Dapatkan Cashback Rp50 Ribu untuk transaksi min Rp250 Ribu di luar negeri dengan QRIS OCBC mobile
Syarat dan Ketentuan:
- Periode program 1 - 30 Juni 2026
- Berlaku untuk seluruh Nasabah OCBC (baik Nasabah baru maupun lama)
- Nasabah wajib bertransaksi menggunakan fitur QRIS Pay di OCBC mobile
- Minimal transaksi Rp 250.000
- Maksimal cashback per transaksi 10% hingga Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah)
- Maksimal cashback per Nasabah selama periode program yaitu hingga Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah)
- Tiap Nasabah hanya berhak mendapat maksimal 1 (satu) kali kesempatan cashback selama periode program.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening OCBC Nasabah yang sebelumnya berhasil digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS paling lambat pada minggu terakhir di bulan berikutnya
- Program hanya berlaku di merchants luar negeri dengan provider QR yang telah bekerjasama (difasilitasi) oleh Bank Indonesia. Saat ini, negara & provider QR yang telah bekerjasama, yaitu:
- China - AliPay & UnionPay (BARU)
- Korea Selatan - ZeroPay, JejuPay, & SeoulPay (BARU)
- Jepang - NETSTAR (JPQR)
- Singapura - NETS QR (SG QR)
- Malaysia - Duitnow QR
- Thailand - Thai QR (PromptPay)
- Program cashback hanya berlaku untuk 30 Nasabah pertama setiap harinya
- Khusus bagi Nasabah pemilik rekening Tanda Junior for Young Nyala, rekening milik orang tua dan anak teridentifikasi sebagai 1 (satu) Nasabah. Sehingga, apabila orang tua telah bertransaksi sesuai ketentuan dan menerima cashback maksimal, maka cashback tidak akan dikreditkan kepada rekening anak (walaupun anak telah melakukan transaksi sesuai ketentuan program). Ketentuan ini berlaku sebaliknya.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id terkait Program.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS.