cashback 20% hingga Rp40 Ribu di Rojo House Solution, transaksi pakai QRIS di OCBC mobile
Syarat & Ketentuan
- Periode program: 27 November 2025 - 30 Juni 2026.
- Program cashback berlaku untuk seluruh Nasabah OCBC (baik Nasabah baru maupun lama)
- Program cashback hanya berlaku untuk transaksi menggunakan fitur QRIS dari aplikasi OCBC mobile.
- Minimum transaksi Rp200.000
- Maksimal cashback per transaksi yaitu 20% hingga Rp40.000
- Maksimal cashback per Nasabah per bulan hingga Rp40.000
- Program cashback hanya berlaku untuk transaksi langsung di outlet Rojo House Solution berikut:
- Rojo Showroom - Jl. Kepatihan No. 6B, Kel. Kepatihan Wetan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57129
- Rojo Express Pasar Gede - Jl. Suryopranoto No.20B-22, Kel. Kepatihan Wetan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57129
- Rojo Express Veteran - Jl. Veteran No. 108, Kel. Gajahan, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57155
- Rojo Express Pajang - Jl. Dr. Radjiman No. 672, Kel. Pajang, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, 57146
- Program cashback berlaku setiap hari (termasuk hari libur nasional)
- Program cashback berlaku untuk pembelian item apapun
- Khusus bagi Nasabah pemilik rekening Tanda Junior for Young Nyala, rekening milik orangtua & anak teridentifikasi sebagai 1 (satu) Nasabah. Sehingga, apabila orangtua telah bertransaksi sesuai ketentuan & menerima cashback bulanan maksimal, maka cashback tidak akan dikreditkan kepada rekening anak (walaupun anak telah melakukan transaksi sesuai ketentuan program). Berlaku sebaliknya.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang sebelumnya berhasil digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS paling lambat pada minggu ke-4 bulan berikutnya.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- Dalam hal Syarat dan Ketentuan Program ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi TANYA OCBC via telepon 1500-999 atau WhatsApp 0812-1500-999