Dapatkan Cashback 10% Hingga Rp20 Ribu untuk Bayar Beli/Bayar Tagihan dari OCBC mobile!
Syarat dan Ketentuan
- Periode program: 25 Juli 2026 - 7 Agustus 2026
- Berlaku untuk Nasabah Nyala OCBC (baik Nasabah baru maupun lama)
- Nasabah wajib bertransaksi minimal Rp100.000 menggunakan fitur “Top Up & Bayar" di OCBC mobile
- Maksimal cashback per transaksi yaitu 10% hingga Rp10.000
- Maksimal cashback yang dapat diperoleh per Nasabah selama periode program untuk aktivitas transaksi “Top Up & Bayar” di OCBC mobile yaitu hingga Rp20.000
- Tiap Nasabah hanya berhak mendapat maksimal 2 (dua) kali kesempatan cashback selama periode program
- Program cashback berlaku setiap hari (termasuk hari libur nasional)
- Program cashback hanya berlaku untuk aktivitas pembelian dan/atau pembayaran dari layanan berikut:
- Pembayaran tagihan atau pembelian token listrik, atau
- Pembayaran tagihan Indihome, atau
- Pembayaran PBB (DKI Jakarta, Kab. Kebumen, Kab. Magelang, Kab. Pekalongan, Kab. Semarang, Kota Banjarmasin, & Kota Medan)
- Program cashback hanya berlaku untuk 100 (seratus) transaksi pertama setiap harinya.
- Khusus bagi Nasabah pemilik rekening Tanda Junior for Young Nyala, rekening milik orangtua & anak teridentifikasi sebagai 1 (satu) Nasabah. Sehingga, apabila orangtua telah bertransaksi sesuai ketentuan & menerima cashback maksimal, maka cashback tidak akan dikreditkan kembali kepada rekening anak (walaupun anak telah melakukan transaksi sesuai ketentuan program). Berlaku sebaliknya.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening OCBC Nasabah yang sebelumnya berhasil digunakan sebagai sumber dana transaksi “Top Up & Bayar” paling lambat pada minggu terakhir bulan berikutnya.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku.
- Dalam hal Syarat dan Ketentuan Program ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi TANYA OCBC via telepon 1500-999 atau WhatsApp 0812-1500-999