Apa itu KPR? Simak pengertian, jenis-jenis KPR, dan cara kerjanya agar lebih paham sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah.
Punya rumah sendiri menjadi salah satu tujuan finansial terbesar dalam hidup. Namun, harga properti yang terus meningkat membuat banyak orang membutuhkan solusi pembiayaan jangka panjang.
Di sinilah KPR berperan sebagai fasilitas kredit dari bank yang membantu masyarakat membeli rumah dengan sistem cicilan.
Sebelum mengajukan, penting untuk memahami apa itu KPR, jenis-jenisnya, serta bagaimana cara kerjanya agar keputusan yang diambil sesuai dengan kemampuan dan rencana keuangan jangka panjang.
Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya
Pengertian KPR
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membantu seseorang membeli rumah tanpa harus membayar lunas di awal.
Melalui skema ini, bank menyediakan pembiayaansesuai plafon kredit dan ketentuan yagn berlaku, sementara nasabah menyiapkan dana pribadi seperti uang muka dan biaya lainnya
Sisa harga rumah kemudian dicicil setiap bulan dalam jangka waktu tertentu yang disebut tenor, yang bisa berlangsung hingga belasan atau bahkan puluhan tahun.
Secara sederhana, KPR bekerja dengan mekanisme pinjaman berbunga. Setelah pengajuan disetujui, bank akan membayarkan dana kepada penjual atau pengembang properti.
Selanjutnya, pembeli berkewajiban membayar cicilan bulanan yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga. Besaran cicilan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah pinjaman, suku bunga yang berlaku, serta lama tenor yang dipilih.
Pada produk tertentu, tenor lebih panjang dapat meringankan cicilan bulanan, Namun total biaya tergantung pada struktur bunga atau fitur yang digunakan
Dalam praktiknya, KPR tidak hanya terbatas untuk pembelian rumah baru. Fasilitas ini juga bisa digunakan untuk membeli rumah second, apartemen, ruko, hingga take over kredit dari bank lain.
Selain itu, terdapat beberapa jenis KPR, seperti KPR konvensional dengan bunga tetap atau mengambang, serta KPR syariah yang menggunakan prinsip akad sesuai hukum Islam tanpa sistem bunga.
Baca juga: Kenali 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Pilih Mana?
Jenis-jenis KPR
Berikut jenis-jenis KPR yang umum ditawarkan di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik dan skema berbeda sesuai kebutuhan calon pembeli rumah.
1. KPR Konvensional
KPR konvensional adalah jenis yang paling umum digunakan. Skemanya menggunakan sistem bunga, baik bunga tetap (fixed), bunga mengambang (floating), maupun kombinasi keduanya.
Pada periode awal biasanya ditawarkan bunga fixed selama beberapa tahun, lalu berubah menjadi floating mengikuti kondisi pasar. Jenis ini cocok untuk yang ingin fleksibilitas pilihan tenor dan produk properti, baik rumah baru maupun second.
2. KPR Syariah
KPR syariah menggunakan prinsip akad sesuai hukum Islam dan tidak mengenal sistem bunga. Sebagai gantinya, pada KPR Syariah, skema pembiayaan menggunakan akad sesuai prinsip syariah, sesuai kebijakan bank.
Akad kredit KPR Syariah yang paling umum digunakan yaitu:
- Akad Murabahah (Konsep Jual beli)
- Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) konsep Kongsi Kepemilikan, Bank dan nasabah patungan beli rumah.
- Akad Istishna (konsep untuk Rumah Indent - Pesan Bangun ke Developer)
- Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Konsep sewa beli.
3. KPR Tanpa DP
KPR dengan pembiayaan 100% dari harga jual property khusus Primary merupakan Promo Pengembang terpilih dan disesuaikan dengan Ketentuan Bank
Meski terdengar menarik, skema ini memiliki syarat khusus, seperti profil kredit yang sangat baik atau program promosi tertentu dari bank dan pengembang. Risiko cicilan juga cenderung lebih tinggi karena nilai pinjaman lebih besar.
4. KPR Take Over
KPR take over adalah pemindahan fasilitas kredit dari satu bank ke bank lain. Biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, cicilan lebih ringan, atau layanan yang lebih sesuai kebutuhan.
Prosesnya tetap melalui analisis ulang dari bank baru, termasuk penilaian kemampuan bayar dan appraisal properti.
Baca juga: Asuransi Rumah Tinggal: Jenis, Biaya serta Manfaatnya
Itulah ulasan mengenai apa itu KPR, cara kerja, dan jenis-jenis yang umum ditawarkan di Indonesia. Sudah siap mengajukan KPR untuk rumah impian?
Pastikan kamu memilih produk KPR yang memberikan keleluasaan terkait tenor dan bunga seperti yang ditawarkan oleh KPR Kendali dari OCBC.
KPR Kendali memungkinkan kamu bisa mengendalikan besaran bunga dan tenor KPR lewat saldo tabungan. Selain itu, tenor cicilan yang ditawarkan juga panjang, yaitu mencapai 25 tahun.
Pengajuan KPR Kendali bisa dilakukan dengan mudah melalui OCBC mobile, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usia maksimal:
- Karyawan: 55 tahun pada saat jangka waktu kredit berakhir
- Pengusaha/Profesional: 70 tahun pada saat jangka waktu berakhir
- Memiliki penghasilan tetap
Kamu bisa mengajukan KPR Kendali dengan isi data di link ini sekarang juga!
Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah