Hadiah Saldo Tabungan Emas/Saldo Gopay untuk Pembiayaan Emerging Business Syariah (EMB iB)
- Berlaku untuk Fasilitas Baru dan Fasilitas Top Up atas pembiayaan Syariah EMB
(Note: Untuk fasilitas Top Up, hanya akan diperhitungkan dari nilai Top Up nya saja) - Untuk fasilitas Demand Financing harus sudah dilakukan realisasi pencairan pada saat Pengajuan hadiah, minimal 30% dari plafond pembiayaan
-
Setiap total fasilitas syariah EMB per Nasabah akan mendapatkan Hadiah berupa Saldo Tabungan Emas atau e-voucher gopay yang nilainya sebagai berikut :
Plafond Saldo Tabungan Emas/E-Voucher (Eqv.to) in IDR > Rp 1 Milyar s.d. < Rp 3 Milyar 3.000.000 > Rp 3 Milyar s.d. < Rp 6 Milyar 5.000.000 > Rp 6 Milyar 7.000.000 - Nasabah diwajibkan untuk dicover oleh asuransi
- Untuk Nasabah perorangan maka Hadiah wajib berupa Saldo Tabungan Emas
- Khusus untuk Nasabah Badan Usaha (cth. PT/CV) maka terdapat opsi/pilihan Hadiah yaitu Saldo Tabungan Emas atau Saldo Gopay.
- Untuk nasabah badan usaha (PT/CV), hadiah saldo tabungan emas hanya dapat diberikan kepada pengurus yang di tunjuk Perusahaan dengan menandatangani surat pernyataan pengalihan hadiah yang disesuaikan dengan anggaran dasar Perusahaan.
- Pricing sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku
- Periode Program hingga 31 Desember 2026