Individu

Tukar Tambah Mobil yang Masih Kredit, Emang Bisa?

31 Jul 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Punya mobil merupakan kebutuhan tersier. Namun bagi beberapa orang, mobil mungkin bisa menjadi kebutuhan sekunder sehingga diupayakan sedemikian rupa untuk memilikinya.

Cara paling mudah tentu saja dengan kredit mobil melalui pembiayaan bank atau leasing. Namun, seiring waktu, kamu mungkin berpikir untuk upgrade mobil dan melakukan tukar tambah meski kredit masih berlangsung.

Apakah praktik tukar tambah mobil itu diperbolehkan secara hukum? Simak ulasan berikut!

Baca juga: Take Over Kredit, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Tukar Tambah Mobil Kredit

Menukar mobil yang masih kredit bisa dilakukan selama mengikuti prosedur yang tepat.

Mengingat mobil masih dicicil, maka penjualan harus dilakukan atas sepengetahuan leasing mobil terlebih dulu. Praktik ini biasa dikenal dengan istilah over credit.

Dalam praktiknya, tukar tambah tidak boleh dilakukan dengan cara bawah tangan, yaitu tanpa sepengetahuan. Pasalnya, kamu sebagai pemilik mobil masih terikat perjanjian jaminan fidusia dengan pihak leasing.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), kamu bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan leasing bertindak sebagai Penerima Fidusia.

Dalam hal ini, kamu dilarang mengalihkan atau menjual barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyebutkan:

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

Baca juga: 10 Rekomendasi Mobil 100 Jutaan dengan Kualitas Terbaik

Hukum Tukar Tambah Bawah Tangan

Jika terjadi tukar tambah mobil kredit secara di bawah tangan, pihak leasing bisa saja memperkarakan hal itu secara hukum. Kamu bisa dilaporkan ke kepolisian secara pidana dan digugat secara perdata!

Laporan yang dilakukan kepada pihak kepolisian didasarkan pada Pasal 372 KUHPidana, yaitu tentang penggelapan. Dalam pasal ini, kamu yang telah memegang kendaraan secara sah justru menguasainya dan menjualnya kepada pihak lain.

Selain itu, kamu juga bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, yang berbunyi:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta.”

Sementara secara perdata, kamu bisa digugat atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang bunyinya:

Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Terlebih jika dalam klausul perjanjian antara kamu dengan leasing terdapat larangan terkait penjualan atau tukar tambah kendaraan selama masa kredit. Dalam hal ini, kamu juga bisa digugat atas dasar wanprestasi perjanjian.

Baca juga: Ingin Beli Mobil? Yuk Pakai Kredit Pemilikan Mobil (KPM)

Cara Tukar Tambah Mobil Kredit

Sebagaimana disebutkan di atas, kamu bisa menukar tambah mobil tersebut dengan sepengetahuan pihak leasing terlebih dulu. Berikut adalah beberapa cara yang bisa ditempuh jika ingin menjual mobil yang masih dalam masa kredit.

1. Pahami Klausul Kredit

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memahami klausul kredit yang menjadi kesepakatan antara kamu dengan pihak leasing.

Biasanya, dalam klausul tersebut dijelaskan terkait apakah kamu diizinkan menjual atau menukar mobil ketika masa kredit masih berlangsung.

Jika boleh, pihak leasing pasti menyertakan persyaratan misalnya penjualan bisa dilakukan setelah berapa bulan cicilan berjalan.

2. Hubungi Leasing

Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan menghubungi pihak leasing. Sampaikan niat untuk upgrade dengan cara tukar tambah dengan mobil keluaran terbaru

Dalam hal ini, pihak leasing akan memberikan beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk memuluskan rencana tersebut.

3. Cari Dealer Potensial

Setelah itu, kamu bisa mencari dealer potensial untuk memulai proses trade-in atau tukar tambah mobil. Pilih dealer yang dengan tawaran produk yang paling mudah dan menguntungkan bagimu.

Kemudian, kamu dan pihak dealer akan menentukan harga jual mobil milikmu tersebut. Perlu diingat, harga yang disepakati masih akan dipotong hutang pokok dengan pihak leasing.

Sebagai contoh, mobilmu dihargai sebesar Rp200 Juta dengan sisa pokok hutang sebesar Rp60 Juta. Maka uang hasil penjualan yang akan kamu terima sebesar Rp140 Juta.

4. Proses Tukar Tambah

Setelah disepakati harga, kamu bisa langsung membayar hutang pokok kepada pihak leasing. Lalu sisa uang yang diterima bisa kamu jadikan DP, baik sebagian atau seluruhnya, untuk mengambil mobil baru.

Itulah ulasan mengenai tukar tambah mobil yang masih kredit. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!

Baca juga: Gaya Hidup Minimalis, 5 Tips Kurangi Barang agar Lebih Hemat

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Cara Menjaga Kekayaan Lintas Generasi agar Tidak Habis di Tengah Jalan
  • Individu
  • Nyala

Cara Menjaga Kekayaan Lintas Generasi agar Tidak Habis di Tengah Jalan

11 Apr 2026

Pelajari cara menjaga kekayaan lintas generasi agar tetap bertahan dan tidak habis, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan aset yang tepat.

Konflik Iran dan Dinamika Pasar: Dari Lonjakan Energi hingga Volatilitas Global
  • Individu

Konflik Iran dan Dinamika Pasar: Dari Lonjakan Energi hingga Volatilitas Global

10 Apr 2026

Lonjakan harga energi global dalam beberapa minggu terakhir terutama dipicu oleh gangguan pada jalur distribusi strategis di kawasan Teluk, khususnya Selat Hormuz yang menjadi titik kritis aliran minyak dunia. Kenaikan harga minyak yang telah melampaui 60% sejak awal perang mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap terganggunya pasokan energi, yang kemudian mendorong peningkatan ekspektasi inflasi dan menahan arah kebijakan suku bunga.

Payroll Bank: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya
  • Individu

Payroll Bank: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya

10 Apr 2026

Payroll bank adalah sistem penggajian karyawan sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah ditentukan. Yuk simak informasi selengkapnya di artikel ini

Tabungan Emas: Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Pasar
  • Individu

Tabungan Emas: Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Pasar

10 Apr 2026

Di tengah dinamika pasar global yang masih dibayangi ketidakpastian, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik. Perkembangan geopolitik, fluktuasi harga energi, serta perubahan arah kebijakan moneter global mendorong para investor untuk mencari aset yang relatif lebih stabil.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!