Bunga hingga 4,88% p.a. Buka Deposito di OCBC mobile
Skema Program Twin Date:
| Mata Uang | Kode Promo | Nominal Penempatan | Suku Bunga (% per tahun) | |||
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 bulan | 3 bulan | 6 bulan | 12 bulan | |||
| IDR | TWIN-5-5-26-IDR | ≥ 5 Juta - ≤ 10 Miliar | 3,50% | 4,25% | 4,25% | 4,25% |
| USD | TWIN-5-5-26-USD | ≥ 1.000 - ≤ 1 Juta | 3.25% | 3,00% | 2,50% | 2,50% |
Skema Program Flash Sale:
| Mata Uang | Kode Promo | Nominal Penempatan | Suku Bunga (% per tahun) | |||
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 bulan | 3 bulan | 6 bulan | 12 bulan | |||
| IDR | TWIN-5-5-26-IDR | ≥ 5 Juta - ≤ 10 Miliar | 3,50% | 4,55% | 4,66% | 4,88% |
Syarat dan Ketentuan:
- Periode program Twin Date : 5 Mei 2026
- Periode Program Flash Sale : 5 Mei 2026, mulai pukul 17.00 WIB
- Layanan yang berhak untuk mendapatkan Promo : Nyala, Premier, Private.
- Kuota promo flash sale terbatas hanya untuk 555 penempatan pertama (selama kode promo dapat dipilih, maka kuota promo masih tersedia dan dapat digunakan Nasabah).
- Kuota promo flash sale adalah: 1 orang hanya bisa membuka 1 Deposito menggunakan Kode Promo FLASH-5-5-26-ID
- Penempatan melalui OCBC mobile, dengan memilih (picklist) Kode Promo sesuai ketentuan program.
- Bunga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada nasabah.
- Pastikan Anda telah memilih kode promo sesuai dengan ketentuan program, jika kode promo tersebut tidak dipilih maka suku bunga yang didapatkan saat penempatan mengacu pada suku bunga deposito online yang berlaku.
- Mohon pastikan kembali suku bunga deposito yang Anda dapat, sebelum melakukan konfirmasi penempatan. Suku bunga yang anda terima adalah yang tercantum pada Konfirmasi Deposito yang akan dikirimkan melalui email.
- Bank atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini
- Bank memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.