Great Heart Attack Protection

Perlindungan finansial terhadap risiko Penyakit Serangan Jantung

spesial-1

Perlindungan terhadap penyakit Serangan Jantung

Memberikan perlindungan untuk Tertanggung yang menderita penyakit Serangan Jantung dan perlindungan tetap dibayarkan walaupun telah memiliki asuransi sejenis/lainnya

spesial-2

Pengajuan Mudah

Tanpa medical check-up hanya dengan deklarasi kesehatan

spesial-3

Premi Terjangkau

Memberikan perlindungan sampai dengan Rp 500 juta dengan Premi terjangkau

Keuntungan Lainnya

profit-1

Terjangkau

Premi mulai dari Rp 34,560 per bulan

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Great Eastern Life Indonesia

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Great Heart Attack Protection

Syarat Mengajukan Great Heart Attack Protection

  • Usia Masuk Tertanggung : 18-55 tahun
  • Usia Masuk Pemegang Polis: 18–80 Tahun
  • Premi
    • Mata Uang: Rupiah
    • Periode Pembayaran: Bulanan/ Tahunan
    • Nilai premi: Premi berdasarkan nilai Uang Pertanggungan dan Usia Tertanggung
  • Biaya: Biaya sudah termasuk dalam Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis
  • Uang Pertanggungan: Rp 300 juta / Rp 500 juta
  • Jangka Waktu Asuransi : 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia Tertanggung mencapai 65 tahun
  • Manfaat: Dalam hal Tertanggung terdiagnosis menderita Penyakit Serangan Jantung dan selama Masa Asuransi dan Polis ini masih berlaku, maka Perusahaan Asuransi akan membayar manfaat Penyakit Serangan Jantung sejumlah 100% Uang Pertanggungan dikurangi Premi yang belum dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis dan selanjutnya Polis ini akan berakhir.

Produk Asuransi merupakan milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen Asuransi maupun Perusahaan pialang Asuransi dari Perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk Asuransi tersebut. Oleh karena itu, Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas produk asuransi maupun isi polis Asuransi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.

Penggunaan nama, logo, dan/atau atribut Bank dalam materi atau dokumen produk asuransi semata-mata bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank dan Perusahaan Asuransi.

Produk Asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biayaa kuisisi, administrasi, komisi Bank dan komisi tenaga pemasaran.

Informasi pada dokumen ini harus dibaca, dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Great Heart Attack Protection

Apakah deskripsi dari GREAT Heart Attack Protection (GHAP)?

Great Heart Attack Protection Adalah produk Asuransi yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern Life Indonesia Produk ini memberikan manfaat 100 % Uang Pertanggungan apabila Tertangung di diagnosa menderita Penyakit Serangan Jantung

Bagaimanakah definisi Penyakit Serangan Jantung yang dijamin?

Kondisi serangan jantung karena terdapat sebagian (infark) otot jantung karena pasokan darah kejantung tidak optimal, di mana kondisi penyakit kritis ini harus memenuhi kriteria di bawah ini:

  1. Ada nyeri dada yang khas selama serangan.
  2. Ada perubahan spesifik pada EKG yang mengindikasikan iskemia baru, karena muncul gelombang Q patologis dan perubahan segmen ST setidaknya 3 lead di area jantung yang terkena serangan,
  3. Peningkatan spesifik dalam enzim jantung, seperti CK-MB, Troponin T, dan Troponin I.
Siapakah yang dimaksud dengan Tertanggung?

Tertanggung Adalah Orang yang diikut sertakan dalam kepesertaan Asuransi jiwa dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya.

Menggunakan Metode Perhitungan Usia apa pada produk ini?

Metode Ulang Tahun Terakhir

Bagaimana Cara Pemegang Polis melakukan Pembayaran Premi ?

Pemegang Polis dapat membayarkan premi melalui virtual Account OCBC

Bagaimana sistem seleksi Produk ini?

