Praktik tukar tambah mobil yang masih kredit marak dilakukan oleh masyarakat. Pada dasarnya, hal ini sah jika dilakukan sesuai prosedur, namun jika tidak, tukar tambah mobil masih kredit bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Punya mobil merupakan kebutuhan tersier. Namun bagi beberapa orang, mobil mungkin bisa menjadi kebutuhan sekunder sehingga diupayakan sedemikian rupa untuk memilikinya.
Cara paling mudah tentu saja dengan kredit mobil melalui pembiayaan bank atau leasing. Namun, seiring waktu, kamu mungkin berpikir untuk upgrade mobil dan melakukan tukar tambah meski kredit masih berlangsung.
Apakah praktik tukar tambah mobil itu diperbolehkan secara hukum? Simak ulasan berikut!
Baca juga: Take Over Kredit, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Menukar mobil yang masih kredit bisa dilakukan selama mengikuti prosedur yang tepat.
Mengingat mobil masih dicicil, maka penjualan harus dilakukan atas sepengetahuan leasing mobil terlebih dulu. Praktik ini biasa dikenal dengan istilah over credit.
Dalam praktiknya, tukar tambah tidak boleh dilakukan dengan cara bawah tangan, yaitu tanpa sepengetahuan. Pasalnya, kamu sebagai pemilik mobil masih terikat perjanjian jaminan fidusia dengan pihak leasing.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), kamu bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan leasing bertindak sebagai Penerima Fidusia.
Dalam hal ini, kamu dilarang mengalihkan atau menjual barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyebutkan:
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Baca juga: 10 Rekomendasi Mobil 100 Jutaan dengan Kualitas Terbaik
Jika terjadi tukar tambah mobil kredit secara di bawah tangan, pihak leasing bisa saja memperkarakan hal itu secara hukum. Kamu bisa dilaporkan ke kepolisian secara pidana dan digugat secara perdata!
Laporan yang dilakukan kepada pihak kepolisian didasarkan pada Pasal 372 KUHPidana, yaitu tentang penggelapan. Dalam pasal ini, kamu yang telah memegang kendaraan secara sah justru menguasainya dan menjualnya kepada pihak lain.
Selain itu, kamu juga bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta.”
Sementara secara perdata, kamu bisa digugat atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang bunyinya:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Terlebih jika dalam klausul perjanjian antara kamu dengan leasing terdapat larangan terkait penjualan atau tukar tambah kendaraan selama masa kredit. Dalam hal ini, kamu juga bisa digugat atas dasar wanprestasi perjanjian.
Baca juga: Ingin Beli Mobil? Yuk Pakai Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
Sebagaimana disebutkan di atas, kamu bisa menukar tambah mobil tersebut dengan sepengetahuan pihak leasing terlebih dulu. Berikut adalah beberapa cara yang bisa ditempuh jika ingin menjual mobil yang masih dalam masa kredit.
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memahami klausul kredit yang menjadi kesepakatan antara kamu dengan pihak leasing.
Biasanya, dalam klausul tersebut dijelaskan terkait apakah kamu diizinkan menjual atau menukar mobil ketika masa kredit masih berlangsung.
Jika boleh, pihak leasing pasti menyertakan persyaratan misalnya penjualan bisa dilakukan setelah berapa bulan cicilan berjalan.
Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan menghubungi pihak leasing. Sampaikan niat untuk upgrade dengan cara tukar tambah dengan mobil keluaran terbaru
Dalam hal ini, pihak leasing akan memberikan beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk memuluskan rencana tersebut.
Setelah itu, kamu bisa mencari dealer potensial untuk memulai proses trade-in atau tukar tambah mobil. Pilih dealer yang dengan tawaran produk yang paling mudah dan menguntungkan bagimu.
Kemudian, kamu dan pihak dealer akan menentukan harga jual mobil milikmu tersebut. Perlu diingat, harga yang disepakati masih akan dipotong hutang pokok dengan pihak leasing.
Sebagai contoh, mobilmu dihargai sebesar Rp200 Juta dengan sisa pokok hutang sebesar Rp60 Juta. Maka uang hasil penjualan yang akan kamu terima sebesar Rp140 Juta.
Setelah disepakati harga, kamu bisa langsung membayar hutang pokok kepada pihak leasing. Lalu sisa uang yang diterima bisa kamu jadikan DP, baik sebagian atau seluruhnya, untuk mengambil mobil baru.
Itulah ulasan mengenai tukar tambah mobil yang masih kredit. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!
Baca juga: Gaya Hidup Minimalis, 5 Tips Kurangi Barang agar Lebih Hemat