Syarat dan Ketentuan:
- Periode program 1 Desember 2025 - 31 Januari 2026
- Berlaku untuk seluruh Nasabah OCBC (baik Nasabah baru maupun lama)
- Nasabah wajib bertransaksi menggunakan fitur QRIS Pay di OCBC mobile
- Minimal transaksi Rp 250.000
- Maksimal cashback per transaksi 20% hingga Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah)
- Maksimal cashback per Nasabah selama periode program yaitu hingga Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah)
- Tiap Nasabah hanya berhak mendapat maksimal 1 (satu) kali kesempatan cashback selama periode program.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening OCBC Nasabah yang sebelumnya berhasil digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS
- Cashback akan dikreditkan paling lambat di minggu terakhir di bulan berikutnya dari transaksi
- Program hanya berlaku di merchants luar negeri dengan provider QR yang telah bekerjasama (difasilitasi) oleh Bank Indonesia. Saat ini, negara & provider QR yang telah bekerjasama, yaitu:
- Jepang - NETSTAR (JPQR)
- Singapura - NETS QR (SG QR)
- Malaysia - Duitnow QR
- Thailand - Thai QR (PromptPay)
- Program cashback hanya berlaku untuk 30 Nasabah setiap harinya
- Nominal transaksi akan didebit dari rekening Rupiah Anda. Mohon pastikan saldo pada rekening Rupiah Anda mencukupi sebelum transaksi dilakukan. Apabila saldo tidak mencukupi, maka transaksi tidak dapat diproses.
- Kurs yang berlaku dalam transaksi akan mengikuti kurs Bank OCBC pada saat transaksi diproses.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id terkait Program.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS.