Kembangkan Bisnis dengan Pembiayaan IMBT iB

Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip sewa menyewa dengan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamilk

Memulai usaha dengan sewa

Penambahan barang modal (aset) bisa didapatkan melalui penyewaan ke Bank

Kepemilikan aset

Anda dapat memiliki aset yang dibiayai Bank pada akhir masa sewa atau sesuai dengan kebutuhan

Rasio keuangan yang lebih baik

Aset tidak tercatat sebagai hutang di dalam Neraca Nasabah selama masa sewa

Keuntungan Lainnya

Pengaturan keuangan yang efektif

Dengan prinsip sewa menyewa membuat perencanaan bisnis dapat berjalan dengan efektif

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Pembiayaan IMBT iB

Pembiayaan IMBT iB adalah pembiayaan dengan prinsip syariah yang memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa (akad ijarah) dengan opsi (janji/wa’d) pemindahan kepemilikan barang kepada penyewa setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.

Penambahan aset dengan prinsip sewa menyewa menjadikan bisnis Anda menjadi lebih mudah dan efisien karena untuk mendapatkan aset dapat dengan melakukan penyewaan kepada Bank.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan, hubungi Relationship Manager Anda.

Syarat Pengajuan:

  1. Nasabah Perorangan atau Nasabah Badan Usaha dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
    Dokumen Perorangan Badan Usaha
    Formulir Aplikasi Permohonan pembiayaan yang ditandatangani calon nasabah
    Fotokopi KTP Pemohon + Suami/Istri
    Fotokopi Kartu Keluarga
    Fotokopi Akta Nikah/ Cerai/ Pisah Harta (jika ada)
    Fotokopi NPWP
    Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Badan Usaha (PT/ CV/ Firma)
    Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
    Fotokopi SIUP, TDP, NIB, Surat Keterangan Domisili atau dokumen sejenis *)
    Fotokopi Sertifikat, IMB, dan PBB terakhir
    Fotokopi rekening koran/ rekening tabungan 6 bulan terakhir

    *) Khusus perorangan cukup salah satu dokumen

  2. Nasabah wajib membuka rekening Giro di OCBC untuk rekening pencairan fasilitas pembiayaan.

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Pembiayaan IMBT iB

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut
Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Jangan bingung! Ketahui batasan minimal (nishab) zakat emas dan cara menghitungnya dalam artikel ini!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

KPR iB Tetap Sama

  • Angsuran Tetap
  • Tenor hingga 15 tahun
  • Pembiayaan Sesuai Syariah

KPR iB MMQ

  • Angsuran Ringan
  • Uang Muka Ringan
  • Tenor hingga 25 tahun

Pembiayaan iB MMQ Properti Komersial

  • Akad Berbasis Syariah
  • Proses Pembiayaan Mudah dan Cepat
  • Ujrah Kompetitif

Pembiayaan iB Musyarakah

  • Solusi Modal Kerja & Investasi Syariah
  • Biaya Kompetitif
  • Fleksibilitas Skema Pembayaran

KPR iB Easy Start

  • Angsuran ringan
  • Uang muka ringan
  • Tenor hingga 25 tahun

Pembiayaan Murabahah iB

  • Akad Berbasis Syariah
  • Proses Pembiayaan Mudah dan Cepat
  • Ujrah Kompetitif

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!