- Periode program 22 Desember 2025 hingga 30 Juni 2026.
- Nasabah wajib bergabung dalam layanan Nyala OCBC.
- Promo berlaku khusus nasabah baru dengan menggunakan kode promo: ‘’AYO’’ dan nasabah existing OCBC.
- Nasabah wajib input kode promo yang telah ditentukan pada saat pembukaan rekening.
- Promo berlaku untuk 1 CIF/bulan.
- Nasabah yang eligible adalah semua nasabah OCBC yang memenuhi skema ‘Program Pembukaan Rekening & Transaksi’ yang berlaku.
Saldo Rata-rata Tabungan Tanda 360 Plus Reward ≥ Rp25 Juta - < Rp50 Juta Maks. 1x cashback/Nasabah/bulan (Cashback Rp 50rb/ transaksi) ≥ Rp 50 Juta Maks. 3x cashback/ Nasabah /bulan (Cashback Rp 50rb/ transaksi) - Transaksi yang dihitung adalah transaksi di merchant partner AYO Indonesia dengan Nama Merchant, NMID, dan MID yang sudah terdaftar di OCBC.
- Reward berupa cashback didapatkan dengan menjaga rata-rata saldo tabungan sampai dengan akhir bulan sesuai skema dan melakukan transaksi minimum Rp100.000,- di aplikasi AYO Indonesia selama periode program berlangsung menggunakan Kartu Debit/ QRIS OCBC. Untuk transaksi menggunakan Kartu Debit pada aplikasi AYO Indonesia, pastikan Nasabah sudah mengaktifkan fitur transaksi e-Commerce pada menu Lainnya dam pilih Kartu Debit lalu pilih atur limit e-Commerce di OCBC mobile.
- Perhitungan eligibilitas dilakukan bulan berikutnya dari sejak penempatan dana dan transaksi dilakukan. Bagi nasabah yang eligible maka cashback transaksi diberikan paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan berikutnya setelah pemenuhan skema.
- Reward diberikan dalam bentuk cashback atau bentuk lain dengan nominal setara.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id terkait Program.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjamin LPS.