalui aktivitas setor tunai, dan bukan dana yang berasal dari transfer rekening sesama OCBC atau hasil pencairan produk deposito dan/atau produk investasi lainnya. Nilai top up fresh fund harus meningkatkan total nilai saldo gabungan pada periode April 2026 dibandingkan periode Maret 2026.
- Nasabah diwajibkan untuk melakukan penempatan dana dan menjaga saldo di tabungan hingga akhir periode program (30 April 2026) agar eligible untuk mendapatkan bonus cashback QRIS Pay
- Skema penempatan dana, transaksi dan bonus cashback:
Penempatan dana
(fresh fund)Transaksi(QRIS di OCBC mobile) Bonus cashback QRIS Pay sebesar10% Rp5 Juta -<Rp18,5 Juta Min. Rp85.000 Rp18.500 ≥Rp18,5 Juta Min. Rp85.000 Rp85.000 Untuk penempatan (top up) fresh fund senilai Rp5 juta - <Rp18,5 juta, Nasabah akan mendapat bonus cashback QRIS Pay senilai Rp18.500
Untuk penempatan (top up) fresh fund senilai ≥Rp18,5 juta, Nasabah akan mendapat bonus cashback QRIS Pay senilai Rp85.000 - Bonus cashback berlaku untuk pembayaran menggunakan metode QRIS Pay OCBC mobile di seluruh outlets di Indonesia.
- Min. transaksi untuk dapat mendapatkan bonus cashback QRIS Pay yaitu mulai dari Rp85.000.
- Bagi Nasabah yang melakukan skema top up fresh fund pada tiering Rp5 juta s.d. <Rp18,5 juta, maka maksimal bonus cashback/transaksi QRIS Pay yaitu 10% hingga Rp18.500
- Bagi Nasabah yang melakukan skema top up fresh fund pada tiering Rp18,5 juta atau lebih, maka maksimal bonus cashback/transaksi QRIS Pay yaitu 10% hingga Rp85.000
- Bonus cashback QRIS Pay berlaku untuk transaksi setiap hari selama periode program (termasuk berlaku juga pada hari libur nasional; bila ada)
- Bonus cashback QRIS Pay akan dikreditkan ke rekening OCBC Nasabah yang sebelumnya berhasil digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS paling lambat pada minggu terakhir bulan berikutnya
- Kuota bonus cashback QRIS Pay terbatas hanya untuk 8.500 Nasabah
- Khusus bagi Nasabah pemilik rekening Tanda Junior for Young Nyala, rekening milik orangtua & anak teridentifikasi sebagai 1 (satu) Nasabah. Sehingga, apabila orangtua telah bertransaksi sesuai ketentuan & menerima bonus cashback QRIS Pay maksimal, maka bonus cashback QRIS Pay tidak akan dikreditkan kepada rekening anak (walaupun anak telah melakukan transaksi sesuai ketentuan program). Berlaku sebaliknya.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi TANYA OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id terkait Program Promo.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC denganmemperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- Dalam hal Syarat dan Ketentuan Program ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut,maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjamin LPS.