| Jenis Pinjaman/ Pembiayaan | Reward | Maksimal Reward |
|---|---|---|
| Commercial Property Loan/ Commercial Property Financing Term Loan/ Term Financing |
0,5% dari limit kredit/ pembiayaan atau 50% dari provisi/ administrasi syariah yang dibayarkan oleh Nasabah yang direferensikan (mana yang terendah) | Rp5 Juta |
| Kredit Rekening Koran/ Demand Loan/ Demand Financing | 0,25% dari limit kredit/ pembiayaan, atau 25% dari provisi/ administrasi syariah yang dibayarkan oleh Nasabah yang direferensikan (mana yang terendah) | |
| Program khusus Referensi Woman to Woman SME | Ekstra reward sebesar 25.000 Poinseru (setara Rp500 Ribu) | |
Syarat dan ketentuan:
- Kategori Nasabah Pemberi Referensi:
- Nasabah Emerging Business Loan/ Financing
- Nasabah Premier Banking dengan status rekening aktif dan telah bergabung minimal 3 bulan
- Program tidak berlaku untuk:
- Nasabah yang sudah terdaftar di program referensi lainnya
- Nasabah pemberi referensi berstatus karyawan bank lain termasuk pasangannya (suami/ istri)
- Nasabah pemberi referensi berstatus pengurus/ pemegang saham di perusahaan yang direferensikan
- Referensi dari suami/ istri Nasabah
- Nasabah Pemberi Referensi wajib mengisi dan menandatangani Formulir Program Refer Your Partner
- Reward akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
- Reward akan diproses paling lambat di akhir bulan berikutnya setelah fasilitas yang direferensikan berhasil cair
- Reward tambahan berupa Poinseru khusus dari program Woman to Woman Referral akan diproses paling lambat di akhir 2 bulan berikutnya setelah fasilitas yang direferensikan berhasil cair
- OCBC berhak melakukan verifikasi, validasi dan investigasi lebih lanjut terkait kebenaran pemberian referensi serta tidak memproses pemberian reward program ini jika memang terbukti bahwa pemberian referensi tersebut tidak valid atau jika memang proses verifikasi tidak berhasil dilakukan karena terkendala oleh satu dan lain hal.
- Jika ditemukan pelanggaran ataupun penyalahgunaan program, maka pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di OCBC, termasuk segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya anomali atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Bank, maka Bank berhak untuk meminta ganti rugi.