Great Cancer Protection

Perlindungan maksimal terhadap Risiko Penyakit Kanker

spesial-1

Perlindungan Risiko Penyakit Kanker

Memberikan perlindungan untuk Tertanggung yang menderita penyakit kanker dan perlindungan tetap dibayarkan walapun sudah memiliki asuransi sejenis/ lainnya

spesial-2

Pengajuan Mudah

Tanpa medical check-up hanya dengan deklarasi kesehatan

spesial-3

Premi Terjangkau

Memberikan perlindungan sampai dengan Rp 500 juta dengan Premi terjangkau

Keuntungan Lainnya

profit-1

Terjangkau

Premi mulai dari Rp 63, 720 per bulan

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Great Eastern Life Indonesia

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Great Cancer Protection

Syarat Mengajukan Great Cancer Protection

  • Usia Masuk Tertanggung : 18 - 55 tahun
  • Usia Masuk Pemegang Polis : 18 Tahun – 80 Tahun
  • Premi
    • Mata Uang: Rupiah
    • Periode Pembayaran: Bulanan/ Tahunan
    • Nilai premi: Premi berdasarkan nilai uang pertanggungan dan usia Tertanggung
  • Biaya: Biaya sudah termasuk dalam Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis
  • Uang Pertanggungan: Rp 300 juta / Rp 500 juta
  • Jangka Waktu Asuransi : 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia Tertanggung mencapai 65 tahun
  • Manfaat: Dalam hal Tertanggung terdiagnosis menderita Penyakit Kanker dan selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Perusahaan Asuransi akan membayar manfaat Penyakit Kanker sejumlah 100% Uang Pertanggungan dikurangi Premi yang belum dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir.

Produk Asuransi merupakan milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen Asuransi maupun Perusahaan pialang Asuransi dari Perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk Asuransi tersebut. Oleh karena itu, Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas produk asuransi maupun isi polis Asuransi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.

Penggunaan nama, logo, dan/atau atribut Bank dalam materi atau dokumen produk asuransi semata-mata bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank dan Perusahaan Asuransi.

Produk Asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biayaa kuisisi, administrasi, komisi Bank dan komisi tenaga pemasaran.

Informasi pada dokumen ini harus dibaca, dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Great Cancer Protection

Apakah deskripsi dari GREAT Cancer Protection (GCP)?

Great Cancer Protection Adalah produk Asuransi yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern Life Indonesia Produk ini memberikan manfaat 100 % Uang Pertanggungan apabila Tertangung di diagnosa menderita Penyakit Kanker

Bagaimanakah definisi Penyakit Kanker yang dijamin ?

Kondisi medis berupa tumor ganas karena pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan menyebar serta menyerang jaringan lain. Kondisi Penyakit Kritis Kanker ini harus dikonfirmasikan oleh Dokter ahli kanker atau Dokter ahli patologi yang sesuai dengan jenis kanker, dan harus didukung oleh hasil pemeriksaan histopatologis.

Siapakah yang dimaksud dengan Tertanggung?

Tertanggung Adalah Orang yang diikutsertakan dalam kepesertaan Asuransi jiwa dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya.

Menggunakan Metode Perhitungan Usia apa pada produk ini?

Metode Ulang Tahun Terakhir

Bagaimana Cara Pemegang Polis melakukanPembayaran Premi ?

Pemegang Polis dapat membayarkan premi melalui virtual Account OCBC

Bagaimana system seleksi Produk ini?

Seleksi Risiko Sederhana, hanya dengan deklarasi Kesehatan

Berapa Lama Masa Tunggu pada Produk ini ?

60 hari kalender dihitung dari tanggal efektif Polis

Bagaimana cara pembelian Produk ini?

Pembelian dilakukan melalui link yang diarahkan ke platform GoGreat (platform Great Eastern) dan Nasabah melakukan pembelian secara mandiri dan pembayaran melalui platform tersebut.

Bagaimana tata cara & ketentuan pengajuan Klaim?
  1. Pemegang Polis/Tertanggung/Penerima Manfaat mengajukan formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap & benar, serta melengkapi persyaratan dokumen kepada Great Eastern Life Indonesia.
  2. Jangka waktu pengajuan klaim adalah 90 hari Kalender sejak terjadinya risiko yang dipertanggungkan dalam Polis.
  3. Dalam hal pengajuan klaim yang telah melewati jangka waktu yang ditetapkan tersebut, maka klaim menjadi kadaluarsa. Oleh karenanya, Great Eastern Life Indonesia akan menolak untuk memproses pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi berdasarkan Polis.
  4. Great Eastern Life Indonesia akan melakukan pembayaran atas klaim Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Great Eastern Life Indonesia
  5. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy .
  6. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis, Penerima Manfaat, atau ahli waris Tertanggung, maka Pemegang Polis, Penerima Manfaat, atau ahli waris Tertanggung tersebut berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia, serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
  7. Great Eastern Life Indonesia menetapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
    1. Formulir klaim penyakit kritis yang dikeluarkan oleh Perusahaan, yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemengang Polis/Tertanggung.
    2. Surat keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis Kanker sesuai dengan jenis Penyakit Kritis Kanker yang dialami oleh Tertanggung.
    3. Catatan medis/resume medis Tertanggung atau dokumen pendukung medis lainnya (hasil lab, CT scan, MRI, rontgen, dan lain-lain) yang relevan.
    4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis/ Tertanggung.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Produk Lainnya

FWD Multiple Protection

  • Perlindungan Hingga 65 Penyakit Kritis
  • Manfaat Hingga 420% Uang Pertanggungan
  • Fleksibilitas dalam memilih Masa Pembayaran Premi

Great Multiple Critical Illness

  • Perlindungan hingga 4x klaim terhadap penyakit kritis Major
  • Pengembalian Premi 100%
  • Tersedia Asuransi Tambahan

WorldCare

  • Perlindungan Kesehatan
  • Manfaat Fleksibel
  • Berlaku di Seluruh Dunia

Great Heart Attack Protection

  • Perlindungan terhadap penyakit Serangan Jantung
  • Pengajuan Mudah
  • Premi Terjangkau

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!