Seleksi Risiko Sederhana, hanya dengan deklarasi Kesehatan

Berapa Lama Masa Tunggu pada Produk ini ?

60 hari kalender dihitung dari tanggal efektif Polis

Bagaimana cara pembelian Produk ini?

Pembelian dilakukan melalui link yang diarah ke platform GoGREAT (platform Great Eastern) dan Nasabah melakukan pembelian secara mandiri dan pembayaran melalui platform tersebut.

Bagaimana tata cara & ketentuan pengajuan Klaim?
  1. Pemegang Polis atau Tertanggung atau Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberitahukan kepada Perusahaan jika terjadi suatu risiko (klaim) berdasarkan ketentuan Polis dengan mengisi formulir klaim yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan melengkapi persyaratan dokumen klaim serta menyerahkannya kepada Perusahaan
  2. Jangka waktu pengajuan klaim untuk Manfaat Asuransi ini adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko yang dipertanggungkan dalam Polis. Dalam hal pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi telah melewati jangka waktu yang ditetapkan tersebut, maka klaim menjadi kadaluarsa. Oleh karenanya, Perusahaan akan menolak untuk memproses pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi berdasarkan Polis.
  3. Perusahaan akan melakukan pembayaran klaim atas Manfaat Asuransi setelah Perusahaan menerima dokumen sebagaimana yang dimaksud pada Ketentuan Khusus secara lengkap dan menyetujui klaim dimaksud.
  4. Perusahaan akan melakukan pembayaran atas klaim Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan Perusahaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Perusahaan.
  5. Perusahaan menetapkan dokumen pendukung sebagai berikut :
    1. Formulir klaim Penyakit Kritis yang dikeluarkan oleh Perusahaan, yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis/Tertanggung;
    2. Surat keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis Serangan Jantung sesuai dengan jenis Penyakit Kritis Serangan Jantung yang dialami oleh Tertanggung;
    3. Catatan medis/resume medis Tertanggung atau dokumen pendukung medis lainnya (hasil lab, CT scan, MRI, rontgen, dan lain-lain) yang relevan;
    4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis/Tertanggung.
  6. Perusahaan berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Perusahaan jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Perusahaan melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik)
  7. Perusahaan berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis, dan Pemegang Polis berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Perusahaan serta memberikan keterangan kepada Perusahaan apabila diperlukan.
  8. Dalam hal Pemegang Polis memiliki lebih dari 1 Polis yang sejenis dengan Tertanggung yang sama serta Uang Pertanggungan lebih dari Rp 500.000,000 (lima ratus juta) rupiah maka Perusahaan hanya akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta) rupiah per jiwa dengan ketentuan memenuhi persyaratan pembayaran Manfaat Asuransi dalam Polis dan selanjutnya Perusahaan akan mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk Polis yang tidak dibayarkan Manfaat Asuransi
  9. Perusahaan berhak meminta Tertanggung untuk menjalankan pemeriksaan medis oleh Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan jika dipandang perlu sehubungan Perusahaan melakukan proses investigasi klaim.
  10. Dalam hal Pemegang Polis mengajukan Klaim Penyakit Kritis Serangan Jantung dalam Masa Tunggu, maka Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi GREAT Heart Attack Protection, Pertanggungan Pemegang Polis akan berakhir dan Premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Produk Lainnya

FWD Multiple Protection

  • Perlindungan Hingga 65 Penyakit Kritis
  • Manfaat Hingga 420% Uang Pertanggungan
  • Fleksibilitas dalam memilih Masa Pembayaran Premi

Great Multiple Critical Illness

  • Perlindungan hingga 4x klaim terhadap penyakit kritis Major
  • Pengembalian Premi 100%
  • Tersedia Asuransi Tambahan

Great Cancer Protection

  • Perlindungan Risiko Penyakit Kanker
  • Pengajuan Mudah
  • Premi Terjangkau

WorldCare

  • Perlindungan Kesehatan
  • Manfaat Fleksibel
  • Berlaku di Seluruh Dunia

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!